Apa dimaksud dengan Regulasi Pasar Modal Syariah?

Regulasi Pasar Modal Syariah

Sedangkan pasar modal syariah menurut fatwa DSN MUI No.40 tahun 2003 adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, yaitu jenis usaha, produk barang jasa yang di berikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menertibkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak termasuk dalam saham yang memiliki istimewa.

Apa dimaksud dengan Regulasi Pasar Modal Syariah ?

Pedoman umum tentang pasar modal syariah telah di atur dalam Fatwa Dewan Sariah Nasional, adalah sebagai berikut:

  • Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

  • Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.

  • Efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, secara penerbitanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

  • Shariah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Regulasi Pasar Modal Syariah


Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah ini adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN MUI, peraturan OJK maupun fatwa yang sebelumnya telah ditetapkanya oleh OJK.

Harus diakui jika dilihat dari aspek regulasinya, pasar modal syariah masih bisa terus mengalami perkembangan. Demikian pula instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah juga masih akan mengalami perkembangan. Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Mudharabah Konversi, No.65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan No.66 DSNMUI/III/2008 tentang Waran Syariah. Dengan terbitnya fatwa tersebut telah menambah variasi produk syariah.

Secara umum diatas merupakan regulasi yang diberikan dalam penerbitan-penerbitan produk syariah. Secara khusus regulasi-regulasi yang berkaitan dengan transaksi pada saham harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi dan tindakan lain yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, riswah , maksiat, kedzaliman dan tadlis . Tindakan-tindakan tersebut antara lain:

  1. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori tadlis antara lain :

    • Front Running yaitu tindakan anggota Bursa Efek (perusahaan pialang) yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam jumlah volume besar atas efek tersebut yang diperkirakan bisa mempengaruhi harga pasar, tujuanya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
    • Misleading Information (informasi menyesatkan) yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga bisa mempengaruhi harga efek di pasar modal.
  2. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:

    • Wash Sale (perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan pihak penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan atau manfaatnya ( beneficiary of ownership ) atas transaksi saham tersebut. Tujuanya adalah membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa efek tersebut aktif diperdagangkan.

    • Pre-arrang trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuanya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan yang lainya baik didalam maupun diluar bursa.

  3. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:

    • Pump and Dump , yaitu aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga uptrend , yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik sehingga mencapai level harga tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuanya adalah untuk menciptkan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

    • Hipe and Dump , yaitu aktivitas transaksi suatu efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebihlebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transasksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihakpihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi. Melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump , yang tujuanya mencipakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

    • Creating fake demand/supply (permintaan/penawaran palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual padalevel harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di- delete atau di- amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolaholah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.

  4. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori ikhtikar antara lain:

    • Pooling Interest yaitu aktivitas transaksi atas suatu efek yang terkesan likuid, baik disertai dengan pergerakan maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok anggota bursa efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut dalam jumlah yang hampir sama atau dalam kurun waktu periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
    • Cornering yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling . Kemudian upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
  5. Tindakan-tindakan yang termasuk Ghisysy antara lain:

    • Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan diakhir perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga di tutup meningkat, menurun atau tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
    • Alternate trade , yaitu transaksi dari sekelompok anggota bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkanya dapat tetap, naik atau turun. Tujuanya untuk memberi kesan bahwa suatu efekaktif diperdagangkan.
  6. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy , antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasarfinansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusankeputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.

  7. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum , antara lain: Short selling ( bai’ almaksyuf / jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalampenjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

  8. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.