Apa yang dimaksud dengan konsumen atau pelanggan?

Pelanggan

Pelanggan (customer) adalah individu atau kelompok yang terbiasa membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan keputusan mereka atas pertimbangan manfaat maupun harga yang kemudian melakukan hubungan dengan perusahaan melalui telepon, surat, dan fasilitas lainnya untuk mendapatkan suatu penawaran baru dari perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), pelanggan memiliki arti membeli atau menggunakan barang secara tetap.

Pelanggan adalah orang yang menjadi pembeli produk yang telah dibuat dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan, dimana orang ini bukan hanya sekali membeli produk tersebut tetapi berulang-ulang.

Menurut Nasution (2004) pelanggan suatu perusahaan adalah orang yang memebeli dan menggunakan produk suatu perusahaan.

Menurut Gasperz, pengertian pelanggan ada tiga yaitu:

  1. Pelanggan internal (Internal Customer)
    Merupakan orang yang berada dalam perusahaan dan memiliki pengaruh pada performansi (Performance) pekerjaan atau perusahaan kita.

  2. Pelanggan antara (Intermedieate Customer)
    Merupakan mereka yang bertindak atau berperan sebagai perantara bukan sebagai pemakai akhir produk itu.

  3. Pelanggan Eksternal (Eksternal Customer)
    Merupakan pembeli atau pemakai akhir produk itu, yang sering disebutsebut sebagai pelanggan nyata (Real Customer).

Pelanggan adalah masyarakat yang pada umumnya membutuhkan barang dan jasa yang berpotensi untuk melakukan pembelian. Sebuah perusahaan haruslah fokus kepada apa yang diinginkan pelanggan. Hal yang paling umum diinginkan oleh pelanggan adalah :

  • Pelanggan ingin dibuat bahagia atau puas

  • Pelanggan tidak ingin dibebankan macam-macam dalam bentuk uang maupun waktu

  • Pelanggan ingin kebutuhannya terpenuhi sesuai dengan harapan yang dibuatnya.

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggan adalah individu atau kelompok yang membeli atau menggunakan sebuah produk atau jasa secara tetap yang kemudian melakukan hubungan dengan perusahaan untuk mendapatkan suatu penawaran baru dari perusahaan.

Konsumen secara umum adalah pihak yang mengkonsumsi suatu produk. Istilah konsumen berasal dari bahasa asing, consumer (Inggris); dan consumenten (Belanda). Menurut kamus hukum Dictionary of Law Complete Edition konsumen merupakan pihak yang memakai atau menggunakan barang dan jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.

Sementara pengertian konsumen dalam KBBI adalah: 1) pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya): kepentingan – pun harus diperhatikan; 2) penerima pesan iklan; 3) pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Adapun pengertian konsumen di beberapa negara adalah sebagai berikut:

  1. Amerika Serikat mengemukakan pengertian ”konsumen” yang berasal dari consumer berarti ”pemakai”, namun dapat juga diartikan lebih luas lagi sebagai ”korban pemakaian produk yang cacat”, baik korban tersebut pembeli, bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai, karena perlindungan hukum dapat dinikmati pula oleh korban yang bukan pemakai.

  2. Perancis berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang berkembang mengartikan konsumen sebagai ” the person who obtains goods or services for personal or family purposes ”. Dari definisi diatas terkandung dua unsur, yaitu (1) konsumen hanya orang dan (2) barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarganya.

  3. India juga mendefinisikan konsumen dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen India yang menyatakan ”konsumen adalah setiap orang (pembeli) atas barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial.

Menurut Inosentius Samsul menyebutkan konsumen adalah pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli maupun diperoleh cara lain, seperti pemberian, hadiah dan undangan. Mariam Darus Badrul Zaman memberikan definisi dengan cara mengambil alih pengertian yang digunakan oleh kepustakaan Belanda, bahwa konsumen adalah Semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.

Selanjutnya, Az. Nasution membagi pengertian konsumen dilihat dari tujuan penggunaan barang dan/atau jasa, yaitu:

  1. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;

  2. Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/ atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan/ atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersil); bagi konsumen antara, barang atau jasa itu adalah barang atau jasa kapital yang berupa bahan baku, bahan penolong atau komponen dari produk lain yang akan diproduksinya (produsen).

  3. Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapat dan menggunakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/ atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).

Sementara pengertian konsumen secara yuridis formal dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ” Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan ”.

Berdasarkan rumusan pengertian konsumen tersebut, amak dapat diuraikan unsur-unsur konsumen sebagai berikut:

  1. Setiap orang

Setiap orang adalah perseorangan dan tidak termasuk badan hukum maupun pribadi hukum.

  1. Pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat Barang dan/atau jasa yang dimaksud dapat diperoleh di tempat umum, misalnya pasar, supermarket dan toko.

  2. Untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain

Barang dan/atau jasa digunakan, dipakai, dimanfaatkan tidak untuk keperluan konsumen, keluarga konsumen atau orang lain.

  1. Tidak untuk diperdagangkan

Barang dan/atau jasa digunakan, dipakai, dimanfaatkan tidak untuk keperluaan komersil.

Hak-Hak Konsumen

Adapun hak-hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan mengonsumsi barang dan/atau jasa.

  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa.

  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannnya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kewajiban konsumen berdasarkan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.