Apa yang dimaksud dengan negara ?

Negara

Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Apa yang dimaksud dengan negara ?

Negara merupakan suatu gagasan tekhnis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup dalam suatu wilayah teritorial terbatas. Negara merupakan suatu lembaga, yaitu satu sistem yang mengatur hubungan yang ditetapkan oleh manusia antara mereka sendiri sebagai satu alat untuk mencapai tujuan yang paling pokok di antaranya ialah satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan. Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.

Negara merupakan subjek utama hukum internasional.

Negara merupakan sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya. Henry C. Black

Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevindo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban-Kewajiban Negara mengemukakan karakteristik-karakteristik negara yang merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut :

  • Penduduk yang tetap.

    Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan unsur pokok bagi pembentukan suatu negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu negara. Syarat penting untuk unsur ini yaitu bahwa rakyat atau masyarakat ini harus terorganisir dengan baik ( organized population) . Sebab sulit dibayangkan, suatu negara dengan pemerintahan terorganisir dengan baik hidup berdampingan dengan masyarakat disorganized .

  • Wilayah yang Tetap.

    Wilayah yang tetap adalah suatu wilayah yang dimukimi oleh penduduk atau rakyat dari negara itu. Agar wilayah itu dapat dikatakan tetap atau pasti sudah tentu harus jelas batas-batasnya. Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan, dan udara diatasnya.

  • Pemerintah.

    Sebagai suatu person yang yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Lauterpacht menyatakan bahwa adanya unsur pemerintah merupakan syarat terpenting untuk adanya suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara hukum atau secara faktanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya, maka negara tersebut tidak dapat digolongkan menjadi negara.

  • Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.

    Untuk unsur keempat Oppenheim-Lautherpacht menggunakan kalimat pemerintah yang berdaulat ( sovereign) . Adapun yang dimaksud dengan pemerintah yang berdaulat yaitu kekuasaan yang tertinggi yang merdeka dari pengaruh suatu kekuasaan lain di muka bumi. Kedaulatan dalam arti sempit berarti kemerdekaan yang sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar batas-batas negeri.

Dari keempat unsur diatas, unsur keempat yang paling penting berdasarkan hukum internasional. Unsur ini pula yang membedakan negara dengan unit-unit yang lebih kecil seperti anggota-anggota federasi atau protektorat-protektorat yang tidak menangani sendiri urusan luar negerinya dan tidak diakui oleh negara- negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri.

Sebagai subjek hukum yang paling penting, negara memiliki kelebihan dibandingkan dengan subjek hukum internasional lain. Kelebihan negara sebagai subjek hukum internasional dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya adalah negara memiliki kedaulatan atau sovereignity . Suatu negara yang berdaulat tetap tunduk pada hukum internasional maupun tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lainnya. Manifestasi dari kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua sisi yaitu sisi intern dan sisi ekstern. Sisi intern berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur masalah intern atau masalah dalam negerinya. Sedangkan sisi ekstern, berupa kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan negara lain atau dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya.

Referensi :

  • J.L. Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa: Suatu Pengantar Hukum Internasional, diterjemahkan oleh Moh. Radjah, Bhratata, Jakarta, 1996.
  • Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional.
  • Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
  • J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, ed. Kesepuluh Sinar Grafika, Jakarta, 1989.

Menurut Robert Mc. Iver, negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa.

Definisi serupa juga dikemukakan oleh Max Weber. Sosiolog terkemuka itu menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; tentu dengan catatan bahwa pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat.

Definisi Robert H. Soltau menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Andrew Heywood dalam bukunya Politics mencoba merangkum lima ciri negara, yaitu

  1. memiliki kedaulatan;
  2. pengakuan sebagai institusi publik;
  3. memiliki kekuasaan yang sah atau legitimate;
  4. dominasi yang didukung oleh penggunaan kohesif;
  5. merupakan suatu asosiasi teritorial dengan batas-batas geografis yang secara yuridis diakui secara domestik maupun global.

Berdasar definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas, terlihat bahwa negara memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan sekaligus merupakan pengejawantahan dari kekuasaan yang dimilikinya. Sifat-sifat itu adalah: memaksa, monopoli, dan menyeluruh.

Negara memiliki sifat memaksa dengan menggunakan kekerasan fisik secara sah, agar para warganya mematuhi peraturan atau perundang-undangan demi ketertiban dalam masyarakat. Dalam pada itu sifat monopoli dimiliki oleh negara dalam hal menetapkan tujuan bersama masyarakat, meskipun monopoli tersebut diselenggarakan sesuai dengan persetujuan bersama masyarakatnya; sehingga tidak mengherankan apabila negara berhak untuk melarang praktik ideologi tertentu yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sedangkan sifat menyeluruh dalam pengertian ini berarti bahwa semua ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh negara, berlaku untuk setiap warga negara tanpa kecuali. Ini penting, sebab apabila seseorang dibiarkan terlepas dari jangkauan kekuasaan negara, maka tidak mustahil cita-cita bersama yang telah dirumuskan tidak dapat terwujud.

Unsur-unsur negara yang terpenting adalah : wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.

Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang di atur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan negara. Beberapa pendapat mengenai pengertian negara antara lain menurut George Jellineck, negara ialah organisasi dari sekelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu. Sedangkan Friedrich Hegel mengatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai proses sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. Pendapat lain datang dari Kranenburg. Ia mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Adapun beberapa pendapat dari ahli kenegaraan kita seperti Prof. R. Djokosoetono yang mengatakan bahwa negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Pendapat lain juga diberikan oleh Prof. Soenarko. Menurutnya negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan (sovereignty).

menurut pendapat C. Pierson bahwa sebuah negara modern harus memiliki ciri atau karakteristik umum antara lain yaitu monopoli atau kontrol terhadap alat kekerasan serta penggunaan kekerasan, kekuasaan atas wilayah atau teritorinya, kedaulatan atau sovereignty, konstitusi negara sebagai ide dasar atau peraturan dasar sebuah pemerintahan, kekuasaan serta legitimasi terhadap peraturan atau hukum, memiliki birokrasi publik (terlepas dari bentuknya apakah terorganisir, kompleks, maupun efisien), warga negara yang mengikat, serta sistem pajak sebagai salah satu pemberi pendapatan dan sebagai penopang aparatur negara

Negara


Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis) (Ubaedillah & Rozak, 2012). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. disebut dengan unsur deklaratif (Mahfud MD., 2001).

Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum personel dari negara (Kansil, 1979).

Adapun wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional (Kaelani, 1999).

Sedangkan pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi (Kansil, 2001).

Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain (Lubis, 1982).

Bentuk-bentuk Negara

Negara sendiri memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: negara kesatuan (unitarianisme) dan negara serikat (federasi). (Prasetyo, 2005)

  • Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan otonomi.

    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca-Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke model ini.

  • Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat. Di samping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.

    • Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Adapun, monarki konsitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti, Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.

    • Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

    • Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).

Teori Terbentuknya Negara


Bentuk-bentuk negara yang telah disebutkan di atas ada teori tentang pembentukannya. Di antara teori-teori terbentuknya sebuah negara, yaitu:

  • Teori Kontrak Sosial ( Social Contract )
    Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Roussae.

    Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.

    Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antar individu- individu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga negara bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan.

    Namun demikian, menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.

    Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut Roussaeu keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.

  • Teori Ketuhanan (Teokrasi)
    Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah dokrin teokritis. Teori ini ditemukan di Timur maupun di belahan dunia Barat. Teori ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad Pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.

    Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh kalangan monarchomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.

    Dalam sejarah tata negara Islam, pandangan teokritis serupa pernah dijalankan raja-raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad saw. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia ( khalifatullah fi al-ard, dzilullah fi al-ard), raja-raja Muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan para raja-raja di Eropa Abad Pertengahan, raja-raja Muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan ( dien wa dawlah ). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa Islam tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Sama halnya dengan pengalaman teokrasi di Barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti-kerajaan.

  • Teori Kekuatan
    Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran ( raison d’etre ) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan di mana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.

    Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian di kalangan suku-suku primitif, di mana sang pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan Barat atas bangsa-bangsa Timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam jenis ini.

Definisi Negara menurut beberapa Ahli adalah :

  1. Arestoteles : Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
  2. Jean Bodin : Negara adalah suatu perkumpulan daripada keluarga-keluarga dengans segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
  3. Hugo de Groot : Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orangorang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
  4. Hans Kelsen : Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
  5. Kranen Burg : Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha Negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyarakat, maka harus ada pemerintah yang berdaulat.
  6. J.H.A. Logemann : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
  7. R. Djoko Sutono : Negara adalah suatu organisasi manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
  8. G. Pringgodigdo : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu, pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
  9. Sri Sumantri : Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama Negara kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun juga bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

Unsur-Unsur Negara


Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :

  1. Ada Wilayahnya
  2. Ada Rakyatnya
  3. Ada Pemerintahnnya
  4. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin)
  5. Ada Pengakuan

Tujuan Negara


Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :

  1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  2. Machiaveli dan Shang Yang : Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
  3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
  4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank ) Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
  5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe ) Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
  6. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State) Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu :

  1. Untuk memperluas kekuasaan.
  2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)

Tujuan Negara Republik Indonesia Dalam Pembukaan UUD 1945
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”.

Bentuk-Bentuk Negara


Bentuk-bentuk negara yang populer adalah :

  1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
    Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
  • Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
  • Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.
  1. Negara Serikat/ Federasi
    Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.

  2. Negara Dominion
    Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.

  3. Negara Protektorat
    Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada Negara pelindung. Negara Protektorat dibedakan :

  • Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
  • Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional
  1. Negara UNI
    Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat mempunyai kepala Negara yang sama. Ada beberapa macam Negara UNI :
  • Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan Hongaria Tahun 1918.
  • Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
  • Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara dan alat perlengkapan Negara yang sama.

Terjadinya Negara


Timbulnya Negara dapat disebabkan :

  1. Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika Serikat terhadap Inggris tahun 1876-1883.
  2. Peleburan (Fusi) antara Negara menjadi satu Negara, misalnya Jerman Bersatu tahun 1871.
  3. Diduduki/ dikuasai suatu daerah yang kosong tidak ada rakyat, misalnya Liberia.
  4. Menyatakan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah, misalnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
  5. Secara damai adanya peretujuan dari Negara yang menguasainya dengan perjanjian penyerahan kedaulatan.
  6. Secara kekerasan/ Revolusi

Teori-Teori Terjadinya Negara


  1. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  2. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
  3. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus Thoneos Hobbes).
  4. Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.