Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ?

sistem pemerintahan

Suatu negara akan diatur oleh sistem pemerintahan yang berlaku. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ?

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif, sehingga sistem pemerintahan adalah pembagaian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan- kekuasaan negara itu, dalam rangka kepentingan rakyat.

Dalam ilmu negara umum ( algemeine staatslehre ) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Ditambahkan Mahfud MD, sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Senada dengan pendapat para ahli tersebut, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad , yaitu penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif.

Ditinjau dari aspek pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah dapat dibagi dua, yaitu : pembagian kekuasana secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara, dan pembagian kekuasaan secara vertikal menurut tingkat pemerintahan, melahirkan hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi .

Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, terdapat beberapa varian sistem pemerintahan. C.F. Strong membagi sistem pemerintahan ke dalam kategori : parliamnetary executive dan non-parliamnetary executive atau the fixed executive . Lebih bervariasi lagi Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menajadi tiga kategori : presidentialism, parliamnetary system, dan semi-presidentialism . Jimly Asshiddiqie dan Sri Soemantri juga mengemukakan tiga variasi sistem pemerintahan, yaitu : sistem pemerintahan presidensial ( presidential system ), sistem parlementer ( parliamnetary system ), dan sistem pemerintahan campuran ( mixed system atau hybrid system )

Sistem parlementer


Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang paling luas diterapkan diseluruh dunia. Sistem parlementer lahir dan berkembang seiring dengan perjalanan ketatanegaraan Inggris. Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukunganan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen yang berarti, bahwa setiap kebijakasanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.

Mariam Budiardjo menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggung jawab” diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati- hidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri). Selanjutnya Saldi Isra menyimpulkan bahwa, disamping pemisahan jabatan kepala negara ( head of master ) dengan kepala pemerintahan ( head of goverment ), karakter paling mendasar dalam sistem pemerintahan parlementer adalah tingginya tingkat dependensi atau ketergantungan eksekutif kepada dukungan parlemen. Apalagi, eksekutif tidak dipilih langsung oleh pemilih sebagaimana pemilihan untuk anggota legislatif. Oleh karena itu parlemen menjadi pusat kekuasaan dalam sistem pemerintahan parlementer.

Sistem presidensial


Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran dan contoh ideal sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini lahir sebagai upaya Amerika Serikat menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris, dengan membentuk sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana konsep Trias Politica-nya Montesquieu.

Jimly Asshiddiqie mengemukakan sembilan karakter pemerintahan presidensial sebagai berikut :

  • Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

  • Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.

  • Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.

  • Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.

  • Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.

  • Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen

  • Berlaku prinsip supremasi konstitusi, karena itu pemerintah eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi

  • Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat

  • Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat

Salah satu karakter sistem pemerintahan presidensial yang utama adalah presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam kekuasaan eksekutif, sebagai kepala pemerintah, Presiden memegang kekuasaan tunggal dan tertinggi. Presiden memilih dan mengangkat menteri anggota kabinet dan berperan penting dalam pengambilan keputusan didalam kabinet, tanpa bergantung kepada lembaga legislatif. Karakter sistem presidensial dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif (presiden) dengan lembaga legislatif, dimana adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih presiden dan anggota legislatif. Sistem presidensial membawa ciri yang kuat pada pemisahan kekuasaan, dimana badan eksekutif dan badan legislatif bersifat independen satu sama lain.

Sistem pemerintahan campuran


Sistem pemerintahan campuran ( mixed system atau hybrid system ) adalah sistem pemerintahan yang berupaya mencarikan titik temu antar sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system.

Berdasarkan pola hubungan antara presiden dengan perdana menteri atau lembaga legislatif, pengaturan dalam konstitusi dan situasi politik sebuah negara mix system dapat menjadi sistem semi-presidensial dan semi-parlementer. Jika konstitusi atau situasi politik cenderung memberikan kekuasaan lebih besar bagi presiden, sistem pemerintahan campuran lebih sering disebut dengan sistem semi- presidensial. Sebaliknya jika perdana menteri dan badan legislatif mempunyai kekuasaan lebih besar dari presiden, sistem campuran lebih sering disebut dengan sistem semi-parlementer.

Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia sebelum perubahan UUD 1945 menurut Bagir Manan terdapat dua pendapat yang lazim digunakan, yaitu : Kelompok yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem presidensial dan kelompok yang kedua berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem campuran. Para ahli yang berpendapat sebagai sistem presidensial karena presiden adalah kepala pemerintahan dan ditambah dengan karakter :

  • ada kepastian masa jabatan presiden, yaitu lima tahun;
  • presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; dan
  • presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Sementara itu, yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintah campuran karena selain terdapat karakter sistem pemerintahan presidensial terdapat pula karakter sistem parlementer. Ciri parlementer yang dimaksudkan adalah presiden bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang dalam hal ini MPR.

Perubahan Pertama hingga Keempat UUD 1945, telah menjadikan sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan yang amat mendasar. Perubahan-perubahan itu mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Indonesia. Banyak pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 tersebut, di antaranya adalah:

  1. Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplementer;
  2. pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances ;
  3. pemurnian sistem pemerintah presidensial; dan
  4. Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan ini yang saat ini menimbulkan berbagai kelembagaan negara dan pembentukan sistem dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Referensi :

  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia , cet. ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983.
  • Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia , Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
  • Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu, Jakarta, 2007.

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif, sehingga sistem pemerintahan adalah pembagaian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka kepentingan rakyat.

Dalam ilmu negara umum, yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat.

Ditambahkan Mahfud MD, sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Senada dengan pendapat para ahli tersebut, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad, yaitu penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif.

Sistem Parlementer


Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan di mana hubungan antara eksekutif dan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap parlemen. Maka setiap kabinet dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.

Dalam sistem parlementer, jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara di bedakan dan dipisahkan satu sama lain. Kedua jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan itu, pada hakekatnya, sama-sama merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Negara yang menganut sistem parlementer diantaranya adalah Ingris, Belanda, Malaysia, Thailand, Jerman, India, dan Singgapura.

Ciri-ciri dalam sistem parlementer, yaitu:

  1. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa).
  2. Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  3. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.
  4. Kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari parlemen, karena itu dia bergantung pada parlemen. Karena posisi kabinet yang lemah, maka untuk mengimbangi kekuasaan, kabinet dapat meminta kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen dengan alasan parlemen dinilai tidak representatif. Kalau itu yang terjadi, maka dalam waktu yang relatif pendek kabinet harus menyelenggarakan pemilu untuk membentuk parlemen baru.

Sistem Parlementer mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya adalah:

  1. Dalam sistem parlementer apabila ada ancaman kemandegan hubungan antara eksekutif dan legislatif selalu menemukan jalan keluar karena parlemen dapat membuat mosi terhadap eksekutif.

  2. Sistem parlementer dipandang lebih fleksibel karena tidak ada pembatasan masa jabatan yang pasti. Sepanjang parlemen masih memberikan dukungan terhadap eksekutif, maka eksekutif dapat terus bekerja, namun sebaliknya apabila parlemen tidak memberikan dukungannya, maka kabinet akan jatuh. Sistem ini memberikan fleksibilitas untuk mengubah atau mengganti pemerintahan dengan cepat ketika keadaan atau kegagalan eksekutif yang menuntut kepemimpinan baru.

  3. Sistem parlementer lebik demokratis karena kabinet yang dibentuk adalah koalisi dari berbagai partai yang ada di parlemen.

Sistem Parlementer disamping mempunyai kelebihan juga mempunyai kelemahan. Kelemahannya adalah:

  1. Dalam sistem pemerintahan parlementer identik dengan instabilitas eksekutif. Karena adanya ketergantungan kabinet pada mosi tidak percaya legislatif.
  2. Pemilihan kepala eksekutif tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi oleh partai politik.
  3. Tidak adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif dan eksekutif. Hal ini dapat membahayakan kebebasan individu.

Sistem Pemerintahan Presidensial


Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif.

Sistem presidensial dapat dikatakan pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Pemisahan antara kekuasan eksekutif dengan legislatif diartikan bahwa kekuasaaan eksekutif ini dipegang oleh suatu badan atau organ yang di dalam menjalankan tugas tersebut tidak bertanggung pada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat ini menurut Montesquieu memegang kekuasaan legislatif, sehingga bertugas membuat dan menentukan peraturan-peraturan hukum.

Dengan demikian, pimpinan badan eksekutif ini diserahkan kepada seseorang yang di dalam hal pertanggung jawabannya sifatnya sama dengan badan perwakilan rakyat, yaitu bertanggung jawab langsung kepada rakyat, jadi tidak perlu melalui badan perwakilan rakyat. Sehingga kedudukan badan eksekutif adalah bebas dari badan perwakilan rakyat. Presiden dalam arti yang sebenarnya dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri. Oleh karena itu, menteri harus bertanggung jawab kepada presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Badan perwakilan rakyat tidak bisa memberhentikan presiden atau menteri, meskipun badan perwakilan tidak menyetujui kebijakan-kebijakan para menteri tersebut. Jadi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan presiden kepada menteri adalah presiden sendiri.

