Bagaimana sistem politik Indonesia?

Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.

Bagaimana sistem politik Indonesia?

Sistem Politik Indonesia adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia. Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung.

Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Bagaimana dengan Sistem Politik Indonesia ?

“Perkembangan politik di Indonesia” dewasa ini mengalami kemajuan yang siknifikan dengan ditandai dengan perubahan sistem politik yang semakin stabil. Indonesia sendiri menganut sistem politik demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap warga negaranya.

Pada perkembangan terkini Sistem Politik Indonesia dan juga budaya politik di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat yang ditandai adanya reformasi diberbagai bidang pemerintahan. Namun bagaimana sistem politik di Indonesia itu sebenarnya?

Sistem politik Indonesia sendiri dapat diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sistem politik tersebut harus berdasarkan pancasila dan UUD 45. Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya.

Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.

Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:

  • Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  • Negara berdasarkan atas hukum
  • Pemerintah berdasarkan konstitusi
  • Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  • Pemerintahan mayoritas
  • Pemilu yang bebas
  • Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya

Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945

Pengertian Sistem Politik

Istilah sistem politik berasal dari kata sistem dan politik. Sistem merupakan rangkaian dari beberapa komponen dimana tiap komponen antara yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan. Tidak berfungsinya satu komponen dalam sistem tersebut akan mengganggu jalannya sistem tersebut.

Untari (2006) mengemukakan sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.

Contoh pemerintahan berdasar sistem konstitusional. Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional (Alhaj, 2000). Apabila satu komponen pemerintahan tidak berfungsi, artinya melanggar konstitusi maka akan terjadi tidak berfungsinya fungsi pengendali pemerintahan itu sendiri.

Untari (2006) menyebutkan banyak pengertian sistem politik yang dikemukakan oleh para pakar antara lain,

  1. Perlmutter, menyatakan bahwa sistem politik adalah lingkungan sosio-ekonomi penyelenggara kekuasaan dan organisasi yang beroperasi di dalamnya serta gejala-gejala yang memberi pengaruh terhadap kekuasaan
  2. Gabriel Almond (1960) menjelaskan bahwa sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan bersama. Selanjutnya Almond juga menjelaskan sistem politik sebagai sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
    3 RA. Dahl (1978) mengartikan sistem politik sebagai pola yang langgeng dari hubungan sosial yang di dalamnya mencakup kontrol, pengaruh dan kekuasaan/otoritas. Sistem politik sebagai mekanisme seperangkat fungsi/peranan dalam struktur politik dalam hubungan dengan lainnya yang menunjukkan proses yang langgeng.
    4 Wayo (1990) menyatakan sistem politik merupakan sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai berupa keputusan atau kebijakan politik, alokasinya bersifat otoritatif artinya melibatkan kekuasaan yang sah dan mengikat seluruh rakyat.
  3. Kantaprawira (2006) mengemukakan sistem politik sama seperti kehidupan lainnya, mempunyai kekhasan: integrasi, keteraturan, keutuhan, organisasi, koherensi, keterhubungan dan ketergantungan bagain-bagainnya.
  4. David Easton (dalam Kantaprawira, 2006) mengemukakan, sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas perilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat.

Dari pendapat tersebut di atas, terlihatlah bahwa walaupun antara kehidupan politik dan sistem politik terdapat kemiripan rumusan, tetapi tetap tampak bahwa pengertian kehidupan politik lebih sempit, dalam arti lebih bersifat riil daripada sistem politik yang diabstraksikan dari totalitas perilaku masyarakat. Dengan perkataan lain, sistem politik mencakup pula kehidupan politik.

Dengan demikian secara konseptual bahwa sistem politik ialah, prinsip-prinsip dan mekanisme yang membentuk suatu kesatuan yang berkaitan, utuh dan saling berhubungan untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu atau kelompok individu satu sama lain dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

Sistem Politik & Pemerintahan Indonesia

Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik dan pemerintahan di Indonesia di dasarkan pada Trias Politika, dengan sistem distribution of power yaitu kekuasaan legislatif,

eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggotanya mewakili propinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing- masing.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. DPR berdasarkan pasal 20 ayat (1) memegang kekuasaan membentuk UU, sedangkan DPD berdasarkan pasal 22 ayat (1) dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dengan pusat, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selanjutnya DPD ikut membahas rancangan tersebut di atas, dan dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang, APBN, pajak, pendidikan dan agama, serta mengawasi pelaksanaan UU tersebut (ayat 2 dan 3)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/DPD) semula adalah lembaga tertinggi negara. Sekarang setelah UUD 1945 diamandemen kedudukan MPR sebagai lembaga negara. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR ditambah anggota DPD. Sebelumya konstitusi UUD 1945, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.

