Apa yang dimaksud dengan Akuisisi?

Akuisisi (acquisition) adalah ketika satu perusahaan membeli sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan itu.

Apa yang dimaksud dengan akuisisi ?

1 Like

Akuisisi merupakan salah satu cara melakukan ekspansi perusahaan, yakni yang disebut dengan ekspansi perusahaan secara eksternal.58 Akuisisi perusahaan dilakukan dengan berbagai alasan, motivasi dan tujuan, antara lain untuk menaikkan harga saham, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas suatu kegiatan usaha. Berdasarkan pendekatan-pendekatan tertentu, latar belakang akuisisi dapat dibedakan sebagai berikut:

Latar Belakang Akuisisi


Apabila dilihat dari motivasi perusahaan yang akan melakukan akuisisi, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Strategic Buyer
    Perusahaan dengan tipe strategic buyer melakukan akuisisi dengan maksud untuk dioperasikan sendiri, bersama-sama dengan perusahaan yang sudah ada, dalam rangka memperluas, meningkatkan, menumbuhkan dan mengoptimalkan kinerja suatu kelompok usaha. Perusahaan tipe ini umumnya bersifat opportunity takers , yang dalam langkahnya sangat mendasarkan pada suatu perencanaan yang matang ( plan-driven buyer ) dan akan mencari strategic investment yang tepat.

  • Financial Aquirer
    Perusahaan dengan tipe financial aquirer tidak memperhatikan ada atau tidaknya hubungan dan/atau kepentingan bersama suatu kelompok usaha, namum lebih mempertimbangkan apakah akuisisi yang dilakukannya (setelah dikurangi biaya-biaya administrasi dan pajak) masih menghasilkan keuntungan bagi mereka. Perusahaan tipe ini umumnya bersifat opportunity takers , yang mendasarkan keputusan untuk melakukan akuisisi pada harga yang tepat dan tersedianya dana pembiayaan untuk maksud tersebut ( deal driven buyer ).

Jenis-Jenis Akuisisi


Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, praktik akuisisi pun semakin beragam jenisnya dan dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, sebagai berikut:

Klasifikasi Akuisisi Dilihat Dari Jenis Usaha

Apabila dilihat dari segi jenis usaha perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Akuisisi Horizontal
    Akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun yang memiliki daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan untuk memperluas pangsa pasar atau membunuh pesaing usaha.

  • Akuisisi Vertikal
    Akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang berada dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir. Akuisisi vertikal dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian adanya pasokan ( supply ) dan penjualan barang.

  • Akuisisi Pemusatan ( Concentric Acqusistion )
    Akuisisi pemusatan adalah akuisisi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang terkait bidang usahanya baik secara horizontal maupun vertikal, dan sebagai akibat dari akuisisi tersebut maka perusahaan yang diakuisisi ( acquired company ) menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi ( acquiring company ). Akuisisi pemusatan dilakukan untuk keperluan perluasan lini usaha ( product lines ), perluasan pasar dan pemanfaatan teknologi yang ada.79

  • Akuisisi Konglomerat ( Conglomerate Acqusition )
    Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang tidak terkait, baik secara horizontal maupun vertikal.80 Akuisisi konglomerat dilakukan dengan tujuan agar perusahaan yang diakuisisi dapat menunjang kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan, serta untuk memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.

Metode Akuisisi


Metode pelaksanaan akuisisi yang berkembang dewasa ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:

Apabila dilihat dari objek transaksi akuisisi, maka metode akuisisi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Akuisisi Saham
    Menurut pendapat Gunawan Widjaja, metode akuisisi saham dilakukan dengan cara membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham yang telah dikeluarkan oleh suatu perusahaan, dengan atau tanpa melakukan penyetoran atas seluruh atau sebagian besar saham yang belum ditempatkan dan akan ditempatkan.

