Apa yang dimaksud dengan Batas Wilayah Negara?

Wilayah Indonesia

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara karena wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat negara yang bersangkutan bertempat tinggal

Penentuan tentang batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa.

Apa yang dimaksud dengan Batas Wilayah Negara ?

image

Batas menurut Hadiwijoyo dalam bukunya yang berjudul Batas Wilayah Negara Indonesia, batas adalah tanda pemisah antara satu wilayah dengan wilayah yang lain, baik berupa tanda alamiah maupun buatan (2009:35).

Penentapan dan penegasan batas wilayah suatu negara dirasakan sangatlah penting dan mendesak karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang memerlukan ruang baru bagi kegiatan tersebut. Kebutuhan akan ruang ini akan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap hilang atau berubahnya batas wilayah suatu negara.

Secara garis besar terdapat dua hal yang menjadi dasar penetapan perbatasan yaitu :

  1. Ketentuan Tak Tertulis. Ketentuan ini berdasarkan pada pengakuan para pihak yang berwenang di kawasan perbatasan, oleh para saksi atau berdasarkan petunjuk. Tempat permukiman penduduk, golongan ras, perbedaan cara hidup, perbedaan bahasa dan lain sebagainya dapat dijadikan dasar atau pedoman dalam membedakan wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya. Seiring dengan perkembangan waktu, tanda- tanda alam tersebut dapat pula berkembang menjadi tanda batas wilayah.

    Melalui proses kebiasaan yang berlangsung lama, perbatasan sedemikian dapat tumbuh menjadi perbatasan tradisional. Penetapan batas negara yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis ini, pada kenyataannya lebih banyak mengalami kesulitan karena menyangkut juga faktor historis dan kultural yang secara politis lebih rumit dari pada faktor teknis.

  2. Ketentuan Tertulis. Dokumen-dokumen tertulis baik itu berupa peta-peta maupun naskah perjanjian-perjanjian perbatasan merupakan landasan tertulis dalam penegasan dan penetapan batas antar negara. Dokumen resmi tentang perbatasan biasanya terdiri dari dokumen yang khusus mengatur tentang perbatasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan disertai dengan otentifikasinya, dalam bentuk tanda tangan dan disertai keterangan jabatan yang sesuai dengan bidangnya.

Dalam studi Hubungan Internasional, perbatasan antar negara merupakan faktor yang mempengaruhi hubungan antar negara. Perjanjian perbatasan antar negara berbentuk treaty yang kemudian diratifikasi dengan Undang- undang.

Dalam penyusunan dan penetapan perbatasan antar negara, peta memegang peranan yang sangat penting sebagai alat bantu untuk menemukan dan menentukan lokasi distribusi spesial dari kawasan perbatasan.

Dalam setiap perjanjian perbatasan biasanya dilengkapi dengan peta sebagai lampiran yang berfungsi untuk mempermudah dan memperjelas letak lokasi dari masing-masing titik-titik batas maupun area perbatasan yang telah disepakati oleh negara yang berbatasan (Hadiwijoyo, 2009 :52-54).

Wilayah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diseluruh wilayah negara yang bersangkutan. Hal ini berarti didalam wilayah tersebut tidak boleh ada kekuasaan lain selain kekusaan negara yang bersangkutan. Batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Dalam traktat yang diadakan pada tahun 1919 di Paris ditetapkan bahwa udara diatas tanah suatu negara termasuk wilayah negara itu.

1. Perbatasan Darat


Perbatasan darat adalah tempat kedudukan titik-titik atau garis-garis batas yang memisahkan daratan atau bagiannya ke dalam dua atau lebih wilayah kekuasaan yang berbeda. Perbatasan mempunyai sifat ganda, artinya bahwa garis batas tersebut mengikat kedua belah pihak pada sebelah menyebelah perbatasan tersebut.

Jadi apabila terjadi perubahan pada satu pihak, akan menimbulkan perubahan pada pihak lain, demikian pula hak-haknya (Hak bersama/Res communis).

