Apa yang dimaksud dengan Badan Hukum ?

Badan hukum

Badan hukum merupakan organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Pengertian atau definisi Badan Hukum dari sejumlah pakar adalah sebagai berikut :

  • Maijers : badan hukum adalah meliputi sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban;

  • Logemann : badan hukum adalah suatu personifikatie yaitu suatu bestendigheid (perwujudan, penjelmaan) hak, kewajiban.

  • Utrecht : badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan , bahwa badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.

  • Bothingk : badan hukum itu hanya suatu gambar yuridis tentang identitas bukan manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan.

  • Subekti : badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seeprti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

  • Rochmat Soemitro : badan hukum adalah suatu badan yang dapat memiki harta, hak serta kewajiban seperti seorang pribadi.

  • Sri Soedewi Mashcun Sofwan : badan hukum yaitu kumpulan orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu.

  • Th. Ch. Kal dan V.F. M Den Hartog : badan hukum adalah subjek hukum selain manusia, dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai purusa wajar (badan hukum) wajar boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh brtindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya, memikul tangung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.

  • Purnadi Purbacara dan Agus brotosusilo : pribadi hukum (badan hukum) adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum seperti yang dimiliki seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

  • Wirjono Prodjodikoro : badan hukum yaitu badan yang di samping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak , kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

  • J. Dormeier : badan hukum dapat diartikan sebagai persekutuan orang-orang, yang dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja dan badan hukum juga dapat diartikan sebagai yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu, yayasan itu diperlakukan sebagai okmnum.

  • Chidir Ali, badan hukum merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak kewajiban.

Badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, sebagai pendukung kewajiban dan hak tertentu. Biasanya dikenal dengan istilah artificial person, maksudnya secara hukum dianggap seperti manusia yang bisa dimintai pertanggungjawabannya bila melakukan perbuatan hukum.

Menurut Soebekti, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka hakim. Sri Soedewi Masjchoen mengatakan bahwa badan hukum ialah kumpulan orang yang berguna bersama-sama bertujuan mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan.

Salim HS menyebutkan bahwa badan hukum adalah kumpulan orang- orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, serta organisasi.

Berdasarkan beberapa pengertian dari badan hukum di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu badan itu dapat disebut sebagai badan hukum bila memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Harta kekayaan yang terpisah, dipisahkan dari kekayaan anggotannya.

  • Tujuan tertentu (bisa idiil/komersil).

  • Punya hak dan kewajiban sendiri, dapat menuntut/ dituntut.

  • Punya organisasi yang teratur, tercermin dari AD/ART.

Referensi :

  • Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2009.
  • Salim HS, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Badan hukum selain merupakan terjemahan dari istilah rechtspersoon (Belanda), juga merupakan terjemahan peristilahan dari persona moralis (Latin), legal persons (Inggris).

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian legal persons ialah

An entity such as corporation, created by law given certain legal rights and duties of a human being; a being, real or imaginary, who for the purpose of legal reasoning is treated more or less as a human being”.

Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.

Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

Oetarid Sadino yang menterjemahkan buku L.J. van Apeldoorn yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum) yang berkenaan dengan masalah subyek hukum itu menyalin dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Walau demikian, ajaran hukum, dan kini juga undang-undang mengakui adanya purusa atau subyek hukum yang lain daripada manusia. Untuk membedakannya, manusia disebut purusa kodrat (natuurlijke personen) yang lain purusa hukum .

Akan tetapi ini tidak berarti, bahwa purusa yang demikian itu juga benar-benar terdapat: itu hanya berarti, bahwa sesuatu yang bukan purusa atau tak dapat merupakan purusa, diperlakukan seolah- olah ia adalah sesuatu purusa.

Istilah : purusa kodrat dan purusa hukum (istilah resminya ialah badan hukum) bersandar pada pandangan (yang berasal dari ajaran hukum kodrat) bahwa menurut kodratnya manusia adalah subyek hukum dan yang lain-lainnya memperoleh kewenangan hukumnya dari hukum positif ”

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengenai istilah badan hukum ini berpendapat sebagai berikut:

“Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum”.

Dalam B.W (Burgelijk Wetboek) Belanda istilah rechtspersoon baru diperkenalkan pada permulaan abad ke XX, yaitu pada saat diadakannya undang- undang tentang kanak-kanak ( Kinderwetten ). Menurut pasal 292 ayat 2 dan pasal 302 Buku I BW serta sejak diadakannya buku Titel 10 Buku III BW (lama) pada tahun 1838 abad yang lalu terdapat banyak ketentuan tentang apa yang dimaksud rechtspersonen tetapi istilah yang dipergunakan adalah zedelijk lichaam (badan susila). Titel 10 ini (pasal 1600 s.d. 1702) telah dicabut sejak diundangkannya Buku II N.B.W (niew, baru) tentang rechtspersonen pada tahun 1976. Buku II N.B.W tersebut dibagi dalam 7 titel, yaitu:

  • Titel 1 : Algemene bepalingen (Peraturan Umum pasal 1 – 25);

  • Titel 2 : Verenigingen (Perkumpulan-perkumpulan, pasal 26 – 63);

  • Titel 3 : Naamloze vennootschappen (Perseroan Terbatas, pasal 64 – 174);

  • Titel 4 : Besloten vennootschappen met beperkte aansprakelijkheid (Perseroan Tertutup dengan pertangungan jawab terbatas, pasal 175 – 284);

  • Titel 5 : Stichtingen (Yayasan-yayasan, pasal 285 – 305);

  • Titel 6 : De jaarrekening (Perhitungan tahunan, pasal 306 – 343);

  • Titel 7 : Het recht van enquete (Hak angket, pasal 344 – 359).

Sampai tahun 1976 hukum NV Perseroan Terbatas) dan BV (Perseroan Tertutup) diatur dalam W.v.K (KUH Dagang, pasal 36 – 58g) dan dengan telah berlakunya Buku II B.W pada tahun 1976, maka peraturan NV dan BV dialihkan dalam B.W tersebut.

Istilah badan hukum sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:

  • dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;

  • dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;

  • dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;

  • dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.

  • dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Chidir Ali, menyatakan bahwa untuk memberi pengertian tentang badan hukum merupakan persoalan teori hukum dan persoalan hukum positif, yaitu:

  • Menurut teori hukum, “apa” badan hukum, dapat dijawab bahwa badan hukum adalah subyek hukum yaitu segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.

  • Menurut hukum positif, “siapa” badan hukum, yaitu siapa saja yang oleh hukum positif diakui sebagai badan hukum.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:

  1. berwujud himpunan, dan
  2. harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Selanjutnya Salim HS berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa unsur-unsur badan hukum, antara lain:

  • mempunyai perkumpulan;
  • mempunyai tujuan tertentu;
  • mempunyai harta kekayaan;
  • mempunyai hak dan kewajiban; dan
  • mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Adanya badan hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta kekayaan masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku di kalangan mereka anggota organisasi itu.

Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama yang tergabung dalam kesatuan kerjasama tersebut dianggap perlu sebagai kesatuan yang baru, yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota- anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.

Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum memiliki hak dan kewajiban serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian- perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.

Dengan demikian badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia. Sebagai subyek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga, seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya.

Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subyek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Sudah barang tentu badan hukum itu bertindaknya harus dengan perantaraan orang biasa, akan tetapi orang yang bertindak itu tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan untuk dan atas pertanggung-gugat badan hukum.

Menurut Chidir Ali, pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu:

  • perkumpulan orang (organisasi);

  • dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan- hubungan hukum (rechtsbetrekking);

  • mempunyai harta kekayaan tersendiri;

  • mempunyai pengurus;

  • mempunyai hak dan kewajiban;

  • dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.

Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, yaitu:

  1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain;

  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum;

  4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.

H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan:

  • Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu;

  • Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama;

  • Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.

Ketiga unsur tersebut di atas merupakan unsur material (substantif) bagi suatu badan hukum. Kemudian persyaratan lainnya adalah persyaratan yang bersifat formal, yakni adanya pengakuan dari negara yang mengakui suatu badan adalah badan hukum.

Menurut Riduan Syahrani ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum ( rechtspersoon ). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini:

  • Adanya kekayaan yang terpisah;
  • Mempunyai tujuan tertentu;
  • Mempunyai kepentingan sendiri;
  • Ada organisasi yang teratur

Pada akhirnya yang menentukan suatu badan/perkumpulan/perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yakni hukum yang berlaku pada suatu daerah/negara tertentu, pada waktu tertentu dan pada masyarakat tertentu. Misalnya, di Prancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui Perseroan dan Firma sebagai badan hukum. Sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum.

Dengan demikian, dialam hukum modern dewasa ini, suatu badan, perkumpulan, atau suatu perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum haruslah memenuhi lima unsur persyaratan sekaligus. Kelima unsur persyaratan itu adalah:

  1. harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain;

  2. unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  3. kepentingan sendiri dalam lalu-lintas hukum;

  4. organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri;

  5. terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam B.W Indonesia atau KUH Perdata tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum (rechtspersoon), dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah “ van zedelijkelichamen ” yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang Perikatan. Kata rechtspersoon tidak dijumpai dalam Bab IX Buku III KUH Perdata, meskipun maksudnya yaitu antara lain mengatur rechtspersoonlijkheid (kepribadian hukum) yaitu bahwa badan hukum itu memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah person, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku I tentang Orang.

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No.64 tentang pengakuan badan hukum; Stb 1927 No.156 tentang Gereja dan Organisasi-organisasi agama; Undang-undang No.2 Tahun 992 tentang Usaha Perasuransian. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang No.12 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-undang No.28 tahun 2004.