  • Akuisisi Aset
    Menurut pendapat Gunawan Widjaja, secara sederhana akuisisi aset dilakukan dengan metode sebagai berikut:

    • Jual beli aset antara pihak yang melakukan akuisisi aset sebagai pembeli, dan pihak yang asetnya diakuisisi sebagai penjual, dalam hal akuisisi dengan pembayaran tunai; atau

    • Perjanjian tukar-menukar antara aset pihak yang diakuisisi dengan hak kebendaan lain milik pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tersebut tidak dilakukan dengan pembayaran tunai.

Akuisisi merupakan salah satu alternatif strategi dibandingkan dengan membangun perusahaan baru, karena pembangunan perusahaan baru tidak hanya membutuhkan dana yang besar dan waktu yang lama tetapi juga faktor kegagalan yang cukup besar. Akuisisi adalah penggabungan usaha suatu perusahaan ketika memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produktif entitas lain dengan memiliki sejumlah besar (mayoritas) saham yang mempunyai hak suara (Beams 1996).

Perusahaan yang diakuisisi tidak perlu dibubarkan, tetapi perusahaan tersebut tidak mempunyai eksistensi lagi menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2000), akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Ada tiga bentuk penggabungan usaha yaitu merger, konsolidasi dan akusisi.

  • Merger adalah salah satu tipe penggabungan usaha, dimana hanya satu perusahaan yang bergabung, yang tetap bertahan sedangkan perusahaan yang lainnya hapus. Aktiva dan kewajiban perusahaan yang memiliki ke perusahaan yang dimiliki dilikuidasi.

  • Konsolidasi adalah salah satu tipe penggabungan usaha dimana perusahaan bergabung ditransfer ke perusahaan yang baru sama sekali,

  • Akuisisi terjadi bila suatu perusahaan memperoleh hak suara perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan usahanya secara terpisah tetapi tetap terkait sebagai satu kesatuan (Zhang 1998). Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan lain disebut holding company. Holding company disebut juga parent company atau perusahaan induk sedangkan yang diakuisisi disebut sudsidaries atau perusahaan anak.

Beberapa teori yang menjelaskan kemungkinan sumber keuntungan dengan melakukan akuisisi perusahaan adalah :

  1. Teori sinergi atau teori efisiensi
    menjelaskan bahwa dalam kegiatan akuisisi dapat tercipta nilai melalui peningkatan efisiensi, baik secara operasional maupun keuangan. Peningkatan nilai yang lebih tinggi dari nilai seandainya perusahaan tersebut di jumlah secara sendiri-sendiri disebut sinergi. Sinergi dapat diciptakan melalui economic of scale (yaitu pencapaian biaya rata-rata yang lebih rendah atau perusahaan lebih efektif dalam mengalokasikan sumber daya), dan market power (tercapai kekeuatan pasar perusahaan karena berkurangnya persaingan).

  2. Teori market for corporate control
    teori yang menjelaskan bahwa satu dari beberapa tim manajemen akan bersaing untuk memperoleh hak mengatur atau sebagai kendali perusahaan. Persaingan antar tim manajemen ini dapat memunculkan akan terdapat efisisen tim yang dapat mengatur perusahaan, oleh karena itu, manajemen baru harus dapat membuktikan kemampuannya secara umum dengan cara lebih efektif dalam bekerja dibanding manajemen lama. Peningkatan efisiensi dan efektivitas harus menunjukkan peningkatan kinerja operasi.

  3. Teori cash flow
    menjelaskan bahwa jika dalam suatu perusahaan mempunyai free cash flow sangat besar, maka dikhawatirkan manager akan mempunyai kecenderungan untuk menginvestasikan dana tersebut pada proyek yang mempunyai net present value negatif, dimana hal ini bertentangan dengan kebijakan maksimisasi kesejahteraan pemegang saham. Berdasarkan alasan tersebut, ketika perusahaan memutuskan melakukan akuisisi sebaiknya dilakukan secara tunai (kas) atau utang daripada dengan ekuitas (penerbitan saham). Manajemen yang baik harus menunjukkan bahwa kinerja setelah akuisisi harus meningkat relatif daripada periode sebelum akuisisi khususnya untuk akuisisi yang non ekuitas (bukan dengan saham).

