Apakah yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) di dalam hukum?

Pintu Ledeng TV

Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Apakah yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) di dalam hukum?

Konsep perseroan terbatas dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 yang memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Istilah “perseroan” menunjuk pada cara menentukan modal, yaitu terbagai dalam saham, sedangkan istilah “terbatas” menunjuk pada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu hanya sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki.

Sebagai badan hukum, perseroan harus memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang dicantumkan dalam anggaran dasar. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007.

Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak valid” (invalidate).

Perseroan sebagai badan hukum, bermakna bahwa perseroan merupakanlah suatu subjek hukum, dimana perseroan sebagai sebuah badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Subjek hukum adalah sesuatu yang dapat atau cakap melakukan perbuatan hukum atau melakukan tindakan perdata atau membuat suatu perikatan.

Subjek hukum yang dikenal oleh para ahli hukum ada dua macam, yaitu:

  • Orang pribadi (Belanda: naturlijk person atau Inggris: natural person);
  • Badan hukum (Belanda: rechtpersoon atau Inggris: legal entity).

Unsur utama dari badan hukum adalah apa yang disebut “separate patrimony”, yaitu memiliki harta sendiri yang terpisah dari pemegang saham sebagai pemilik. Karakteristik kedua dari badan hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan.

Dari uraian pengertian perseroan di atas, sangat jelas sekali perseroan sebagai kumpulan (akumulasi) modal yang mengandung karakteristik sebagai berikut:

a. Badan hukum, dapat dilihat dari ciri-ciri antara lain:

  1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila perseroan belum ada pengesahan maka statusnya belum sebagai badan hukum dan segala tanggung jawab dan kewajibannya sama halnya dengan perserkutuan firma;

  2. Perseroan merupakan bentuk organisasi yang teratur, ada rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris;

  3. Memiliki harta kekayaan sendiri, berarti mengenal adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan;

  4. Dapat melakukan hubungan hukum sendiri, atas nama perseroan; dan

  5. Mempunyai tujuan sendiri, yaitu mencari keuntungan.

b. Tanggung jawab pemegang saham terbatas, maksudnya terbatas pada nilai saham yang diambilnya, kecuali dalam hal:

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi;

  2. Pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;

  3. Terlibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan perseroan dan menggunakan kekayaan perseroan; dan

  4. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan sehingga Perseroan tidak dapat melunasi utang-utangnya.

c. Berdasarkan perjanjian:

  1. Didirikan oleh 2 (dua) orang (perorangan atau badan hukum) atau lebih;

  2. Adanya kesepakatan para pihak yang mendirikan Perseroan; dan

  3. Kewajiban mengambil bagian pada saat pendirian.

d. Melakukan kegiatan usaha;

e. Modal terbagi atas saham-saham (akumulasi modal); dan

f. Jangka waktu dapat tidak terbatas.

Organ Perseroan


Perseroan memiliki struktur organisasi yang memiliki kewenangan masing- masing, sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disingkat RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.

1. Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 1 angka 4 UU No. 40 Tahun 2007 memberikan pengertian bahwa RUPS adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang- undang ini dan atau anggaran dasar.

Pada dasarnya RUPS merupakan suatu forum yang dimiliki pemegang saham untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, karena dalam RUPS, pemegang saham sebagai pemilik perseroan memiliki fungsi pengawasan atas jalannya kepengurusan perseroan yang dilakukan direksi. Melalui RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari direksi dan atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan, RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat, keputusan mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat dalam RUPS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2007.

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan direksi atau dewan komisaris, namun bukan berarti RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Kedudukan RUPS sebagai salah satu organ perseroan adalah sama dengan organ perusahaan yang lain seperti direksi dan dewan komisaris. RUPS, direksi dan dewan komisaris adalah sederajat.6 Dengan demikian, tidak dapat dikatakan RUPS lebih tinggi dari direksi dan dewan komisaris. Masing-masing mempunyai posisi dan kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang mereka miliki.7

2. Direksi

Pengertian direksi dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menjalankan kepengurusan perseroan merupakanlah tugas utama direksi, dimana direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 92 Ayat 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2007.

