Apa saja hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham , yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Hak dan wewenang RUPS antara lain sebagai berikut:

  • Mengesahkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan setelah perseroan menjadi badan hukum menjadi tanggung jawab perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum. Pasal 13 ayat 1.

  • Menetapkan perubahan anggaran dasar. Pasal 19 ayat 1.

  • Menyerahkan kewenangan kepada dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1 untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

  • Menyetujui rencana kerja perseroan. Pasal 64 ayat 3.

  • Mengesahkan neraca dan laporan laba rugi dan laporan keuangan perseroan untuk diumumkan dalam satu surat kabar. Pasal 68 ayat 4

  • Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangn. Pasal 71 ayat 1.

  • Memutuskan pembubaran perseroan terbatas. Pasal 142 ayat 1 huruf a.20

Sebagai catatan, RUPS dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kuorum. Kuorum untuk meyelenggarakan RUPS yakni pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili oleh pihak lain (baik advokat maupn bukan advokat: berdasarkan surat kuasa) berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Hak suara dalam RUPS mempunyai prinsip satu saham satu suara sesuai Pasal 84 angka 1 yang berbunyi:

“Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.”

Hanya saham yang dimiliki atau dikuasai pemegang saham yang mempunyai hak suara. Sebaliknya saham yang dimiliki atau dikuasa Perseroan baik langsung atau tidak, tidak mempunyai hak suara. Hal ini ditegaskan pada Pasal 84 angka 2 bahwa tidak hanya terbatas tidak mempunyai hak suara tetapi juga tidak dihitung dalam penentuan kuorum.

RUPS sebagai sebuah forum supaya para pemegang saham dapat mengetahui dan memperoleh informasi dan keterangan-keterangan terkait Perseroan dari Direksi maupun Dewan Komisaris. RUPS ini dapat dilaksanakan jika setengah dari seluruh saham dengan hak suara menghadirinya kecuali AD menentukan lain.

Referensi :

  • Handri Raharjo, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009
  • M. Yahya Harahap (ed), Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. ke-3, 2011
  • Binoto Nadapdap (ed), Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009

Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan UU NO.40 TAHUN 2007

  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, mislanya dalam bentuk benda tidak bergerak. (Pasal 34).
    2.Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya. (Pasal 35)
  2. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (Pasal 38)
  3. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  4. Memutuskan pengurangan modal perseroan (Pasal 44 ayat (1)
  5. Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi. (Pasal 64 ayat (3))
  6. Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan. (Pasal 71)
  7. Mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus. (Pasal 73)
  8. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan. (Pasal 89 ayat (1)
  9. Memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih. (Pasal 92 ayat (5))
  10. Mengangkat anggota Direksi. (Pasal 94 ayat (1))
  11. Memutuskan ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. (Pasal 96 ayat (1))
  12. Memutuskan tentang kewenangan DIreksi untuk mewakili Perseroan dalam hal Direksi lebih dari 1 orang. (Pasal 98 ayat (3))
  13. Menyetujui untuk mengalihkan kekayaan Perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (Pasal 102 ayat (1))
  14. Menyetujui dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 104)
  15. Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 105)
  16. Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris. (Pasal 106 ayat (6))
  17. Mengangkat anggota Dewan Komisaris. (Pasal 111)
  18. Menetapkan ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan komisaris. (Pasal 113)
  19. Memutuskan dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1))
  20. Mengangkat komisaris independen. (Pasal 120 ayat (2))
  21. Memutuskan tentang pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk Perseroan. (Pasal 125 ayat (4))
  22. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan. (Pasal 127 ayat (1))
  23. Memutuskan tentang pembubaran Perseroan. (Pasal 142 ayat (1))

Hak RUPS berdasarkan UU ini (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007

  1. Hak Perseorangan (Personal Rights). Hak ini telah diatur oleh Pasal 61 ayat (1) UUPT yang antara lain menentukannya bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Hak ini menjadi dasar hukum gugatannya pemegang saham terhadap perseroan. Namun, gugatan tersebut harus ada dasar dan alas haknya. Artinya menggugatnya pemegang saham adalah bagian dari akibat dan telah terjadi keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang merugikannya. Dengan demikian, kerugian menjadi prasyarat untuk menggugat perseroan dan sebaliknya ketidakadan kerugian menjadikan hak-hak pemegang saham menggugat menjadi gugur. Gugatan pemegang saham dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan yang digugat.