Lembaga eksekutif berpusat pada Presiden, wakil Presiden dan Kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategi umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi termasuk pengaturan administradi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan dalam pelaksanaan administradi putusan peradilan.

Di negara manapun, kedudukan sistem politik dan pemerintahan sangat menentukan implementasi para penguasa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sistem politik demokrasi, selalu akan melibatkan rakyat dalam menentukan public policy , adanya perwakilan rakyat yang represen-tatif, perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum yang bebas, kepentingan rakyat diutamakan. Sebaliknya bagi negara totaliter, keterlibatan rakyat kurang diperhatikan, semua sektor dikendalikan oleh pemerintah, rakyat kurang bebas berbicara… Berawal dari sistem politik itulah akan menentukan corak atau sistem pemerintahan. Dengan demikian kedudukan sistem politik juga akan menentukan sistem pemerintahan. Keduanya merupakan mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.

Sistem Politik Indonesia dalam Narasi Sejarah

Berbicara tentang perbandingan sistem politik di Indonesia, tidak terlepas dari interpretasi terhadap sistem politik itu sendiri. Sistem politik di Indonesia sebagai seluruh proses sejarah dari saat berdirinya negara Indonesia sampai dewasa ini, atau hanya dalam periode-periode tertentu dari proses perjalana sejarah.

Dalam kenyataan kita dapat menjumpai perbedaan-perbedaan esensial sistem politik di Indonesia dari satu periode ke periode yang lain, misalnya: sistem poiltik demkorasi liberal, sistem demokrasi terpimpin, sistem demokrasi Pancasila, sedangkan falsafah negara tetap tidak berubah. Apa sebabnya ini terjadi? Apa penyebab adanya perbedaan bahkan gejala bertolak belakang antara cita-cita dan implementasinya? Jawabanya mengandung dua kemungkinan yang harus dipertimbangkan dan diselidiki lebih lanjut, yaitu:

  • falsafah tidak banyak berpengaruh terhadap sistem poltik, artinya juga tidak berpengaruh terhadap aktor (perilaku) politik;
  • belum ditemukan standar dan model sistem politik Indonesia yang sesuai dan menyangga (mendukung) cita-cita tadi.
  1. Demokrasi Liberal.

Di Indonesia demokrasi liberal berlangsung sejak 3 Nopember 1945, yaitu sejak sistem multi- partai berlaku melalui Maklumat Pemerintah. Sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat instabilitas politik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama.

Demokrasi liberal dikenal pula demokrasi-parlementer, oleh karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dengan demikian demokrasi liberal di Indonesia secara formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959, sedangkan secara material berakhir pada saat gagasan Demokrasi Terpimpin dilaksanakan, antara lain melalui pidato Presiden di depan Konstituante tanggal 10 Nopember 1956.atau pada saat Konsepsi Presiden tanggal 21 Pebruari 1957 dengan dibentuknya Dewan Nasional. Pada periode demokrasi liberal ini ada beberapa hal yang secara pasti dapat dikatakan telah melekat dan mewarnai prosesnya.

  1. Demokrasi Terpimpin

Dalam periode demokrasi terpimpin ini pemikiran a la demokrasi barat banyak ditinggalkan. Tokoh politik (Soekarno) yang memegang pimpinan nasional ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal (demokrasi-parlementer) tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakannya pula sebagai tidak efektif dan ia kemudian memperkenalkan apa yang disebut musyawarah untuk mufakat.