Seluruh teori ini memprediksi peningkatan kinerja operasi melalui beberapa macam efisiensi (Sharma dan Ho 2002). Dari tiga teori di bawah ini menunjukkan bahwa akuisisi perusahaan seharusnya menghasilkan keuntungan dalam kinerja operasi.

Referensi :
Barnes, Nora G. 2002. Mergers and Acquisitions as the Growth Strategy : A case Study of Wholesale Alcohol Industry. American Business Review, Vol. 4, No.3: 126-131

Akuisisi berasal dari kata “acquisition” (Latin) dan “acquisition” (Inggris), makna harfiah akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu / obyek untuk ditambahkan pada sesuatu yang telah dimiliki sebelumnya.

Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambil alihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003).

Cara penggabungan usaha lainnya adalah dengan cara akuisisi. Melalui akuisisi perusahaan dapat menjadikan perusahaan targetnya sebagai anak perusahaannya jadi dengan kata lain perusahaan baik pengakuisisi ataupun perusahaan target tetap berdiri semua ( Agus Sartono, 2001).

Dalam proses akuisisi kebanyakan pemegang saham perusahaan target akan mendapatkan banyak manfaaat dibandingkan dengan pemegang saham perusahaan pengakuisisi. Hal ini dapat terjadi bila dalam tender pengambilalihan banyak perusahaan berpartisipasi sehingga penawaran saham perusahaan menjadi lebih tinggi.

Akuisisi dalam terminologi bisnis menurut Hadiningsih (dikutip dari Moin, 2003) diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Sedangkan sebuah akuisisi menurut Hitt (2001) adalah strategi yang melaluinya suatu perusahaan membeli hak untuk mengontrol atau 100 persen kepemilikan terhadap perusahaan lain dengan tujuan untuk menggunakan kompetensi inti perusahaan itu secara efektif, dengan cara menjadikan perusahaan yang diakuisisi itu sebagai bagian dari bisnis dalam portofolio perusahaan yang mengakuisisi.

Akuisisi menurut Foster (1986) dalam Helga dan Salamun (2006) adalah pembelian seluruh atau sebagian besar kepemilikan baik dalam bentuk saham ataupun aktiva oleh perusahaan lain. Akuisisi saham dilakukan dengan cara mengambilalih atau membeli seluruh atau sebagian besar saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaa yang diakuisisi dengan menggunakan kas, saham atau sekuritas lain. Menurut Payamta dan Setiawan (2004) dengan akuisisi mengakibatkan beralihnya pengendalian kepada perusahaan lainnya.

Menurut Marcel Go (1992, dalam Hutagalung 2002) Akuisisi sebagai salah satu bentuk kombinasi bisnis dapat dibedakan dalam 2 tipe, yaitu :

  1. Akuisisi Finansial (Financial Acquisition)
    Akuisisi finansial merupakan suatu tindakan akusisi terhadap satu atau beberapa perusahaan tertentu yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan financial. Kecenderungannya adalah usaha membeli perusahaan target dengan harga semurah mungkin, untuk menjual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.

    Namun demikian apabila transaksi tersebut dilaksanakan antar perusahaan yang berada dalam satu group bisnis atau kepemilikan yang sama, maka harga belinya dapat lebih menjadi mahal ataupun murah, tergantung pada kepentingan dan keuntungan yang akan diperoleh pemilik mayoritas perusahaan yang bersangkutan.

    Motif utama akuisisi tipe ini adalah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Seringkali perusahaan yang sedang mengalami kemerosotan dan dalam kondisi yang relative lemah. Indikasinya adalah adanya beban hutang yang relative besar, kemacetan pemasaran dan distribusi , harga saham yang semakin melemah di lantai bursa, kapasitas produksi yang menganggur, dn sebaliknya.