Kewenangan menjalankan pengurusan harus dilakukan semata-mata untuk “kepentingan” perseroan. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh direksi adalah sebagai berikut :

  • Tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Kewenangan pengurusan yang dijalankan, tidak mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

  • Tidak mempergunakan kekayaan, milik atau uang perseroan untuk kepentingan pribadi.

  • Tidak boleh mempergunakan posisi jabatan direksi yang dipangkunya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

  • Tidak menahan atau mengambil sebagian keuntungan perseroan untuk kepentingan pribadi.

  • Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan, dapat dikategorikan melanggar batas kewenangan atau kapasitas pengurusan perseroan.

Perbuatan itu dapat dikualifikasi menyalahgunakan kewenangan (abose of authority), atau mengandung ultra vires. Dengan demikian, direksi mempunyai batas-batas kewenangan dalam menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat.

Penjelasan Pasal 92 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat” adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha sejenis.

Direksi diberikan hak dalam mengambil kebijakan yang dianggap tepat, menurut penjelasan Pasal 92 Ayat (2), yang dimaksud dengan kebijakan yang dipandang tepat antara lain:

  1. Harus berdasar keahlian (skill) yang bersumber dari pengetahuan luas dan kemahiran yang terampil sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman;

  2. Harus berdasar peluang yang tersedia (available opportunity):

    (a) Kebijakan pengurusan yang diambil dan dilaksanakan harus benar-benar mendatangkan keuntungan (favorable advantage); dan

    (b) Kebijakan itu diambil sesuai dengan kondisi yang benar-benar cocok (suitable condition) bagi perseroan dan bisnis.

  3. Kebijakan yang diambil, harus benar berdasarkan kelaziman dunia usaha (common business practice).

Pada prinsipnya ada dua fungsi utama dari direksi dalam suatu perseroan, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi manajemen, dalam arti direksi melakukan tugas memimpin perusahaan;
  2. Fungsi representasi, dalam direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

Prinsip mewakili perusahaan di luar pengadilan menyebabkan perseroan sebagai badan hukum akan terikat dengan transaksi atau kontrak- kontrak yang dibuat oleh direksi atas nama dan untuk kepentingan perseroan.

Pasal 98 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan, direksi berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian Pasal 99 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa direksi yang tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

  1. Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
  2. Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Jika hal tersebut di atas terjadi, maka berdasarkan Pasal 99 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 yang berhak mewakili perseroan adalah:

  1. Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan;
  2. Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan;
  3. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

Dewan Komisaris


Pengertian dewan komisaris dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 40 Tahun 2007 adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Tugas dewan komisaris berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.

Pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selanjutnya penjelasan Pasal 108 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan” adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh dewan komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Tugas pengawasan tersebut, dapat juga dilakukan dewan komisaris terhadap sasaran atau objek tertentu, antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan audit keuangan;
  2. Pengawasan atas organisasi perseroan;
  3. Pengawasan terhadap personalia.

Dewan komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi bertindak berdasar pada keputusan dewan komisaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 108 Ayat (3) dan (4) UU No. 40 Tahun 2007.

Berbeda dari direksi yang memungkinkan setiap anggota direksi bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas direksi. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota dewan komisaris.

Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas pengawasan perseroan. Dalam hal dewan komisaris terdiri atas dua anggota dewan komisaris atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 Ayat (3) dan (4) UU No. 40 Tahun 2007.

Pasal 114 Ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa anggota dewan komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi apabila dapat membuktikan:

  1. Telah membuktikan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Klasifikasi Perseroan


Mengenai klasifikasi perseroan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, tercantum pada Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8. Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi perseroan dapat diuraikan di bawah ini.

1. Perseroan Tertutup

Penggabungan perseroan dapat dilakukan oleh perseroan tertutup dan perseroan terbuka. Pengertian perseroan tertutup secara eksplisit tidak termuat dalam UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan tertutup, pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007.

Perseroan tertutup memiliki beberapa ciri khusus yang membedakan dengan perseroan lain. Perseroan tertutup memiliki ciri khusus jika dibandingkan dengan perseroan lain, antara lain sebagai berikut:

  1. Biasanya pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup” (besloten, close).
    Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;

  2. Saham perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, hanya sedikit jumlahnya, dan dalam anggaran dasar, sudah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;

  3. Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atau orang-orang tertentu secara terbatas.