Pada umumnya tindakan sepihak atas perbatasan tidak dapat dilakukan, kecuali dalam hal-hal tertentu, seperti yang terjadi dengan keputusan- keputusan Belanda atas kekuasaannya di Irian sebelah Barat.

Karena wilayah kekuasaan yang dimaksud adalah dua wilayah kekuasaan negara yang berbeda maka pengertian perbatasan ini tidak akan meliputi perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah dengan subyek hukum orang atau badan hukum dan juga tidak termasuk perbatasan yang memisahkan wilayah-wilayah. Unsur terpenting dari perbatasan adalah tempat kedudukan dari perbatasan tersebut, yaitu harus jelas, tegas dan dapat diukur.

Keraguan-raguan terhadap letak sebenarnya dari perbatasan yang mungkin disebabkan oleh tidak jelasnya atau tidak tegasnya perjanjian yang merumuskan perbatasan tersebut akan mengundang berbagai masalah dan sengketa.

Perbatasan negara itu ada yang sudah jelas dan tegas, namun tidak dapat dilihat dengan nyata, misalnya perbatasan darat yang berupa aliran sungai atau perbatasan darat itu memotong sebuah danau. Tidak dapat dilihatnya perbatasan secara fisik, akan memudahkan munculnya sengketa antara kedua belah pihak di dalam mempergunakan sungai atau danau tersebut. Tidak dapat diukurnya suatu perbatasan juga akan menimbulkan permasalahan yang sama.

Pada beberapa kasus, sebagai akibat dari tidak stabilnya pantai, maka baik perbatasan darat maupun perbatasan laut di sekitar pantai–seperti perbatasan laut antara Bangladesh dan India–akan sulit ditetapkan. Secara umum diperbatasan negara terdapat dua dimensi, dalam arti bahwa yang dibatasi bukan hanya keadaan topografi di atas permukaan tetapi perbatasan itu sendiri juga membagi tanah dan kerak bumi dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Karena perbatasan banyak menimbulkan persoalan-persoalan administratif antara kedua negara, maka pada umumnya bagian perbatasan di permukaan tanah diberi lagi jalur-jalur perbatasan yang lain (zona) pada sebelah menyebelah perbatasan yang mempunyai jarak tertentu dari perbatasan sesungguhnya.

Zona ini disebut juga dengan Free Zone, atau Safety Zone, Demilitarry Zone, no man’s land dan seterusnya, yang masing-masing istilah sesuai dengan tekanan fungsinya. Akan tetapi dengan adanya zona bebas ini tidak berarti bahwa kedudukan perbatasan yang sebenarnya itu berubah. Pengertian “no man’s land” tidak berarti bahwa tidak ada pemiliknya, tetapi berarti bahwa kawasan tersebut harus dibebaskan dari hak-hak perdata.

Di daerah itu tidak diperbolehkan terdapat perkebunan, pertanian, rumah dan seterusnya. Lebar zona-zona tersebut bervariasi ada yang 9 mil, 10 mil, bahkan sampai 20 mil, dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Untuk menentukan batas negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni secara alamiah dan artifisial (buatan).

  • Penetapan batas secara alamiah dilakukan dengan mengikuti kontur alam di daerah perbatasan, seperti misalnya aliran sungai dan pegunungan.

  • Sedangkan penetapan secara artifisial dapat dilakukan dengan mendirikan atau membangun pagar pemisah/patok batas negara di sepanjang titik-titik perbatasan yang disepakati oleh negara-negara yang berbatasan.

Adapun perbatasan negara diwilayah darat dapat berupa sungai maupun pegunungan sebagai berikut.

  • Batas Negara yang Berupa Sungai
    Pada suatu Sungai yang menjadi perbatasan internasional itu dapat dilayari, maka kedudukan perbatasan dapat menjadi persoalan yang sulit, karena masalah kedudukan perbatasan dan penggunaan sungai menjadi dua persoalan yang saling mempengaruhi.

    Apabila kedudukan perbatasan kedua negara dianggap sebagai masalah tersendiri di luar masalah penggunaan sungai, maka kedudukan perbatasan antara kedua negara dapat ditetapkan di tengah-tengah sungai, sehingga pengaturan penggunaan sungai untuk keperluan pelayaran bagi kedua belah pihak harus disesuaikan dengan adanya pendangkalan-pendangkalan tersebut.