    Namun demikian tindakan akuisisi terhadap suatu perusahaan target tidak selalu mecerminkan indikasi-indikasi seperti diatas tersebut, karena dalam prakteknya yang menjadi incaran justru perusahaan target yang memiliki posisi keuangan yang likuid dan perolehan laba yang relative tinggi serta memiliki prospek yang cukup baik.

  2. Akuisisi Strategis (Strategic Acquisition)
    Akuisisi strategis merupakan suatu akuisisi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan jangka panjang. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada sinergi keuangan, tetatpi juga mencakup sinergi produksi, sinergi distribusi, sinergi pengembangan teknologi atau gabungan dari sinergisinergi tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi


Kelebihan Akuisisi

  1. Akusisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.

  2. Perusahaan yang mengakuisisi dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang diakuisisi dengan melakukan tender offer, sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.

  3. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan maka, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambil alihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

  4. Akuisisi asset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham. Seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas, jika mereka tidak menyetujui akuisisi.

Kekurangan Akuisisi

  1. Jika para pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap pengambil alihan cukup banyak , maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua pertiga (67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

  2. Bila perusahaan pengakuisisi mengambil alih seluruh saham yang di beli maka terjadi merger.

  3. Pada dasarnya pembelian setiap asset dalam akuisisi asset harus secara hukum di balik nama sehinggga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

Akuisisi adalah suatu kata serapan dari bahasa Inggris, yaitu acquisition yang secara harfiah memiliki pengertian mengambil alih, menguasai, dan memperoleh. Akuisisi perusahaan dapat dilakukan terhadap berbagai kegiatan usaha dengan berbagai bentuk usaha.[1] Berbagai pengertian atau definisi akuisisi dapat ditemui dalam berbagai literatur hukum perusahaan, yang pada dasarnya memiliki kesamaan maksud, didalam Black’s Law Dictionary, pengertian umum akuisisi adalah:

The act of becoming the owner of certain property; The act by which one acquires or procures the property in anything. Used also of thing acquired. Taking with, or againts, consent. [2]

Standar Akuntansi keuangan Indonesia mendefinisikan akuisisi sebagai suatu penggabungan dimana salah satu perusahaan yang mengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.

Secara yuridis pengertian akuisisi antara lain terdapat didalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa:

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. [3]

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, akuisisi perusahaan secara tegas disebutkan hanya untuk mencakup akuisisi yang dilakukan terhadap seluruh atau sebagian besar saham-saham yang diterbitkan suatu perusahaan, dan bukan untuk akuisisi yang dilakukan terhadap sebagian kecil saham-saham dari suatu perusahaan.[4]

Akuisisi juga dapat dirumuskan sebagai suatu tindakan pengambil-alihan (take over) kepemilikan suatu perseroan melalui saham perseroan tersebut, pengambil-alihan kepemilikan itu adalah proses pembelian saham terakuisisi (acquired company) oleh perseroan pengakuisisi (acquiring company), sehingga perseroan ini memiliki jumlah mayoritas dalam kepemilikan saham.

Secara lebih spesifik, akuisisi perusahaan adalah suatu tindakan untuk mengambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dicapai dengan membeli saham dari perusahaan lain, yaitu minimal lebih dari 50% dari seluruh saham perusahaan yang diambil alih agar dapat menjadi pemegang saham mayoritas, hal ini dikarenakan akuisisi lebih menitik beratkan pada beralihnya pengendalian suatu perusahaan.[5]

Jenis-jenis Akuisisi

Sebagai salah satu bentuk penyatuan usaha akuisisi tidak menyebabkan perusahaan meleburkan diri/membubarkan diri, berbeda dengan merger dan konsolidasi dimana ada perusahaan yang meleburkan diri/membubarkan diri.