Referensi :

  • Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary , Eight Edition,West Publishing Co, St. Paul- Minn, 2004
  • Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi , Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009
  • Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006
  • Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi) , Edisi I, CV Rajawali, Jakarta, 1983
  • Sri Soedewi Masjchoen dalam Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) , Sinar Grafika, Cetakan kelima, Jakarta, 2008
  • Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata , Alumni, Bandung, 1985
  • H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia , Jilid 2, Djambatan, Jakarta, 1982
  • Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurispudensi, Cetakan Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009

Pengertian Badan Hukum

Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang badan hukum yang dikemukakan oleh para ahli (Ali, 1999):

  • Menurut E. Utrecht, badan hukum ( rechtpersoon ), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.

  • Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

  • R. Rochmat Soemitro mengemukakan, badan hukum ( rechtpersoon ) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, sama seperti manusia pribadi. Sebagai pendukung hak dan kewajiban dia dapat mengadakan hubungan bisnis dengan pihak lain. Untuk itu dia memilki kekayaan sendiri, hak dan kewajiban seperti orang pribadi . Apabila kekayaannya tidak mencukupi untuk menutup kewajibannya, itupun tidak akan dapat dipenuhi dari kekayaan pengurus atau pendirinya guna menghindarkannya dari kebangkrutan atau likuidasi. Kendatipun mendapat pinjaman dana dari pengurus atau pendirinya, atau jika badan usaha milik Negara mendapat suntikan dana dari Negara, pinjaman atau suntikan dana itu tetap dihitung sebagai utang badan hukum.

Bentuk-Bentuk Badan Hukum


Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, dalam pergaulan hukum ada berbagai macam-macam badan hukum yaitu:

  • Perhimpunan ( vereniging ) yang dibentuk dengan sengaja dan dengan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya. Badan hukum semacam itu berupa-rupa, misalnya Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint venture ;

  • Persekutuan orang ( gemmenschap van mensen ) yang terbentuk karena faktor- faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya negara, propinsi, kabupaten dan desa;

  • Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi bukan perhimpunan yang termasuk sub (a) di atas ini;

  • Yayasan.

Biasanya macam-macam badan hukum yang disebut pada sub-sub (a), (b), © disebut korporasi ( corporatie ). Dengan demikian, menurut pendapat ini bahwa badan hukum terbagi ke dalam 2 (dua) tipe golongan, yaitu korporasi dan yayasan. Perseroan sebagai suatu badan hukum merupakan salah satu bentuk dari korporasi, yaitu perhimpunan atau gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri, guna mencapai tujuan tertentu (biasanya tujuan ekonomis).

Tanggung Jawab Badan Hukum


Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum (Fuady, 2002).

Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.

Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum


Pada Dasarnya suatu badan atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak.
  • Adanya suatu tujuan tertentu
  • Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang
  • Adanya suatu organisasi yang teratur.

Badan hukum ini mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian,suatu perkumplan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara:

  • Didirikan dengan akta notaris
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  • Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
  • Di umumkan dalam berita negara

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban , sama seperti manusia pribadi. Sebagai pendukung hak dan kewajiban dia dapat mengadakan hubungan bisnis dengan pihak lain. Untuk itu dia memilki kekayaan sendiri, hak dan kewajiban seperti orang pribadi . Apabila kekayaannya tidak mencukupi untuk menutup kewajibannya, itupun tidak akan dapat dipenuhi dari kekayaan pengurus atau pendirinya guna menghindarkannya dari kebangkrutan atau likuidasi.

Dalam bahasa asing, istilah badan hukum selain merupakan terjemahan dari istilah rechtspersoon (belanda), juga merupakan terjemahan peristilahan : persona moralis (latin), legal persons (inggris). Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang disamping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubugan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

Pandangan lain berpendapat bahwa badan hukum adalah : “Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu

  • berwujud himpunan, dan
  • harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dekenal dengan yayasan.

Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum

Pada Dasarnya suatu badan atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak.
  2. Adanya suatu tujuan tertentu
  3. Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang
  4. Adanya suatu organisasi yang teratur.

Badan hukum ini mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian,suatu perkumplan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara:

  1. Didirikan dengan akta notaris
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  3. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
  4. Di umumkan dalam berita negara

Ada syarat-syarat agar suatu perkumpulan ,badaan atau badan usaha itu dapat dikatakan mempunyai kedudukan sebagai suatu badan hukum, jadi dikatakan adanya badan hukum itu tergantung pada syarat mana yang telah dipenuhi oleh perkumpulan,badan ataupun badan usaha tersebut dan ini dapat dikaji dari sumber hukum yang formal,yaitu ada kemungkinan bahwa.

  1. Telah dipenuhi syarat yang diminta oleh perundang-undangan,atau
  2. telah dipenuhi syarat yang diminta oleh hukum kebiasaan, atau
  3. oleh yurisprudensi, atau
  4. oleh doktrin