Sistem multi-partai oleh tokoh politik tersebut dinyatakan sebagai salah satu penyebab inefektivitas pengambilan keputusan, karena masyarakat lebih didorong ke arah bentuk yang fragmentaris. Demokrasi ini berlaku sejak 5 Juli 1959 sampai dengan 11 maret 1966. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, kemudian dibentuk badan yang disebut front nasional. Periode ini disebut pula periode pelaksanaan UUD 1945 dalam keadaan ekstra-ordiner, disebut demikian karena terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan itu misalnya Presiden membubarkan DPR, Badan Konstituante, dan sebagainya.

  1. Demokrasi Pancasila

Penelaahan terhadap Demokrasi Pancasila tentu tidak dapat bersifat final di sini, karena masih terus berjalan dan berproses. Dalam demokrasi Pancasila sampai dewasa ini penyaluran berbagai tuntutan yang hidup dalam masyarakat menunjukkan keseimbangan. Pada awal pelaksanaan sistem politik ini dilakukan penyederhanaan sistem kepartaian, muncullah satu kekuatan politik yang dominan, yaitu Golkar dan ABRI.

Dalam perjalanan PEMILU berikut sejak, setelah orde reformasi, bermuncullah partai politik, yang ketika masa Orde Baru melebur ke tiga partai besar yaitu Golkar, PPP dan PDI. Hinggamunculnya Amandemen terhadap UUD 1945, falsafah Negara yaitu Pancasila masih tetap tidak berubah, bahkan dipertahankan sebagai hukum dasar nasional (TAP No. III/MPR/2000).

Kegagalan tiga partai besar dalam perannya sebagai lembaga kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak berfungsinya chek and balance, akibat terpolanya sistem politik kompromistis dari elit politik, justru tidak mencerminkan wakil rakyat yang sesungguhnya. Karena itulah muncul ketidakpuasan rakyat, dan muncullah gerakan reformasi, salah satu dampaknya adalah lahir kembali partai-partai kecil. Partai-partai kecil ini ada yang murni berdiri tanpa melalui induk semangnya, tetapi ada yang memisahkan dari induknya.

Nilai-nilai demokrasi Pancasila yang harus tetap dijunjung tinggi adalah kehidupan politik
adalah:

  • Sebagai warga negara punya hak dan kewajiban yg sama
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
  • Tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi semangat kekeluargaan
  • Musywarah dilakukan dengan akal sehat dan nurani yg luhur
  • Menjunjung tinggi setiap keputusan
  • Menerima dan melaksanakan hasil keputusan
  • Keputusan diambil harus dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberi kepercayaan kepada wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
Referensi

Kantaprawira, Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.

Mas’oed, Mohtar, 1986. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Sukarna, 1979. Sistem Poltik. Bandung: Alumni.

Syafiie, Inu Kencana, 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Secara etimologis, sistem politik Indonesia berasal dari tiga kata, yaitu sistem, politik, dan Indonesia. Sistem berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “systema” yang berarti:

  • keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (Shrode dan Voich, 1974: 115);
  • hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur (Awad, 1979: 4).

Dengan demikian, kata “systema” berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur, integral, dan merupakan satu keseluruhan (a whole). Dalam perkembangannya, istilah itu mengalami pembiasan sehingga memiliki banyak arti, bergantung pada objek dan cakupan pembicaraannya. Akan tetapi, setiap definisi mewujudkan gagasan dari sekelompok objek atau unsur yang berada dalam hubungan struktural dan karakteristiknya masing-masing yang satu dan lainnya berinteraksi pada dasar karakteristik tertentu.

Makna sistem politik dapat juga dipahami dengan menguraikan atau menjabarkan setiap kata yang membentuk istilah system politik sehingga sejauh mungkin dapat diterima oleh umum. Pembahasan dengan cara tersebut dapat dilihat dalam perspektif linguistik dan terminologisnya. Sistem dapat diartikan sebagai kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau komponen. Unsur setiap komponen itu saling berhubungan secara structural dan fungsional, ada keterikatan dalam mencapai tujuan utama. Masing-masing kohesif sehingga eksistensinya selalu utuh dan totalitasnya terjaga.