Dalam perkembangannya ternyata akuisisi itu dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

  1. Jika dilihat dari motivasi dilakukannya akuisisi, dapat dibedakan menjadi:

    • Akuisisi Financial
      akuisisi financial merupakan suatu tindakan akuisisi terhadap satu atau beberapa perusahaan tertentu yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan financial.

    • Akuisisi strategis
      Akuisisi strategis merupakan suatu akuisisi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dengan didasarkan pada pertimbangan keuntungan-keuntungan jangka panjang.[6]

  2. Apabila dikaitkan dengan aspek pemasaran, akuisisi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

    • Akuisisi Horizontal
      Dalam akuisisi ini perusahaan yang mengakuisisi bergerak dalam suatu industri yang sama dengan perusahaan yang diakuisisi.[7]
  • Akuisisi Vertikal
    Akuisisi ini melibatkan perusahaan-perusahaan dalam produksi barang atau jasa yang sama, tetapi berada dalam tingkat produksi yang berbeda, misalnya akuisisi antara perusahaan mie dengan distributor makanan.[8] Menurut Stephen F.Ross salah satu keuntungan dari mergers (penggabungan usaha secara vertikal), bagi konsumen adalah berkurangnya harga yang harus ditanggung oleh konsumen, untuk suatu produk karena bergabungnya beberapa perusahaan. Stephen F. Ross berpendapat:

This not to say that all vertical mergers are harmful. after all almost all economic functions involve some vertical integration.”… vertical integration can also eliminate the problem of serial monopolies. A serial monopoly exist when consumers must pay a price that gives monopoly profits to both the manufacturer and retailer, a mergers allows the manufacturer to take its own monopoly profits with out forcing consumers to pay a monopoly price to the retailer as well, fully analyzing a vertical mergers effect on competition defies simplistic rule making. [9]

Akuisisi vertikal dapat menjadi halangan bagi pendatang baru yang ingin masuk kedalam bisnis yang sama, meskipun ada sisi positif dari akuisisi vertikal antara lain adalah peningkatan efisiensi, baik dalam efisiensi dalam hal penggunaan teknologi ataupun efisiensi dalam hal pendistribusian suatu produk. Salah satu hal yang ditakutkan dengan adanya akuisisi vertikal adalah adanya halangan terhadap masuknya pesaing kedalam pasar (entry barrier), dalam hukum persaingan usaha untuk menilai apakah telah terjadi entry barrier sebagai akibat adanya akuisisi vertikal haruslah terdapat faktor-faktor sebagai berikut:

  • derajat integrasi vertikal diantara dua pasar tersebut haruslah sedemikian ektensif sehingga dengan memasuki kedalam suatu pasar (primary market), berarti juga harus memasuki juga pasar lainnya (secondary market);

  • memasuki kedalam secondary market mensyaratkan harus dimasukinya primary market, dan memasuki primary market jauh lebih sulit jika dibandingkan memasuki secondary market;

  • struktur dan sifat lain dari primary market haruslah sangat kondusif kepada terjadinya hal-hal yang non competitive,[10] dengan demikian, memang ada kemungkinan bahwa akuisisi vertikal dapat mengurangi kompetisi dipasar secara subtansial atau kecenderungan menimbulkan monopoli pasar.[11]

    • Akuisisi Konglomerasi
      Baik perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung satu sama lain.[12]
  1. Apabila dilihat dari segi objek dari transaksi akuisisi, maka akuisisi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

