Bagaimana Akuisisi Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha?

image

Secara yuridis pengertian akuisisi antara lain terdapat didalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa:

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Lalu bagaimana akuisisi ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha?

Didalam dunia usaha, para pelaku usaha lazim melakukan upaya-upaya yang sering disebut dengan restrukturisasi perusahaan. Salah satu cara yang dilakukan untuk merestrukturisasi perusahaan adalah dengan cara akuisisi.

Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah akuisisi saham. Akuisisi saham dilakukan dengan cara:

  1. membeli seluruh maupun sebagian saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
  2. melakukan penyetoran atas sebagian maupun seluruh saham yang belum akan dikeluarkan Perseroan yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham Perseroan oleh perusahaan yang melakukan akuisisi.[1]

Hukum persaingan usaha di Indonesia mengacu pada bentuk akuisisi saham, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1999.54 Pengaturan mengenai akuisisi didalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terdapat didalam Pasal 28 dan 29.

Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 membahas pengawasan terhadap konsentrasi yang mencakup penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Akuisisi dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dinyatakan sebagai anti persaingan atau melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tersebut apabila pertama, pasca akuisisi pelaku usaha mempunyai kemampuan menentukan harga barang dan/jasa. Kedua, mempunyai posisi dominan dari pasar bersangkutan. Ketentuan mengenai Pengambilalihan saham perusahaan yang dianggap dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat diatur didalam

Peraturan Pemerintah, hal ini dinyatakan didalam Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang No.5 Tahun 1999.[3]

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. Hampir sama dengan pengaturan didalam Pasal 28 ayat (3), didalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan tentang penetapan nilai aset dan/atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.[4]

Dalam mengkaji efek anti persaingan dari suatu merger, konsolidasi , dan akuisisi oleh hukum persaingan usaha biasanya dilihat dari:

  1. harga yang berkolusi,
  2. skala ekonomi yang tereksploitasi 3.kekuasaan untuk monopoli (monopoly power) 4.interdependensi yang oligopolistik.[5]

Disamping itu beberapa faktor tambahan yang seharusnya ikut dipertimbangkan untuk menentukan seberapa jauh suatu merger, konsolidasi, dan akuisisi dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang dilarang oleh hukum persaingan usaha. Beberapa faktor tambahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. arah kecenderungan kondisi pasar;
  2. kondisi finansial dari pelaku usaha;
  3. kemudahan untuk dapat masuk ke pasar.Yang kemudian berkembang dalam teori “jalan masuk” (Entrechment theory);
  4. ketersediaan produk subtitusi;
  5. Sifat dari produk;
  6. syarat-syarat penjualan produk;
  7. keadaan pasar (Market performance);
  8. dampak efisiensinya.[6]

Dalam menilai apakah suatu merger, kosolidasi, dan akuisisi akan membahayakan persaingan usaha, masing-masing lembaga persaingan usaha dibeberapa Negara berwenang mendasarkan penilaian pada beberapa hal (substantive test). Apabila lembaga berwenang menilai bahwa merger, konsolidasi, dan akuisisi yang diusulkan tidak membahayakan persaingan usaha, maka merger, konsolidasi, dan akuisisi akan diperbolehkan. Sebaliknya, jika lembaga berwenang menilai merger, konsolidasi, dan akuisisi akan membahayakan persaingan usaha, maka lembaga berwenang melarang atau memberikan persyaratan-persyaratan tertentu.[7]

Di Amerika, substantive test yang digunakan dalam menilai suatu rencana merger,konsolidasi, dan akuisisi adalah Substantially Lessen Competition Test (SLC Test) dengan menggunakan indikator:

  1. Definisi pasar, pengukuran dan konsentrasi, meliputi:

    • Product market definition
    • Geographic market definition
    • Identifikasi pelaku usaha dalam pasar bersangkutan
    • Penguasaan pasar
    • Tingkat konsentrasi dan penguasaan pasar
  2. Potensi kerugian yang ditimbulkan oleh merger, meliputi: a.Berkurangnya persaingan melalui interaksi yang terkoordinasi b.Berkurangnya persaingan melalui efek unilateral

  3. Analisa entry, meliputi:

    • Entry alternatives
    • Timeliness of entry
    • Likelihood of entry
    • Sufficiency of entry
  4. Efisiensi

  5. Kegagalan dan exiting assets, meliputi:

    • Failing firm
    • Failing division.[8]

Di Uni Eropa, substantive test yang digunakan hanyalah menilai apakah merger, kosolidasi, dan akuisisi yang akan dilaksanakan melahirkan posisi dominan atau tidak dalam suatu pasar bersangkutan, test ini dikenal dengan Dominance Posistion Test (DP test).