    Hal ini disebabkan bagian sungai yang dilayari tersebut berbeda dengan kedudukan perbatasan antara kedua negara.

  • Batas Negara yang Berupa Pegunungan
    Pegunungan sebagai perbatasan alam antara dua negara merupakan hal yang lazim terjadi. Bagian dari pegunungan yang menjadi perbatasan pada umumnya adalah bagian-bagian tertinggi pada pegunungan tersebut.

    Perbatasan yang demikian sering disebut dengan Watershed yang artinya bahwa bagian-bagian tertinggi dari pegunungan itu merupakan pemisah dari semua aliran sungai-sungai yang mengalirkan kejurusan-jurusan yang berlawanan. Perbatasan Kalimantan Indonesia dan Kalimantan Malaysia merupakan jenis perbatasan alam yang disebut sebagai watershed.

    Watershed merupakan perbatasan alam terbaik, sebab tidak dapat diragukan lagi kedudukannya, bersifat abadi dan merupakan pemisah yang paling efisien. Penduduk yang tinggal pada sebelah-menyebelah pegunungan itu hanya mampu membangun pemukiman-pemukiman sepanjang sungai sampai pada lereng-lereng gunung dimana keadaan tanah sudah tidak memungkinkan lagi untuk bercocok tanam, oleh karena itu makin tinggi kedudukan watershed, pemukiman penduduk juga makin sedikit, sehingga watershed pada umumnya juga merupakan perbatasan kelompok-kelompok etnis.

Kesulitan yang dihadapi dalam masalah pembuatan perjanjian perbatasan ialah bahwa isi perjanjian itu harus dapat dilaksanakan secara benar di lapangan dan tidak boleh menimbulkan keragu-raguan. Oleh sebab itu para penyusun teks perjanjian harus menyesuaikan isi perjanjian tersebut dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing negara dan sesuai dengan keadaan di lapangan.

Pengalaman menunjukkan bahwa penyusunan perjanjian-perjanjian perbatasan alamiah lebih sulit dibandingkan dengan perjanjian perbatasan buatan, karena perbatasan buatan tidak begitu banyak memerlukan pengetahuan atau pengenalan tentang medan dimana perbatasan itu terletak.

2. Perbatasan Laut


Sama halnya dengan perbatasan darat, perbatasan laut merupakan tempat kedudukan titik-titik koordinat atau garis-garis batas yang memisahkan perairan (laut) ke dalam dua atau lebih wilayah kekuasaan yang berbeda.

Batas wilayah laut teritorial suatu negara sudah diatur melalui pranata-pranata hukum laut yang telah disepakati secara internasional, seperti perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen. Ketentuan hukum tersebut diperoleh berdasarkan konvensi-konvensi mengenai hukum laut yang dilakukan secara internasional.

Sebagaimana pada United Nations Convention the Law of the Sea 1982 kemudian dapat juga disebut Konvensi Hukum Laut 1982. Meskipun tidak semua negara menghadiri konvensi- konvensi tersebut, banyak negara di dunia yang dapat menerima hasilnya dan menjadikan-nya sebagai pedoman dalam menentukan batas wilayah lautnya.

Perundingan batas laut antara suatu negara dengan negara lain baru dilakukan apabila laut yang memisahkan antara dua atau lebih negara tersebut saling berimpit atau bersinggungan, dengan berpedoman pada pranata-pranata hukum laut seperti yang telah disebutkan di atas. Hasil perundingan yang berupa kesepakatan batas wilayah laut (biasanya disertai dengan penjelasan titik-titik koordinat) tersebut kemudian didepositkan ke PBB untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh negara - negara yang menyepakati.

Apabila perundingan antara kedua negara menemui jalan buntu, negara-negara tersebut dapat menyerahkan perselisihan batas wilayahnya ke Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag.