    • Akuisisi saham
      Dalam hal ini, yang diakuisisi/dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dibayar dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya perusahaan yang mengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi maka saham yang dibeli haruslah lebih dari 50%, atau paling tidak setelah akuisisi tersebut pihak yang mengakuisisi sahamnya harus lebih dari 50%, sebab jika kurang dari presentase tersebut, tidak bisa terjadi peralihan pengendalian atas perusahaan yang diakuisisi.[13] Dalam hal akuisisi dilakukan dengan pengambil-alihan saham maka pelaksanaan penyerahannya dikuasai oleh aturan Pasal 613 KUHPerdata Jo Pasal 42 KUHD, dimana penyerahannya biasanya dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan atas sejumlah saham yang akan memberikan kekuasaan kepada pengakuisisi untuk mengontrol perusahaan yang diakuisisi, sebagai akibat akuisisi saham ini maka secara otomatis perusahaan pengakuisisi telah mengambil-alih baik pasiva maupun aktiva perusahaan yang diakuisisinya tersebut.[14]

    • Akuisisi asset
      Terhadap akuisisi ini, maka yang diakuisisi adalah asset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban target terhadap pihak ketiga.[15] Akuisisi asset Menurut Alfred Rappaport

      The corporation purchases corporations assets leaving the selling corporations legal existence in fact the selling company may, choose to use the proceeds to retine out standing debt and distribute any retainder to its share holder. [16]

      perusahaan pengakuisisi membeli asset dari perusahaan yang diakuisisi, kecuali status hukumnya. Perusahaan yang diakuisisi dapat memilih menjalankan proses penyelesaian hutangnya yang belum diputuskan dan membagi sisanya kepada para pemegang saham, dalam hal ini bararti terbentuk suatu perusahaan kosong dimana tidak semua hak dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi beralih kepada pengakuisisi karena pengakuisisi terlebih dahulu dapat memilih asset mana saja yang akan diambil.

    • Akuisisi kombinasi
      Dilakukan kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset. Misalnya dapat dilakukan akuisisi 50% saham plus 50% aset dari perusahaan target.[17]

    • Akuisisi bertahap
      Pada akuisisi ini, akuisisi dilakukan secara bertahap tidak sekaligus. Misalnya jika perusahaan target menerbitkan Convertible bonds, sementara perusahaan pengakuisisi menjadi pembelinya.
      Maka dalam hal ini tahap pertama pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds, tahap selanjutnya bonds tersebut ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, dengan demikian hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang dalam hal ini adalah pengakuisisi.[18]

  2. Jika dilihat dari segi lokalisasi antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan target maka akuisisi dapat dibagi menjadi:

    • Akuisisi eksternal
      Akuisisi eksternal merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam group yang berbeda.

    • Akuisisi internal
      Akuisisi internal dilakukan oleh perusahaan yang berada didalam satugroup.[19]

Tujuan Akuisisi

Pelaku usaha memiliki beragam tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan akuisisi, sebagaimana yang dijelaskan Hilton Keith didalam Modern Business Repport:

Whether you’re looking to diversivy in to new markets…expand your product line…increase distribution efficiency…enlarge management expentise…maximize financial potential…or increase market share…what ever your goals, a merger/acquisition can help achieve them.[20]

Beberapa tujuan yang ingin dicapai dari akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan antara lain:

  1. akuisisi dapat bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen perusahaan terakuisisi, hal ini dapat terjadi apabila perusahaan yang lemah manajemen mengalami kesulitan untuk berkembang secara operasional walaupun mempunyai cukup dana, perusahaan yang demikian tidak mampu bersaing dengan perusahaan lain terutama yang sejenis dan tidak mustahil akan mengalami kebangkrutan. Salah satu cara menyelamatkannya adalah digabungkan dengan kelompok konglomerasi yang berpengalaman dalam segi manajemen, yaitu dengan cara menjual sebagian besar saham perusahaan yang mengalami kesulitan manajemen kepada kelompok konglomerasi tersebut.[21]

  2. akuisisi juga dapat bertujuan untuk meningkatkan diversifikasi usaha baik horizontal maupun vertikal. Akuisisi horizontal dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan yang melakukan usaha yang sejenis, sedangkan akuisisi vertikal lebih cenderung bertujuan untuk mengamankan produksi dan distribusi suatu perusahaan, misalnya suatu produsen mie yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan tepung terigu, dimana tepung terigu merupakan bahan baku untuk pembuatan mie,[22]