Berdasar karakter demikian, perseroan semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat “tertutup” (besloten vennotschap, close corporation). Atau disebut juga perseroan terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family). Perseroan yang tertutup, dalam kenyataan praktik, dapat juga diklasifikasikan lagi, yang terdiri atas:

  1. Murni Tertutup
    Perseroan tertutup seperti ini disebut murni tertutup atau absolut tertutup, karena tidak memberi ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham.

    Ciri perseroan yang murni tertutup dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja;

    2. Sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud;

    3. Dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.

  2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
    Tipe lain perseroan bersifat tertutup yang dijumpai dalam praktik adalah yang tidak murni atau tidak absolut tertutup. Cirinya, sebagian tetap tertutup, dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut:

    1. Seluruh saham perseroan, dibagi menjadi dua kelompok;

    2. Satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan “saham istimewa”, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas;

    3. Sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapapun.

b. Perseroan Publik

Pasal 1 angka 8 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Rujukan peraturan perundang- undangan yang dimaksud Pasal 1 angka 8 UU No. 40 Tahun 2007 adalah UU No. 8 Tahun 1995 dalam hal ini Pasal 1 angka 22.

Menurut pasal ini, agar perseroan menjadi perseroan publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham;

  2. Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

  3. Atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Jika perseroan telah memenuhi kriteria yang disebut di atas, perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2007, menurut pasal tersebut:

  1. Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik, wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka (Perseroan Tbk);

  2. Perubahan anggaran dasar dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut;

  3. Selanjutnya, direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

c. Perseroan Terbuka

Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, maksud dari perseroan terbuka menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 40 Tahun 2007 adalah:

  1. Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

  2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di bursa efeknya kepada masyarakat luas.

Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1995, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, dan penawaran umum baru dapat dilakukan emiten, setelah lebih dulu mendaftar ke Bapepam-LK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1995, Bapepam-LK berfungsi melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal. Bapepam-LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Perseroan Terbatas sebagai perseroan (corporation) adalah perkumpulan yang berbadan hukum memiliki beberapa ciri substantif yang melekat pada dirinya, yaitu:

  1. Terbatasnya tanggung jawab.
    Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas jumlah saham yang ia kuasai, selebihnya ia tidak bertanggung jawab.

  2. Perpectual Succession.
    Sebagai sebuah perseroan yang eksis atas haknya sendiri, perubahan keanggotaan tidak memiliki akibat atas status atau eksistensinya.

  3. Memiliki kekayaan sendiri
    Semua kekayaan dimiliki oleh badan itu sendiri, tidak oleh pemilik, oleh anggota atau pemegang saham.

  4. Memiliki kewenangan kontraktual serta dapat menuntut dan dituntut atas nama sendiri.
    Badan hukum sebagai subjek hukum diperlakukan seperti manusia yang memiliki kewenangan kontraktual.

Ciri perseroan ini ada dalam setiap perseroan sebagai suatu badan hukum, tidak tertulis secara langsung namun tetap melekat pada substansi dari perseroan dan menjadi ciri yang timbul dalam suatu perseroan.

Sedangkan menurut Stephen M. Bainbridge, ciri-ciri dari suatu Perseroan Terbatas adalah :

  1. Associates : pendirian limited liability company (LLC), didasarkan pada perjanjian dan hakikat perjanjian adalah dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang, oleh karena itu LLC merupakan suatu asosiasi yang terdiri dari individu-individu;

  2. A business purpose : pendirian LLC harus ditujukan untuk kepentingan mencari keuntungan;

  3. Continuity of life : hidupnya LLC terpisah dari kehidupan para pengurus (management), pergantian manajeman tidak mengakibatkan kematian dari LLC;

  4. Centralization of management : pendiri LLC adalah terpisah dari LLC sebagai legal entity, dalam penyelenggaraan kegiatan LLC pendiri tidak dapat mencampuri manajemen dari perseroan;

  5. Limited liability : LLC sebagai legal entity, memiliki kekayaan sendri yang terpisah dari Pendirinya, oleh karena itu pendiri sebagai pemegang saham tanggung jawabnya terbatas pada saham yang dimiliki);

  6. Free transferability of ownership : Kepemilikan atas saham suatu LLC adalah tidak diam, tetapi dapat diperdagangkan dan dialihkan kepada pihak lain, sehingga kepemilikan atas saham suatu LLC tidak selalu dimiliki oleh pendiri.

