Apa saja ciri-ciri dari perusahaan jawatan?

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah bentuk badan usaha yang mengabdi pada negara dan melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperhatikan nilai efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam hal ini perusahaan jawatan mendapatkan modal dari anggaran belanja negara. Setiap tahun perusahaan jawatan (perjan) juga memperoleh fasilitas dan pinjaman dari negara sehingga hasil yang telah dicapai dan beban yang ditanggung perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan anggaran belanja negara.

Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain :

  • Perusahaan Jawatan merupakan bagian dari suatu departemen, maka permodalan dan pembiayaan operasional perusahaan yang masuk dalam anggaran belanja negara merupakan hak bagi departemen tersebut.

  • Perusahaan Jawatan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian pada departemen yang bersangkutan dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah.Kegiatan pengawasan dilakukan secara hirarki dan fungsional.

  • Perusahaan jawatan memperoleh fasilitas dari negara

  • Status pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri.

  • Atas perusahaan jawatan berlaku hukum publik,yang artinya bila terjadi tuntutan atas perusahaan, pihak yang dituntut adalah pemerintah.

Referensi: http://www.edukasinesia.com/

Menurut UU No. 9 tahun 1969 Perjan adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Indische Bedrijven Wet (IBW), dimana ciri-ciri Perusahaan Jawatan adalah:

  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada menteri atau
    direktur jenderal berkedudukan serendah-rendahnya setingkat dengan direktorat.

  • Melakukan tugas-tugas perusahaan sekaligus tugas pemerintahan yang
    tercermain dalam susunan organisasi departemen.

  • Modal permulaan dan mutasi modal lainnya tercermin dalam APBN. Modal
    merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan hasil-hasil perusahaan harus
    nampak dalam APBN.

  • Barang dan jasa yang dihasilkan merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat.

  • Pegawai Perjan merupakan pegawai negeri yang disesuaikan dengan
    kemampuan perusahaan.

Sehingga, secara umum, dapat dikatakan bahwa Perusahaan Jawatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut,

  • Makna usaha adalah usaha public service
  • Usaha ini merupakan bagian dari suatu departemen
  • Mempunyai hubungan hukum publik
  • Hubungan usaha antara pemerintah yang melayani dan masyarakat yang dilayani
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan dari departemen
  • Mempunyai dan memperoleh fasilitas negara
  • Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun secara fungsi nasional