Dilihat dari segi bentuknya, pengertian sistem, di samping dapat diterapkan pada hal yang bersifat immaterial juga dapat diterapkan pada hal yang material. Untuk yang bersifat im material, penguraian atau penentuan modelnya berfungsi sebagai alat analisis dan merupakan daya imajinasi serta abstraksi peninjau yang bersangkutan. Sistem dapat pula diartikan lebih tinggi daripada cara, tata, rencana, skema, prosedur, atau metode. Sistem adalah cara yang mekanismenya berpatron (berpola) dan konsisten, serta sering bersifat otomatis (servo-mechanism).

Adapun kata politik berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya negara-kota. Dalam negara kota pada zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, mereka sibuk dengan kegiatan yang dinamakan politik.1 A New Handbook of Political Science menyebutkan bahwa politik adalah the constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan). Kata “kekuasaan sosial” ditekankan untuk membedakannya dengan “kekuasaan individual.” Ini karena politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki “kekuasaan sosial” yang aplikasinya “dapat dipaksakan” atas setiap individu untuk menjamin keteraturan dalam masyarakat itu sendiri.

Sistem politik sama seperti sistem kehidupan lainnya, mempunyai kekhasan, yaitu adanya integrasi, keteraturan, keutuhan, organisasi, koherensi, keterhubungan, dan saling kebergantungan bagian-bagiannya. Banyak definisi yang berusaha menjelaskan sistem politik Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

  • Sistem politik Indonesia adalah seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan kepada masyarakat dan negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut lingkungan intramasyarakat akan memengaruhi sistem politik Indonesia, di antaranya adalah landasan ro haniah bangsa, falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai.
  • Sistem politik Indonesia adalah kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleks dan penyusunan skala prioritasnya.
  • Sistem politik Indonesia berlaku di Indonesia, baik seluruh proses yang utuh maupun sebagian. Sistem politik di Indonesia dapat menunjuk pada sistem yang pernah berlaku di Indonesia, yang sedang berlaku di Indonesia, atau yang berlaku selama berdirinya negara Indonesia sampai sekarang.
  • Sistem politik Indonesia berfungsi seba gai mekanisme yang sesuai dengan dasar negara, ketentuan konstitusional juga memperhitungkan lingkungan masyarakatnya secara real.

Banyak faktor yang dapat memengaruhi sistem politik Indonesia, di antaranya faktor lingkungan, sosial budaya, dan kondisi ekonomi suatu negara. Pengaruh tersebut membentuk perilaku politik dalam masyarakat dan negara, baik pemegang kekuasaan maupun yang dikuasai dan dikendalikan oleh kekuasaan yang ada. Oleh karena itu, David Easton mengatakan bahwa system politik adalah kehidupan politik yang merupakan sistem interaksi yang ditentukan oleh fakta yang berhubungan dengan penyebaran nilai-nilai secara otoritatif dalam masyarakat. Menurut Rusadi, sifat negara Indonesia mengandung unsur falsafah, gagasan, cita-cita, nilai-nilai, doktrin, atau wawasan yang melekat pada Indonesia. Oleh karena itu, sistem politik Indonesia merupakan sistem khas atau politik yang bersifat keindonesiaan yang diwarnai oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai proklamasi, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem politik di Indonesia dapat diinterpretasikan, baik sebagai seluruh proses sejarah dari saat berdirinya negara Indonesia sampai dewasa ini maupun hanya dalam periode tertentu dari proses perjalanan sejarah. Dalam kenyataan sejarahnya, dapat dijumpai perbedaan esensial sistem politik di Indo nesia dari periode yang satu ke periode yang lain, misalnya sistem politik demokrasi liberal, system politik demokrasi terpimpin, dan sistem politik demokrasi Pancasila, sedangkan falsafah negara tetap tidak berubah. Apa penyebab adanya perbedaan, bahkan gejala bertolak belakang antara cita-cita dan implementasinya, yakni meliputu:

  • falsafah tidak besar pengaruhnya terhadap sistem politik dan para politisi;
  • belum ditemukan standar dan model sistem politik Indonesia yang sesuai dan mendukung cita-cita negara.

Referensi

Almond, Gabriel. 1965. Studi Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Gaffar, Afan. 2006. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kantaprawira, Rusadi. Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Rahman H.I.A. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sukarna. 1992. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Mandar Maju.