Ciri yang dikemukan oleh Stephen M. Bainbridge tidaklah berbeda dengan ciri-ciri lain yang dikemukakan sebelumnya baik mengenai ciri perseroan terbatas yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap maupun mengenai ciri substansif dari perseroan, hanya saja dalam ciri yang dikemukakan oleh Stephen M. Bainbridge seperti perpaduan antara kedua ciri sebelumnya. Stephen M. Bainbridge memberikan ciri bahwa kepemilikan saham dari suatu perseroan dapat beralih dari pendiri kepada pihak lain, karena saham dapat diperdagangkan dan dialihkan kepada pihak lain.

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), sebuah perseroan merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan suatu kegiatan usaha dengan memiliki modal dasar dan modal tersebut terbagi dalam sejumlah saham. Hal ini menjelaskan bahwa suatu perseroan terbatas adalah sebuah badan hukum jika hal tersebut dapat dipenuhi dalam pembentukannya.

Perseroan sebagai suatu badan hukum dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) juga ditentukan oleh suatu pengesahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) UUPT yang menyatakan:

“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.”

Sebuah perseroan baru dapat dikatakan sebagai badan hukum apabila memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam undang-undang serta akta pendirian Perseroan Terbatas telah mendapatkan pengesahan dari Menteri serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Dari beberapa pendapat tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa sebuah Perseroan memiliki ciri pokok yaitu dibentuk berdasarkan perjanjian oleh 2 (dua) orang atau lebih, memiliki beberapa pemegang saham yang memberikan modalnya dan memiliki tanggung jawab tidak lebih dari jumlah modal yang disetornya, memiliki manajemen tersediri yang mewakili perseroan dalam menjalankan kegiatan perseroan serta tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dilakukan oleh Perseroan.

Terbentuknya perseroan sebagai suatu badan hukum dapat disimpulkan bahwa perseroan menganut sistem campuran karena dibentuk bukan hanya ditentukan oleh undang-undang tetapi juga berdasarkan suatu sistem pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah.

Perseroan Terbatas Sebagai Entitas Terpisah (Separate Entitty) dengan Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability)

Setelah memperoleh status badan hukum maka suatu perseroan menjadi mandiri dan terpisah dari pendiri, pemilik atau pemegang saham dan pengurusnya, perseroan menjadi suatu entitas yang terpisah disebut separate legal personality, yaitu sebagai individu yang berdiri sendiri.

Prinsip keterpisahan tersebut membawa pemegang saham suatu Perseroan tidak lagi bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan bukan hanya mengenai perikatan saja tetapi juga tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Pemegang saham tidak memiliki kepentingan atas kekayaan perseroan, oleh karena itu pemegang saham juga tidak bertanggung jawab atas utang-utang perseroan.

Hal tersebut menjadi dasar konsep dan prinsip mengenai entitas terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (limited liability). Meskipun demikian, undang-undnag melakukan pengecualian terhadap prinsip pemisahan ini, prinsip tersebut tidak lagi berlaku bagi perseroan jikalau persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham dengan itikad buruk baik secara langsung ataupun tidak memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup unyuk melunasi utang perseroan.

Dengan prinsip entitas terpisah dan tanggung jawab terbatas, telah terjadi pemisahan antara perseroan dengan pengurus ataupun pendirinya. Meskipun perseroan beralih kepengurusan tidak mempengaruhi identitas perusahaan, karena perusahaan memiliki identitas sendiri yang terpisah dari pengurus maupun pemegang saham. Perseroan memiliki harta serta hak dan kewajiban sendiri yang terlepas dan terpisah dari harta serta hak dan kewajiban oleh pengurus atau pendiri persero.

Hukum perseroan seperti yang dirumuskan pada Pasal 3 ayat (1) UUPT, secara imajiner membentangkan tembok pemisah antara Perseroan dengan pemegang saham untuk melindungi pemegang saham dari segala tindakan, perbuatan dan kegiatan Perseroan:

  1. Tindakan, perbuatan dan kegiatan perseroan, bukan tindakan pemegang saham;
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Perseroan bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham.

