Apa yang dimaksud dengan Pegadaian Syariah?

Pegadaian Syariah

Gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Gadai dalam fiqh disebut rahn , yang menurut bahasa adalah nama barang yang digadaikan sebagai jaminan kepercayaan. Rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberi pinjaman. Pegadaian syariah dapat bergabung atau menjadi produk perbankan syariah maupun dapat berdiri sendiri.

Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang digadaikan sebagai jaminan kepercayaan. Rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberi pinjaman. Pegadaian syariah dapat bergabung atau menjadi produk perbankan syariah maupun dapat berdiri sendiri.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.