  2. Hak Menilai Harga Saham ( Appraisal Right ). Hak ini telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPT menentukan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa tindakan a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Hak ini adalah hak dasar, sebagai pemilik saham, untuk membela kepentingannya dalam hal pemegang saham menolak beberapa tindakan perseroan, sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) UUPT yang dapat merugikannya. Untuk itu, maka ketidaksetujuannya itu harus ditebus dengan dibeli sahamnya dengan harga yang wajar sebagai jalan keluar terjadinya ketidaksetujuannya itu. Sebuah perimbangan ketentuan di antara kepemilikan saham dengan hak dalam kepemilikan saham dari pemegang saham.

  3. Hak Meminta Didahulukan ( Pre-Emptive Right ) . Hak ini telah diatur Pasal 43 ayat (1) dan Ayat (2) UUPT yang menentukan bahwa (1) saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama; (2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Hak ini juga dikenal dengan hak utama pemegang saham untuk meminta didahulukannya dalam membeli atau berpatisipasi terhadap saham yang akan dikeluarkan oleh perseroan dalam rangka peningkatan modalnya. Hak ini menjadi wajar untuklah diatur, karena sebagai pemegang yang telah ada sebelum (existing shareholders) terhadap rencana peningkatan modal perseroan, maka harus terlebih dahulu ditawarkan kepadanya. Apabila pemegang saham yang ada menolak dan tidak berkehendak membelinya, maka barulah ditawarkan kepada pihak ketiga diluar pemegang saham yang ada. Dalam kerangka ini, maka harga yang akan ditawarkan kepada pemegang saham harus sama dengan harga yang ditawarkan kepada pemegang saham lainnya.

  4. Gugatan Derivatif ( Derivative Right ). Hak ini diatur melalui Pasal 97 ayat (6) untuk gugatan terhadap Direksi dan Pasal 114 ayat (6) gugatan terhadap Komisaris perseroan. Melalui kedua ketentuan ini diatur bahwa pemegang untuk dan atas nama perseroan (tidak untuk kepentingan diri pribadi) yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Hak pemegang saham ini adalah bukti dalam keterlibatan langsung pemegang saham untuk mengkoreksi dan memperbaiki kesalahan dan adanya kemungkinan terjadinya kerugian perseroan. Dengan gugatan ini apabila dimenangkan, maka yang berhak menerima pembayaran ganti rugi dari tergugat adalah perseroan itu sendiri dan bukan pemegang saham yang menggugat dengan jalan gugatan derivatif ini. Artinya, sifat utama gugatan derivatif adalah demi dan untuk memperbaiki perseroan. Sebab, jika ada inisiatif yang memperbaikinya, maka kerugian perseroan akan menjadi bertambah-tambah dan tidak ada yang dapat menghentikannya. Solusi hal ini dapat dicari jalan keluarnya dengan gugatan deriviatif dari pemegang saham.

  5. Hak Pemeriksaan ( Enquete r echt ). Hak ini oleh UUPT telah diatur khusus Pasal 138 ayat (3) UUPT yang menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan perseroan dapat diajukan a) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang telah mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; b). pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau c). kejaksaan untuk kepentingan umum. Dengan dasar ini pemegang saham diberikan hak UUPT untuk melakukan proses audit atau pemeriksaan langsung terhadap perseroan dengan tujuan mendapatkan keterangan dalam hal terjadinya dugaan bahwa perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan perbuatan melawan hukum yang akan merugikan pemegang saham dan pihak ketiga. Untuk menjalankan hak-hak itulah, maka pemegang saham dapat mengajukannya permohonan secara tertulis, beserta dengan alasannya, kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat dimana kedudukan perseroan berada. Melalui hak ini memungkinkan pemegang saham dapat mengetahui dengan jelas dan langsung ke permasalahan yang terjadi tentang perbuatan melawan hukum, sehingga dapat berusaha mencegah dan menekan kerugian yang akan dapat terus terjadi di dalam internal perseoan.