Pemisahan ini dengan jelas dilakukan oleh undang-undang, disatu sisi ini adalah bentuk pernyataan undang-undang bahwa perseroan adalah badan hukum yang mandiri dan mempunyai identitas tersendiri dan di sisi lain pemegang saham mendapatkan perlindungan atas tindakan maupun kewajiban yang dilakukan perseroan bukanlah tindakan dan tanggung jawab dari pemegang saham.

Terhitung sejak Perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri, pemisahan dan perbedaan terjadi sebagaimana digariskan dalam Pasal 9 ayat (1) UUPT bahwasanya sejak tanggal pengesahan tersebut perseroan terpisah (separate) dari pemegang saham, pendiri dan pengurus dan semenjak saat itu juga perseroan berbeda (distinct) dari perseroan hukum yang lain.

Semenjak pengesahan perseroan tersebut, perseroan memiliki tanggung jawab yang tersendiri dan melakukan segala perbuatan hukum sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan keterpisahan antara perseroan dengan pemegang saham, maka tanggung jawab dari pemegang saham menjadi terbatas (limited liability). Pasal 3 ayat (1) UUPT memberikan batasan tanggung jawab pemegang saham sebagai berikut:

  • Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan;

  • Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseoan melebihi saham yang dimiliki.

Pemegang saham bukan tidak bertanggung jawab sepenuhnya sebenarnya, hanya saja pertanggung jawaban pemegang saham hanya sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya, tetapi tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Tanggung jawab pemegang saham yang terbatas inilah yang dibakukan dalam istilah “tanggung jawab terbatas.”

Bertitik tolak dari konsep dan prinsip separate entity dan corporate entity yang melahirkan tanggung jawab terbatas (limited liability) pemegang saham, dapat disimpulkan:

  1. Perseroan sebagai badan badan hukum merupakan unit hukum (legal unit) dengan kewenangan dan kapasitas yang terpisah dari pemegang saham untuk menguasai kekayaan (property), membuat kontrak, menggugat dan digugat, melanjutkan hidup dari eksistensi meskipun pemegang saham berubah dan Direksi diberhentikan atau diganti;

  2. Harta kekayaan, hak dan kepentingan serta tanggung jawab Perseroan terpisah dari pemegang saham;

  3. Selanjutnya pemegang saham menurut hukum sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUPT, mempunyai imunitas (immunity) dari kewajiban dan tanggung jawab Perseroan, karena antara pemegang saham dengan Perseroan terdapat perbedaan (distinction) dan pemisahan (separation) personalitas hukum (legal personality).

Dengan demikian, jelaslah bahwa perseroan merupakan suatu entitas yang terpisah terhadap pendiri dan pengurusnya demikian juga halnya dengan pendiri dan pengurus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terbatas (limited liability) terhadap perseroan.

Pendirian Perseroan Terbatas


Sebuah perseroan terbatas dapat berdiri dan dibangun berdasarkan hal-hal yang dipersyaratkan serta diatur oleh Undang-undang. UUPT mengatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan pendiriannya dapat dibuktikan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Dimana pengertian orang dalam hal ini adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia maupun asing, baik badan hukum Indonesia ataupun asing. Prinsip dasarnya adalah perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian dan karena berdasarkan perjanjian maka pihak yang terlibat didalamnya minimal harus 2 (dua) orang.

Jika perseroan setelah memperoleh status badan hukum dan pemegang sahamnya kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham tunggal tersebut wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keadaan tersebut. Jika jangka waktu 6 (enam) bulan telah berlalu dan pemegang saham hanya satu orang saja maka prinsip tanggung jawab terbatas tidak lagi berlaku. Pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang dilakukan perseroan, demikian juga halnya dengan kerugian perseroan menjadi tanggung jawab pemegang saham secara pribadi. Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Undang-undang secara tegas tidak memperbolehkan hanya satu pemegang saham dan jika hal tersebut terjadi, maka pemegang saham tunggal yang bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan juga kepada pihak ketiga walaupun perseroan terbatas telah menjadi badan hukum yang terpisah secara harta dan pemegang saham terbatas tanggung jawabnya sebatas saham yang dimasukkannya sebagai modal.

