Apa yang dimaksud dengan Persero?

Perusahaan Persero merupakan BUMN yang karakteristiknya hampir sama dengan Perseroan Terbatas (PT). Orientasi Persero adalah mengejar keuntungan. Modal Persero berbentuk saham yang minimal 51% (lima puluh satu persen) bagiannya dimiliki oleh negara.

Menurut Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 9, LN No. 70 Tahun 2003, TLN No. 4297, pasal 1 angka 2, Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dan berlaku ketentuan mengenai Perseroan Terbatas.

Secara umum, persero adalah perusahaan negara yang merupakan campuran dengan modal swasta dan diberlakukan hukum privat. Adapun ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan adalah:

  • Makna usahanya untuk menumpuk keuntungan, pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien dan ekonomis secara business zakelijk, cost-accounting principles, management effectiveness dan pelayanan umum yang baik, memuaskan dan memperoleh laba

  • Status hukum adalah badan hukum perdata

  • Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

  • Tidak memiliki fasilitas negara

  • Dipimpin oleh seorang direksi dan status pegawai adalah pegawai perusahaan biasa

  • Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham, integritas medezeggenschap terhadap perusahaan bergantung besarnya jumlah saham
    yang dimiliki berdasarkan perjanjian antara pemerintah dengan pemilik lainnya.

Contoh-contoh perusahaan persero di Indonesia antara lain PT. KAI, PT. Pelni, PT. Semen Gresik, PT. Telkom dan masih banyak lagi.

Sebagai kesimpulan, bentuk usaha pemerintah dalam bentuk persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan
    setelah dikaji bersama antara menteri teknis dan menkeu.

  • Melakukan kegiatan perusahaan yang bisa dilakukan swasta dan bukan sematamata menjadi tugas pemerintah.

  • Status pegawai perusahaan swasta biasa

  • Modal usaha dipisahkan dalam bentuk saham dari kekayaan negara yang
    dipisahkan. Modal campuran antara swasta dan negara.

  • Maksud dan tujuan adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi
    dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
    perusahaan.