Sedangkan di Australia, berdasarkan TPA 1974, penilaian yang dilakukan terhadap merger meliputi:

  1. tingkat kompetisi barang impor yang actual dan potensial di pasar,
  2. hambatan masuk ke dalam pasar,
  3. tingkat konsentrasi dalam pasar,
  4. tingkat countervailing power dalam pasar,
  5. kemungkinan akuisisi yang dilakukan akan menyebabkan perusahaan yang akan melakukan akuisisi dapat secara significant dan sustainably meningkatkan harga atau marjin keuntungan,
  6. ketersediaannya barang substitusi di pasar,
  7. pergerakan karakteristik pasar termasuk pertumbuhan, inovasi dan product differentiation,
  8. kemungkinan akuisisi akan menyebabkan hilangnya persaingan yang baik dalam pasar,
  9. akan menyebabkan terjadinya integrasi vertikal dalam pasar,[9]

Selain itu di Australia, berdasarkan FATA 1975, penilaian terhadap merger meliputi:

  • merger yang dilakukan bertujuan untuk mengambilalih keuntungan dari tanah di Australia (to acquire interests in Australia urban land);
  • merger yang dilakukan bertujuan untuk mengambilalih kepemilikan saham (shareholdings) sekurang-kurangnya 15% dari perusahaan Australia yang mempunyai total aset yang bernilai lebih dari A$ 50 Milyar ;
  • merger yang dilakukan bertujuan untuk mengambilalih aset dari bisnis Australia dimana total aset yang akan diambil alih bernilai lebih dari A$ 50 Milyar.[10]

Melihat praktik dibanyak Negara ditemukan paling tidak terdapat tiga alasan utama mencegah penutupan transaksi merger, yaitu bahwa merger dilakukan untuk menimbulkan atau mempertahankan posisi dominan (dominance test) atau untuk mengurangi persaingan (subtantially lessen competition test), atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum (public interest test).[11]

Dominance Posistion Test (DP test) lebih dikenal sebagai tes substansi yang digunakan selama ini oleh negara-negara di Eropa. Standar ini pada intinya mengatakan bahwa transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi harus dicegah apabila suatu merger bertujuan untuk memperoleh posisi dominan yang kemudian menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Substantially Lessen Competition Test (SLC Test), digunakan oleh otoritas persaingan di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh banyak negara SLC test pada intinya transaksi merger harus dilarang apabila berpotensi mengurangi persaingan. Public Interest Test (PI Test) juga berlaku dibanyak negara meskipun terbatas pada sektor dan keadaan tertentu, pada intinya PI test mengatakan bahwa merger perlu dilarang apabila merugikan kepentingan umum.[12]

Meskipun Undang-Undang No.5 Tahun.1999, menggunakan istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai dibanyak negara tetapi pada intinya mempunyai makna yang sama, unsur praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang digunakan oleh Undang-Undang No.5 Tahun.1999, pada intinya mengandung tes subtansi yang tidak berbeda dengan, SLC Test, DP Test dan juga PI Test karena dalam ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun.1999, dengan tegas menyatakan bahwa transaksi perdagangan, termasuk transaksi merger, kosolidasi dan akuisisi yang merugikan “kepentingan umum” dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha.

Pengendalian merger, kosolidasi, dan akuisisi yang efektif harus mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh, seperti faktor hukum dan faktor ekonomi. Pengendalian merger, kosolidasi, dan akuisisi di Indonesia harus mempertimbangkan faktor hukum yang telah ada di Indonesia berikut lembaga- lembaga hukum yang telah ada sebelumnya. Sehingga pengendalian merger, konsolidasi dan akuisisi dapat kompatibel dan beroperasi di dalam sistem hukum yang telah ada. Dari sisi ekonomi, pengendalian merger harus memperhatikan kondisi ekonomi objektif saat ini. Jangan sampai pengendalian merger ataupun akuisisi malah menghambat dunia usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Pasal 28 dan 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 baru dapat di implementasikan setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) kalau berdiri sendiri tanpa disertai peraturan pelaksananya, terlalu sulit untuk menerapkan pasal-pasal tersebut.[13]

Dari sisi substantive test, pengalaman di negara-negara lain merupakan bahan awal yang sangat baik untuk dijadikan substantive test dalam pengendalian merger dan akuisisi di Indonesia. Namun tentunya harus ada penyesuaian dengan kondisi objektif yang berlaku di Indonesia.

Dengan memperhatikan berbagai unsur-unsur di atas, maka diharapkan KPPU dapat memberi masukan yang ideal dalam pengendalian merger di Indonesia yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 dan 29 UU No 5 Tahun 1999.

Referensi:

[1] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta 1999, hal.49.
[2] Yakub Adi Kristianto, “Analisis Akuisisi Alfa Supermarket Oleh Carrefour Dalam Perspektif UU Anti Monopoli”, Jurnal Hukum Bisnis Volume 27-No.1, (Jakarta:Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2008), hal.50.
[3] Ibid, hal.50.
[4] Ibid., hal.50.
[5] Wiradiputra, Ditha.“Pengantar Hukum Persaingan Usaha”, (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004). hal.78.
[6] Ibid., hal.78.
[7] Ibid., hal.78.
[8] Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Merger,Loc.Cit.
[9] Ibid
[10] Ibid.
[11] Syamsul Maarif, Merger, Konsolidasi, Akuisisi Dan Pemisahan PT, Menurut UU No.40/2007 Dan Hubungannya Dengan Hukum Persaingan Usaha Jurnal Hukum Bisnis Volume 27-No.1, (Jakarta:Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2008), hal.40.
[12] Ibid., hal.40.
[13] Ditha Wiradiputra, Op.Cit., hal.83.