Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia setelah Reformasi ?

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Bagaimana sistem pemerintahan Indonesia setelah Reformasi ?

Hasil amandemn UUD NRI 1945 sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah tetap mempertahankan sistem presidensil, sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Untuk melihat sistem pemerintahan presidendial pasca amanndemen, maka harus menganalisis UUD 1945 yang berlaku sejak terjadinya perubahan pada tanggal 19 Oktober 1999.

Perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah dilakukan dengan empat kali tahapan yaitu: perubahan pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999; perubahan kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000; perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001; perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Subtansi perubahan-perubahyan tersebut yaitu :

  • Perubahan pertama

    • mengurangi atau mengendalikan kekuasaan Presiden;
    • hak legislasi dikembalikan kepada DPR, sedangkan Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
  • Perubahan kedua :

    • pemerintahan daerah;
    • wilayah negara;
    • warga Negara dan penduduk;
    • hak asasi manusia;
    • pertahanan dan keamanan negara;
    • bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan; dan
    • lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, mapun tentang cara pengisiannya.

Perubahan ketiga :

  • kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya dalam keempat lingkungan peradilan, tetapi dilakukan pula oleh MK;
  • kedudukan MK dengan MA setara serta berdiri sendiri dan MK bukan bagian dari struktur MA;
  • MA merupakan pengadilan tertinggi dari badan peradilan dibawahnya.

Perubahan keempat :

  • keanggotaan MPR;
  • pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua;
  • kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap;
  • tentang kewenangan presiden;
  • perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial;
  • aturan tambahan dan aturan peralihan;
  • kedudukan penjelasan.

Reformasi Sistem Pemerintahan


Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum, yang semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945. Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia, adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya. Pemilu yang bebas adalah fundamental bagi negara hukum. Karena melalui pemilu langsung akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.

Amandemen UUD 1945 juga mempertegas sistem presidensial dalam sistem pemerintahan ini mempunyai ciri;-cicri sebagai berikut:

  • Pertama, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari;

  • Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka tidak bertanggung jawab kepada parlemen baik kepada DPR maupun kepada MPR;

  • Ketiga, Presiden dan DPR menempati kedudukan yang sejajar sehingga Presiden tidak berwenang membubarkan Parlemen;

  • Keempat Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;

  • Kelima Presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Reformasi Legislatif


Amandemen UUD 1945 mengatur, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Ketentuan ini sekaligus memberikan makna, bahwa MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat tertinggi serta tidak lagi memiliki kekuasaan-kekuasaan tidak terbatas.

Amandemen UUD 1945 juga membatasi kekuasaan MPR hanya sebagai lembaga pembuat dan menjalankan amanat konstitusi. Amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur parlemen. MPR, yang semula berisi anggota-anggota DPR dan kelompok-kelompok fungsional tambahan (termasuk milliter) di ubah menjadi anggota-anggota DPR dan DPD. Anggota DPR mewakili kepentingan-kepentingan partai politik, sedangkan DPD mewakili kepentingan-kepentingan daerah. Selain itu DPR yang semula hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang, menjadi DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.

Reformasi Eksekutif


Amandemen UUD 1945 membatasi kekuaaan presiden dan mengembalikan hak legislasi kepada DPR. Artinya presiden tidak lagi memegang kekuasaan membuat undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Selain itu, preodesasi lembaga keperesidenan dibatasi secara tegas. Yaitu hanya dapat dipilih sebagai presisden maksimal dalm dua kali preode jabatan. Sedangkan mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Reformasi Yudikatif


Ada dua reformasi yudikatif yang utama dalam amandemen UUD 1945, yaitu :

  • Pertama, deklarasi Negara hukum secara tegas disebutkan dalam Pasal UUD 1945, dan menegaskan prinsip-prinsip independensi kehakiman yang sebelumnya hanya diatur dalam penjelasan UUD 1945 dan tidak pada pasal-pasalnya.

  • Kedua, reformasi struktur kelembagaan yudisial lebih komprehensif dari pada kelembagaan legislatif dan eksekutif. Hal ini ditandai dengan munculnya satu lembaga kekuasaan kehakiman selain MA, yaitu munculnya lembaga MK. Maksud pembentukan MK di Indonesia yang paling pokok adalah menjaga agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD dan kalau itu ada, maka MK dapat membatalkannya. Itulah sebabnya, sering dikatakan bahwa MK merupakan pengawal konstitusi dan penafsir tunggal (yang mengikat) atas konstitusi. Serta satu lembaga yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu KY yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

Salah satu kekuasaan yang krusial yang baru diberikan adalah kewenangan untuk melakukan peninjauan (judicial review) terhadap produk-produk perundang-undangan, sesuatu yang tidak ada sebelum amandemen UUD 1945. bahkan secara praktis dapat dikatakan, MK telah berhasil meraih reputasi atas kompetensi dan independensinya melalui penggunaan kekuasaan barunya.

Referensi :

  • Sri Soemantri, Sistem Pemerintahan Negara-negara Asean, (Bandung: Tarsito, 1976).
  • Dasril Rajab, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke-2* (Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
  • Jimly Asshiddiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: Mahkamah Konsitusi RI, 2005).