Apa yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ tertinggi dalam struktur perusahaan. Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban perusahaan sebagai wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan dimana keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. UUPT No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 4

RUPS merupakan tempat melakukan kontrol untuk para pemegang saham terhadap kepengurusan yang dilakukan Direksi dan kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan. Artinya, di dalam Perseroan pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali (di luar forum), namun para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT apabila mereka berada dalam suatu ruangan pertemuan atau forum yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berarti kehendak bersama para pemegang saham adalah kehendak RUPS.

RUPS sebagai sebagai organ perseroan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 75 angka 1). Namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggararan Dasar Perseroan. Oleh karena itu, dapat dikatakan RUPS merupakan organ tertingg Perseroan. Namun hal itu tidak persis demikian, karena pada dasarnya ketiga organ itu sejajar dan berdampingan sesuai dengan pemisahan kewenangan (separation of power) yang diatur dalam undang-undang dan AD.

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.

  • RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, dan RUPS lainnya atau yang dalam praktik biasanya disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dengan didahului oleh pemanggilan RUPS. Lebih lanjut penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan berikut.

  1. Satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
  2. Dewan komisaris dan direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelanggaran RUPS diterima.

Sumber: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat