Apa yang dimaksud dengan Devolusi atau devolution?

Devolusi

Devolusi (devolution) merupakan pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak pemerintah daerah mendapat discretion yang tidak dikontrol oleh pemerintah pusat, dalam hal tertentu dimana pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugasnya, pemerintah pusat akan memberikan supervisi secara tidak langsung atas pelaksanaan tugas tersebut.

Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah daerah memiliki wilayah administratif yang jelas dan legal dan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan fungsi publik, menggali sumber-sumber penerimaan serta mengatur pengunaannya.

Dekonsentrasi dan devolusi dilihat dari sudut konsepsi pemikiran hirarki organisasi dikenal sebagai distributed institutional monopoly of administrative decentralization.

Devolusi adalah kemampuan unit pemerintah yang mandiri dan independen. Di mana pemerintah pusat harus melepaskan fungsi-fungsi tertentu untuk menciptakan unit-unit pemerintahan yang baru yang otonom dan berada di luar kontrol langsung pemerintah pusat.

Cirinya adalah unit pemerintahan lokal yang otonom dan mandiri, kewenangan pemerintah pusat kecil dan pengawasannya tak langsung, pemerintah lokal memliki teritorium yang jelas, pemerintah lokal memiliki status atau legitimasi hukum yang jelas untuk mengelola sumberdaya dan mengembangkan pemerintah lokal sebagai lembaga yang mandiri dan independen.

Dalam kerangka ini, devolusi memiliki ciri-ciri khusus.

  1. Pertama, dalam devolusi, pemerintah lokal harus diberi otonomi dan kebebasan dan dianggap sebagai level terpisah yang mana tidak memperoleh kontrol langsung dari pemerintah pusat.

  2. Kedua, unit-unit lokal harus memiliki batas-batas geografis yang ditetapkan secara hukum dan jelas di mana mereka (unit-unit tersebut) menerapkan wewenangnya dan melaksanakan fungsi-fungsi publik.

  3. Ketiga, pemerintah lokal harus diberi status lembaga dan wewenang untuk meningkatkan sumbersumber guna melaksanakan fungsi-fungsi khusus.

  4. Keempat, devolusi mencerminkan kebutuhan untuk menciptakan ‘pemerintah lokal sebagai lembaga’, dalam makna bahwa lembaga ini dianggap oleh penduduk lokal sebagai organisasi yang menyediakan layanan yang memenuhi kebutuhannya dan sebagai unit-unit pemerintah yang memiliki pengaruh.

  5. Kelima, devolusi merupakan suatu rancangan di mana terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah lokal dan pemerintah pusat; yaitu, pemerintah lokal memiliki kemampuan untuk saling berinteraksi dengan unit-unit yang lain dalam sistem pemerintahan yang merupakan bagiannya.

Namun dikebanyakan negara berkembang, syarat-syarat itu agak longgar. Devolusi biasanya dinilai sebagai suatu bentuk desentralisasi di mana unit-unit pemerintah lokal diberi tanggung jawab beberapa fungsi namun pemerintah pusat masih memiliki wewenang mengontrol dan memainkan peran finansial yang masih kuat.

Bahkan ketika beberapa syarat teoritis Barat untuk devolusi sudah terpenuhi, pemerintah pusat dalam membangun negara seringkali berusaha membuat pemerintah lokal menentukan tindakan sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dalam hal kinerja fungsi-fungsinya, dan kontrol formal atau informasi seringkali masih ada untuk melaksanakan tujuan itu.

Beberapa negara berkembang memiliki sistem devolusi formal yang memenuhi semua prasyarat yang disebutkan di atas, namun beberapa konstitusi negara memberikan wewenang dan tanggung jawab khusus kepada pemerintah lokal atau memberinya wewenang kecil yang tidak diakui oleh pemerintah pusat.

Devolusi sebenarnya berarti juga suatu cara untuk lebih mendekatkan pembangunan pada rakyat yang lebih mengetahui situasi dan kebutuhan mereka. Sehingga ketika terjadi beberapa kelonggaran yang ada khususnya dinegara berkembang seperti Indonesia kita harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kunci agar devolusi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Disamping itu untuk tujuan pembangunan wewenang unit-unit pemerintah lokal dari segi pentingnya fungsi yang dilaksanakan, skill dan profesionalisme pejabat-pejabat lokal, basis sumber finansial dan efektifitasnya di mana mereka melaksanakan tanggung jawabnya mungkin jauh lebih signifikan dari status resminya sebagai unit independen.

Konsep devolusi seperti diatas sebenarnya merupakan turunan dari perdebatan konsep negara yang cukup filosofis. Kita bisa melihat konsep yang digagas oleh Hegel, yang mengatakan bahwa sesuatu harus diletakkan secara bertolak belakang (dialektika), sehingga dengan demikian akan terjadi balancing antarperan dari masing-masing elemen.

Dalam hal ini, antara negara dan rakyat menurut Hegel, harus pula dalam kondisi dialektik seperti itu. Itu berarti masih ada dikotomi antara negara dengan rakyat, padahal secara hakiki mereka sebenarnya adalah satu. Berikutnya ternyata terbukti bahwa konsep yang ditawarkan Hegel ini hanya bisa diterapkan pada masyarakat yang intelektualitasnya tinggi dan ekonominya mapan, sehingga mampu berdiri sejajar secara dialektis dengan negara yang begitu kuat.

Padahal untuk sebagian besar negara dunia ketiga keadaan prasyarat sering kali tidak terpenuhi. Lain halnya ketika kita menggunakan konsep komunikasi yang digagas Habermas, di situ meskipun masyarakat tidak punya intelektualitas dan ekonomi yang mapan, mereka tetap dapat mempengaruhi negara, sebab ruang publik untuk itu memang sudah disediakan atas dasar kesepakatan bersama. Ruang publik yang dimaksud salah saru bentuknya adalah kemudahan rakyat untuk berbicara dengan pembuat kebijakan dan ikut berperan dalam tiap prosesnya.

Dengan demikian, lebih jauh dari konsep otonomi daerah yang selama ini di kenal, devolusi lebih pada penyediaan ruang publik tersebut. Sebab dengan adanya ruang publik ini, memungkinkan terjadinya dialog yang intensif antara pihak-pihak yang berkepentingan atas segala pentuk pembangunan yang terjadi di daerah. Dan dengan adanya ruang dialog yang intensif itu, kualitas dari proses kebijakan yang ada akan lebih baik, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pun akan terselenggara dengan baik.