Pasar (bursa) valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex ) atau disingkat pasar valas merupakan pasar yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Di bursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas. Menurut Madura (2006), dengan memudahkan pertukaran mata uang, pasar valas memfasilitasi perdagangan dan transaksi keuangan nternasional. Perusahaan multinasional (MNC) mengandalkan pasar valas untuk menukarkan mata uang asal dengan mata uang asing (atau sebaliknya) yang dibutuhkan untuk membeli produk impor atau melakukan investasi asing langsung.
Keunikan Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing memiliki beberapa keunikan yang tidak dimiliki pasar- pasar lain, diantaranya adalah :
-
Volume perdagangannya yang besar
-
Likuiditasnya yang sangat besar
-
Jumlah serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing yang kebanyakan adalah bank-bank peringkat atas dunia.
-
Geografis penyebaran pasar ini yang ada di seluruh dunia termasuk Indonesia
-
Jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan).
-
Aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang yaitu kondisi ekonomi, politik dan psikologi pasar.
-
Marjin laba yang kecil dibandingkan dengan pasar lain, akan tetapi profit bisa cukup besar karena volume perdagangannya besar.
Mekanisme Perdagangan Valas
Seperti halnya dalam sebuah perdagangan jual-beli biasanya, dalam perdagangan valas pun pada dasarnya membutuhkan kedua sisi yaitu pembeli dan penjual. Namun disini bedanya pembeli dan penjual tidak pernah melakukan pertemuan fisik secara langsung dan tidak pernah terjadi serah terima secara fisik juga. Semuanya dilakukan dalam bentuk perjanjian dan diperantarai oleh lembaga arbitrase yang biasa disebut sebagai Pialang/ Broker. Berikut adalah bagan mekanisme perdagangan valas.

Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu ( open buy ), lalu ditutup dengan menjual ( sell ) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli. Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan. Apabila seorang pedagang dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread (selisih tipis antara harga jual dan beli).
Di Indonesia, pasar valas masuk ke dalam bursa berjangka (BBJ). Dalam beroperasi, BBJ mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Meski aturannya hanya berbicara tentang komoditas, dalam praktiknya BBJ juga memfasilitasi produk kontrak berjangka lain di luar komoditas, misalnya kontrak berjangka keuangan yang terdiri dari kontrak valuta asing dan indeks saham. Khusus untuk kontrak-kontrak berjangka keuangan ini BBJ mengakomodasi lewat Sistem Perdagangan Alternatif.
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) merupakan perdagangan di luar bursa ( over the counter ) yang mentransaksikan kontrak indeks saham asing seperti Indeks Hong Kong, Indeks Jepang, serta kontrak valuta asing seperti poundsterling terhadap dolar AS, yen terhadap dolar AS. Transaksi selama ini terjadi bilateral antara pedagang dan nasabah melalui pialang berjangka anggota BBJ. Transaksi di bursa berjangka tidak bisa dilakukan secara langsung. Transaksi itu hanya bisa dilakukan oleh pialang atau broker, layaknya transaksi di pasar saham atau obligasi. Selanjutnya pialang tinggal melapor ke BBJ mengenai transaksi nasabahnya. Sistem transaksi yang digunakan saat ini untuk SPA memakai sistem yang disediakan perusahaan pialang masing-masing. Akibatnya, banyak nasabah yang mengadu ke BBJ dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena sistem transaksi di pialang itu dinilai terkadang merugikan nasabah (Berliana Elisabeth, 2008).