Apa yang dimaksud dengan Kartu Kredit?

Kartu kredit adalah sebuah alat pembayaran pengganti uang tunai dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi. Berbeda dengan kartu debit, dalam kartu kredit bank seperti meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.

Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita suatu sewaktu-waktu menukarkan apa saja yang kita inginkan, yakni di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank atau perusahaan yang mengeluarkan atau cabang yang mengeluarkan (Imam Prayogo Suryahadibroto, 1990), kartu kredit adalah pembayaran melalui jasa bank atau perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang atau jasa, atau alat untuk mengambil tunai dari bank atau perusahaan pembiayaan (Abdulkadir Muhammad, 2000).

Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan bank yang meminjami nasabah sejumlah uang tanpa harus memiliki dana atau tabungan di bank tersebut (Ali Arifin, 2002), kartu kredit adalah kartu yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran, yang pelunasan tagihannya dapat dilakukan secara bartahap atau dicicil, kepada pemegang kartu kredit ditentukan jumlah batas kreditnya (M. Djumhana, 2006).

Kartu kredit merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas pemegang atau penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit di terbitkan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restauran, penjual tiket pengangkutan dan lain-lain (Munir Fuady, 2006).

Berdasarkan dari definisi-definisi yang dipaparkan di atas maka dapat diketahui unsur-unsur yang terdapat di dalam pengertian kartu kredit antara lain sebagai berikut:

  1. Kartu kredit itu merupakan fasilitas kredit;
  2. Diperuntukkan kepada nasabah dari penerbit kartu dengan persyaratan tertentu;
  3. Kartu kredit diterbitkan oleh Bank;
  4. Kartu kredit yang diberikan disesuaikan dengan besarnya jumlah penghasilan pemegang kartu;
  5. Kartu kredit adalah berupa kartu plastik;
  6. Dapat digunakan sebagai cara pembayaran di dalam kegiatan bertransaksi di tempat tempat tertentu.