Setujukah kamu dengan perluasan basis pajak untuk membantu tangani Covid-19?

image

Penanganan pandemi tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemerintah bermaksud memperluas basis pajak atau tax base (jenis barang dan jasa yang dikenai pajak), tax ratio, dan menaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula 10 persen menjadi 12 persen. Ketiganya dimasukan dalam usulan Perubahan Kelima atas Undang-Undang Perubahan No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain mengusulkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, pemerintah untuk azas keadilan, sedang mempertimbangkan pengenaan PPN 12 persen dan 15 persen atau dengan sistem multi tarif. Selain untuk menangani pandemi Covid-19, hal ini juga diperlukan untuk memulihkan ekonomi negara.

Terkait hal ini, setujukah kamu dengan perluasan basis pajak yang dicanangkan pemerintah?

download (5)

Menurut saya, dengan adanya perluasan basis pajak dapat ikut serta membantu tangani Covid-19. Meskipun dengan adanya perluasan basis pajak ini belum tentu serta merta memberikan dampak dalam waktu dekat. Namun, hal tersebut akan sangat berguna untuk jangka panjang. Oleh karena itu saya setuju jika perluasan basis pajak dapat membantu tangani Covid-19.

Namun, perluasan basis pajak tersebut sebaiknya tidak dilakukan semata-mata untuk pengumpulan penerimaan hasil pajak. Akan lebih baik, jika langkah tersebut perlu dilakukan dalam menciptakan kontrak fiskal yang lebih baik, adil, dan berkesinambungan dengan masyarakat. Pemerintah juga harus tepat sasaran dalam menentukan basis pajak mana yang harus ditingkatkan dan tidak membebankan rakyat kecil. Untuk dapat merealisasikannya, pemerintah diharapkan dapat meberikan pengawasan yang ketat agar tidak terjadinya penerimaan pajak ke tangan yang tidak tepat.

Saya setuju dengan pendapat Kak @Dina_Maharani. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penerimaan pajak dari masyarakat dapat digunakan untuk membantu menangani kasus COVID-19 yang memakan banyak biaya. Namun, adanya kebijakan perluasan basis pajak tersebut, akan lebih baik bila dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat yang sempat terpuruk akibat pandemi. Hal ini bertujuan agar adanya basis pajak yang baru malah semakin memberatkan masyarakat untuk membayar pajaknya. Selain itu penerimaan pajak harus benar-benar dipastikan teralokasikan dengan baik dan tepat sasaran, agar sesuai dengan tujuannya.

hasil pajak memang banyak digunakan oleh negara untuk kebijakan fiskal yang nantinya akan digunakan untuk penanganan ekonomi dan pandemi covid 19. Tetapi kalau perluasan basis pajak harus mengetahui bagaimana kondisi suatu masyarakat saat ini , memang sangatlah baik ketika hasil pajak itu digunakan untuk penanganan ekonomi , namun pemerintah juga harus meredistribusi beban pajak Secara adil sesuai dengan kemampuan membayarnya.

https://news.ddtc.co.id/peran-pajak-sebagai-penyelamat-dampak-covid-19-24258

Saya setuju dengan usulan tersebut jika tujuan pajak tersebut benar - benar untuk menangani Covid-19. Akan tetapi, pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik barang / jasa yang benar - benar harus diberi pajak dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat. selain itu, pemerintah juga harus menindak tegas terhadap warga negara yang wajib pajak.

Aku gak setuju dengan perluasan basis pajak ini, soalnya sekarang pun saat pandemi ini penerimaan pajak sekarang yaitu 10% tidak pernah mencapai target setiap tahunnya, apalagi jika diganti menjadi 12 persen, yang ada hanya lebih memberatkan rakyat yang masih belum mampu dan juga pada masa PPKM ini tidak sedikit yang penghasilannya menurun drastis. Memang lebih baik kalau lebih banyak pajak yang digunakan untuk mengangani pandemi, jadi kalau ingin begitu sekaligus memulihkan ekonomi negara, aku setuju dengan sistem multi tarifnya aja, lebih adil dan juga pendapatan dari pajak meningkat.