  3. di beberapa negara akuisisi sering dijadikan sarana untuk pengambilalihan perusahaan yang lebih kecil oleh perusahaan yang lebih besar dan kuat untuk tujuan pemusatan kekuatan ekonomi atau kedudukan monopolistik. Menurut Kwiek Kian Gie, hasil dari akuisisi yang menghasilkan banyak perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga dapat dipakai sebagai sarana untuk melakukan penipuan, dan persembunyian terhadap masyarakat mengenai keadaan yang sebenarnya dari perusahaan,[23]

  4. untuk mengurangi ataupun menghambat persaingan dapat menjadi tujuan suatu perusahaan melakukan akuisisi, mengingat kondisi bersaing merupakan kondisi yang kurang disukai oleh pelaku usaha, dengan dilakukannya akuisisi jumlah pesaing akan berkurang, karena kebijakan dipegang oleh satu perusahaan pengakuisisi,[24]

  5. dengan tujuan untuk dapat mempertahankan kontinuitas bisnis suatu perusahaan, hal ini dapat dilakukan suatu perusahaan dengan mengakuisisi perusahaan lain atau jenis usaha yang ada dalam mata rantai bisnisnya sehingga akan memudahkan kontrol atas jalur usaha yang ditempuhnya.[25]

Referensi:

[1] Oentoeng Soebagjo Felix. Hukum Tentang Akuisisi Perusahaan, Cet. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2006., hal.10.
[2] Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, ST. Paul, Min West Publishing Co. Sixth edition, 1990.
[3] Indonesia, Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No.40, Th.2007, Ps.1. angka.11.
[4] Felix Oentoeng Soebagjo, Op.Cit., hal.29.
[5] Satria Meala, “Akuisisi Horizontal Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi kasus Rencana Akuisisi PT.TELKOM Terhadap PT.Indosat)”, (Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2001), hal.113.
[6] Joni Emirzon, Analisis Hukum Pengalihan Saham PT.Alfa Retailindo Tbk. Oleh PT.Carrefour Indonesia Dari Perspektif UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU Anti Monopoli dan UU Penanaman Modal, Jurnal Hukum Bisnis Volume 27-No.1, (Jakarta:Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2008), hal.47.
[7] Ibid., hal.47.
[8] Ibid., hal.47.
[9] Stephen F.Ross, Principles Of Antitrust Law, (The Foundation Press, INC, West Bury, N.Y), p.385.
[10] Wiradiputra, Ditha.“Pengantar Hukum Persaingan Usaha”, (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)., hal.81
[11] Ibid., hal.81
[12] Ibid., hal.47.
[13] Munir Fuady, Hukum Perusahaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal.209.
[14] Hera Nurherawati, “Aspek-Aspek Yuridis dari akuisisi suatu Perseroan Terbatas (Studi kasus:Akuisisi Bank Papan Sejahtera)”, (Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok: 1996), hal.58.
[15] Ibid, hal.210.
[16] Alfred Rappaport, Mergers and Acquisition, Edward 1, Altran,et.all., Financial hand book (Newyork:1981).
[17] Hera Nurherawati,Op.Cit., hal.210.
[18] Ibid, hal.210.
[19] Munir Fuady, Op.Cit., hal.209.
[20] Hilton Keith, Modern Business Report, Merger & acquisitions, (Newyork:Alexander Hamilton Institute,Inc). Universitas Indonesia
[21] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet.1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal.135.
[22] Ibid., hal.136.
[23] Idi Erik Edianto “Analisis Akuisisi Diantara Perusahaan Dalam Suatu Kelompok Usaha”, (Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta:1996), hal.9.
[24] Ibid, hal.10.
[25] Ibid, hal.10.