  6. Hak meminta mengadakan RUPS. Hak untuk mengadakan RUPS ini dengan telah diatur Pasal 79 ayat (2) UUPT yang menentukan bahwa penyelenggraan RUPS dapat dimintakan oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. Kehendak pemegang saham itu harus diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat dan disertai alasannya dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. Direksi di dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal permintaan penyelenggaran RUPS, maka wajib melakukan pemanggilan RUPS. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas), maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan dimana Perseroan berada untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Dengan hak ini, maka hak untuk menyelenggarakan RUPS tidak terbatas dari Direksi, tetapi dapat juga dimintakan penyelenggarannya oleh pemegang saham dengan jumlah kepemilikan saham tertentu. Artinya, pemegang saham tidak saja memilik hak untuk mengeluarkan suaranya di dalam RUPS, tetapi pemegang saham juga dapat mengusulkan diadakannya RUPS dalam hal, misalnya, Direksi tidak mengadakan RUPS Tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah berakhir.

  7. Hak meminta pembubaran Perseroan. Hak ini telah diatur dalam Pasal 144 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS . Hak ini ada, karena memang hak pemegang saham untuk mendirikan perseroan, tetapi sekaligus juga menjadi hak pemegang saham membubarkannya. Terdapat banyak alasan mengapa membubarkan perseroan, namun dalih untuk membubarkan perseroan dapat juga disebabkan karena setelah menjalankan kegiatan dalam waktu lama perkembangan dan kemajuan usahanya tidak maju-maju dan bahkan mundur, sehingga usahanya tidak dapat bertahan lama dan mengalami kerugian terus menerus, sehingga dengan keadaan yang demikian memaksa pemegang saham tidak berkehendak lagi melanjutkan aktivitas usahanya. Dengan kata lain lebih baik perseroan dibubarkan saja. Telah diaturnya hak ini juga menjadi dasar hukum bagi pemegang saham untuk membubarkan diri, dengan harus persetujuan RUPS terlebih dahulu, sebagai persetujuan bersama dari seluruh pemegang saham untuk menyetujui membubarkan diri usahanya.

Tidak ada ketentuan yang tegas dalam undang-undang mengenai batas-batas dan ruang lingkup kewenangan yang dapat dilakukan oleh RUPS dalam suatu perseroan terbatas, tetapi dapat ditarik beberapa pedoman sebagai berikut:

  • Pertama, RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  • Kedua , tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar perseroan. Namun demikian, anggaran dasar dapat diubah oleh RUPS asal memenuhi syarat untuk itu.

  • Ketiga , RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang betentangan dengan kepentingan yang dilindungi oleh hukum yaitu kepentingan stakeholders , seperti pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mesyarakat sekitar, dan sebagainya.

  • Keempat , RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang merupakan kewenangan dari direksi dan dewan komisaris, sejauh kedua organ perusahaan tersebut tidak menyalahgunakan kewenangannya, sebagai konsekuensi logis prinsip kewenangan residual RUPS.

Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS mempunyai kewenangan yang bersifat eksklusif yang berkaitan dengan:

  1. Penetapan perubahan anggaran dasar.
  2. Pembelian kembali saham oleh perseroan atau pengalihannya.
  3. Penambahan modal perseroan.
  4. Pengurangan modal perseroan.
  5. Persetujuan rencana kerja tahunan.
  6. Pengesahan neraca dan laporan keuangan perseroan.
  7. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan pengawasan dewan komisaris.
  8. Penetapan penggunaan laba.
  9. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.
  10. Penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, dan
  11. Penetapan pembubaran perseroan.