Dalam konsep sistem presidensial yang utama adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif adalah sama kuat. Untuk lebih jelasnya berikut ciri-ciri sistem presidensial. Ciri-ciri atau prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem Presidensial adalah:

  1. Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif);
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen, namun bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  3. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden;
  4. Eksekutif dan legislatif sama-sama kuat;
  5. Anggota Parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan begitu pula sebaliknya;
  6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen;
  7. Presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.

Dalam sistem pemerintahan presidensial ditegaskan harus ada pemisahan kekuasaan perundang-undangan dan kekuasaan pemerintahan. Apabila ternyata di kemudian hari ada perselisihan antara badan eksekutif dan legislatif, maka badan yudikatif akan memutuskannya. Keberadaan sistem presidensial mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah bahwa sistem presidensial lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan yang dibawa sejak lahir oleh sistem presidesial tersebut.

Secara umum sistem presedensial mempunyai tiga kelebihan dan tiga kekurangan. Kelebihannya adalah:

  1. Stabilitas eksekutif yang didasarkan pada masa jabatan presiden.
  2. Pemilihan kepala pemerintahan oleh rakyat dapat dipandang lebih demokratis dari pada pemilihan tidak langsung.
  3. Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi (perlindungan kebebasan individu atas tirani pemerintah).

Sistem presidensial disamping mempunyai kelebihan juga menpunyai kelemahan. Kelemahannya adalah:

  1. Kemandegan atau konflik eksekutif-legislatif bisa berubah menjadi jalan buntu, adalah akibat dari koeksistensi dari dua badan independen yang diciptakan oleh pemerintahan presidensial yang mungkin bertentangan.

  2. Masa jabatan presiden yang pasti menguraikan periode-periode yang dibatasi secara kaku dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai penyesuaian yang dikehendaki oleh keadaan.

  3. Sistem ini berjalan atas dasar aturan “pemenang menguasai semua” yang cenderung membuat politik demokrasi sebagai sebuah permainan dengan semua potensi konfliknya.

Sistem Campuran


Sistem pemerintahan campuran atau quasi adalah sistem pemerintahan di mana di dalamnya terdapat unsur-unsur sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer tercampur dan ciri-ciri kedua sistem tersebut sama-sama di anut. Dalam sistem pemerintahan campuran berupaya mencarikan titik temu antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Fungsi ganda presiden sebagaimana dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan. Namun sebagai kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri yang menimbulkan dual executive system.

Negara-negara yang menganut sistem campuran ini, ada yang menonjol sifat presidensialnya, sehingga dinamakan quasi presidensil, seperti yang dipraktikkan di Republik Perancis mempunyai Presiden dan Perdana Menteri sekaligus, Presiden bertindak sebagai kepala Negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan perdana menteri diangkat oleh presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai kursi mayoritas di parlemen. Dalam sistem ini, yang lebih utama adalah presiden, sehingga dapat dikatakan bahwa elemen sistem palementer dicangkokkan ke dalam sistem sistem presidensil. Karena itu, pada pokoknya sistem ini dapat juga disebut sebagai sistem quasi paresidensil.

Ada juga yang lebih menonjol sifat parlementernya sehingga dinamakan quasi parlementer. Seperti yang di praktikkan di Jerman, India, dan Singapura, di negara-negara ini yang lebih menonjol adalah sistem parlementernya. Di Singapura, ciri yang utamanya adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menerapkan model “eksekutif ganda” (dual executive) di tangan presiden dan perdana menteri, akan tetapi kedudukan presiden hanya simbolik.

Sistem Referendum


Sistem pemerintahan referendum adalah sebuah sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif atau sistem Swiss. Dalam sistem referendum parlemen tunduk kepada kontrol langsung oleh rakyat.

Di dalam sistem pemerintahan referendum, badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Di Swiss badan eksekutif di sebut bundesrat (badan bekerja legislatif) sedangkan legislatif disebut bundesversammlung. Dalam sistem ini, badan legistif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:

  • Presidensial
  • Parlementer
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Demokrasi liberal
  • Liberal

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat di mana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.