3. Perbatasan Udara


Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas wilayah perairan. Batas wilayah udara suatu negara terletak di batas terluar dari laut teritorialnya. Dengan demikian mencakup udara di atas wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

Sedangkan mengenai batas luar dari ruang udara yang merupakan bagian dari wilayah negara, hingga saat ini belum ada kesepakatan secara internasional. Berbagai teori untuk menjawab permasalahan batas maupun luasnya kedaulatan negara di udara pernah bermunculan, namun masing-masing teori tersebut memiliki kelemahan.

Di antara teori-teori tersebut, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu mereka yang berpendapat bahwa udara memiliki sifat yang bebas (penganut teori udara bebas/”The Air Freedom Theory”) dan mereka yang berpendapat bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya (The Air Sovereignty Theory).

Adapun menurut O.J. Martinez sebagaimana dikutip Riswanto Tirtosudarmo mengkategorikan ada empat tipe perbatasan :

  • Alienated borderland : suatu kawasan perbatasan yang tidak terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat berkecamuknya perang, konflik, dominasi nasionalisme, kebencian ideologis, permusuhan agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik.

  • Coexistent borderland : suatu kawasan perbatasan dimana konflik lintas batas
    bisa ditekan sampai ke tingkat yang bisa dikendalikan meskipun masih muncul persoalan yang terselesaikan misalnya yang berkaitan dengan masalah kepemilikan sumberdaya strategis di perbatasan.

  • Interdependent borderland : suatu kawasan perbatasan yang di kedua sisinya secara simbolik dihubungkan oleh hubungan internasional yang relatif stabil. Penduduk di kedua bagian daerah perbatasan, juga di kedua negara terlibat dalam berbagai kegiatan perekonomian yang saling menguntungkan dan kurang lebih dalam tingkat yang setara, misalnya salah satu pihak mempunyai fasilitas produksi sementara yang lain memiliki tenaga kerja yang murah.

  • Integrated borderland : suatu kawasan perbatasan yang kegiatan ekonominya merupakan sebuah kesatuan, nasionalisme jauh menyurut pada kedua negara dan keduanya tergabung dalam sebuah pesekutuan yang erat.

Referensi :

  • Riwanto Tirtosudarmo. 2002. “Tentang Perbatasan dan Studi Perbatasan Sebuah Pengantar”. Jurnal Antropologi Indonesia 67. Jakarta hlm. iv
  • Max Boli Sabon, Ilmu Negara, PT. Gramedia, Jakarta. 1994.

Pada prinsipnya, wilayah merupakan batas geografis di dalam mana negara masih dapat memaksakan kekuasaannya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat. Mudah dipahami bahwasanya masalah yang secara langsung berkaitan dengan kewilayahan adalah tapal batas.

Wilayah suatu negara tidak saja terbatas pada daratan, tetapi juga udara di atasnya dan laut di sekelilingnya. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian Hukum Laut Internasional, yang ditandatangani pada tahun 1982, maka wilayah teritorial Indonesia mencakup laut sejauh 12 mil dari pantai, sedangkan laut sejauh 200 mil merupakan Zona Ekonomi Ekslusif yang berarti bahwa Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi, termasuk menangkap ikan dan menambang minyak bumi.

Negara tidak dapat memaksakan kehendaknya di luar wilayah kekuasaannya. Para pengikut Gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menyeberang ke kawasan Papua Nugini (PNG), tidak dapat begitu saja ditangkap oleh pasukan pemerintah Republik Indonesia. Begitu pula, pemerintah kita juga tidak dapat berbuat banyak terhadap para pelarian politik yang menyeberang ke luar negeri setelah gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965.

Wilayah juga mempengaruhi kemampuan negara. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar. Tetapi sesungguhnya masih ada faktor lain yang perlu diperhitungkan, misalnya cadangan sumber daya alam yang dikandung dalam wilayah yang bersangkutan, dan posisi strategisnya dalam perdagangan internasional maupun politik internasional. Singapura misalnya, adalah negara yang dari segi kewilayahannya sangat sempit, tetapi mampu berkembang sebagai kekuatan nasional yang cukup diperhitungkan oleh karena kedudukan strategisnya.