Penetapan larangan pemegang saham tunggal dan secara konseptual larangan pemegang saham tunggal mengandung beberapa makna sebagai berikut:

  • Menjamin unsur perjanjian dalam pendirian perseroan tetap terermin.

  • Menghindari penyeludupan tanggung jawab pribadi dari pemegang saham dengan menggunakan bentuk usaha perseroan terbatas. Disamping itu, pemegang saham tunggal kurang mencerminkan perseroan terbatas sebagai badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimaksudkan untuk mengikutsertakan pihak lain dengan sistem pertanggungjawaban terbatas.

  • Mewujudkan dasar kekeluargaan, yaitu terhadap pelanggaran atas larangan ini menyebabkan pemegang saham tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau tindakan perseroan kepada pihak ketiga (Bagir, 1995).

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Nama asli dari PT (Perseroan Terbatas) adalah Naamloze Vennootschap yang disingkat menjadi NV. Istilah NV dahulu digunakan Pasal 36 KUHD yang secara harfiah bermakna persekutuan tanpa nama dan hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 16 KUHD.

Dalam perkembangannya, ketentuan larangan penggunaan nama seperti ditentukan Pasal 36 KUHD itu di Belanda sudah ditinggalkan. Bagaimana asal muasalnya istilah Perseroan Terbatas dan disingkat menjadi PT tidak dapat ditelusuri, namun istilah Perseroan Terbatas telah baku di dalam kehidupan masyarakat.

Istilah Perseroan Terbatas di berbagai Negara berbeda-beda penyebutan namanya, seperti di Prancis menggunakan istilah Society Anoynyme (lebih menonjolkan keterikatan antara badan dengan orang- orangnya), di Jerman dengan istilah Aktien Gesellschaft (yang artinya himpunan saham) dan di Inggris menggunakan istilah Limited Company (dalam arti lembaga usaha dengan tanggung jawab terbatas pada pemegang saham).

Menurut Rudy Prasetyo di Indonesia, istilah Perseroan Terbatas sebenarnya mengawinkan antara sebutan yang digunakan hukum Inggris (menonjolkan segi tanggung jawab) dan Jerman (menonjolkan segi saham).

Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yaitu:

  • Perseroan artinya modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Hal ini dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 40 tahun 2007 berbunyi:

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

  • Terbatas artinya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Hal ini disebutkan pada Pasal 3 angka 1 UUPT berbunyi:

    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki .”

Pengertian dalam Perseroan Terbatas mengandung beberapa unsur yang dibagi lima, yakni:

  • PT merupakan badan hukum;
  • PT didirikan berdasarkan perjanjian;
  • PT melakukan kegiatan usaha;
  • Modal dasar PT terbagi dalam saham;
  • PT harus memenuhi persyaratan undang-undang.

PT didirikan berdasarkan perjanjian artinya pendirian Perseroan bersifat kontraktual (contractual, by contract), yakni berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian. Selain bersifat kontraktual, juga bersifat konsensual (consensuel, consensual) berupa adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.

Perseroan Terbatas juga melakukan kegiatan usaha dalam bidang perekonomian untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Menjalankan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan itu sendiri. Agar kegiatan usaha perusahaan itu sah maka harus mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang dan harus didaftarkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Modal dasar PT terbagi dalam saham. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar (authorized capital) yang merupakan harta kekayaan perseroan sebaga badan hukum. Kekayaan PT ini terpisah dari kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan dan pemegang saham.

Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan yang mengatur PT diantaranya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tentu saja Anggaran Dasar PT itu sendiri.

Referensi :

  • Handri Raharjo, Hukum Perusahaan , Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009
  • Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas , Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009
  • Adib Bahari, Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas , Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010
  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas , Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara otentik didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas itu sendiri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur tentang:

  • nama dan tempat kedudukan perseroan,
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan,
  • jangka waktu berdirinya perseroan,
  • besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
  • jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal yang melekat pada setiap saham,
  • nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
  • penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS,
  • tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
  • tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Selain ketentuan-ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007.