Prinsip-Prinsip apa saja dalam pembuatan Peraturan Daerah?

Peraturan daerah

Peraturan daerah adalah naskah dinas yang berbentuk perundang-undangan yang mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan, mewujudkan kebijaksanaan baru, menetapkan suatu badan/organisasi dalam lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah dan mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah

Prinsip-Prinsip apa saja dalam pembuatan Peraturan Daerah

Sehubungan dengan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah, dalam hal ini DPRD berdasarkan tugas dan wewenangnya memuat Perda, Undang-undang 32 Tahun 2004 mengatur beberapa prinsip mengenai Perda, sebagai berikut :

  1. Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

  2. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi, tugas pembantuan dan merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah.

  3. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  4. Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan.

  5. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Raperda.

  6. Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

  7. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda.

  8. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

  9. Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda.

  10. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepada daerah dalam berita daerah (Septy Putriani, 2006)

Peraturan Daerah


Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan daerah ini diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 UU No. 32 Tahun 2004. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan kewenangan membentuk Peraturan Daerah (Perda) telah dipertegas dalam. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa:

“DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”.

Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD ditentukan: DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang: membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Sedangkan kewenangan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan dalam Pasal 344 ditentukan: (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati atau walikota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati atau walikota.

DPRD dan Kepala Daerah secara bersama-sama menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Daerah lainnya. Kepala Daerah memimpin Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan APBD dan peraturan-peraturan lainnya. Disamping itu DPRD juga melakukan pengawasan. terhadap Kepala Daerah dalam melaksanakan APBD dan Peraturan Daerah lainnya. Dalam konteks tugas dan wewenang Kepala Daerah, melakukan pengarahan dan pengendalian birokrasi daerah.

Ada beberapa tugas yang mesti dilakukan adalah: implementasi kebijakan daerah, penegakan Perda, memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat daerah, dan mengumpulkan, dan mengolah informasi untuk kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kepala Daerah. Daerah adalah sebagai daerah otonom sebagai satuan pemerintah di daerah dan yang memiliki wewenang bersifat atributif berwenang untuk membuat peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan rumah tangganya. Wewenang mengatur ada pada Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang fungsi DPRD di daerah. Perda merupakan pelaksanaan fungsi DPRD.

Prinsip-prinsip Peraturan Daerah


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur beberapa prinsip mengenai Perda:

  • Kepala Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD;
  • Perda dibentuk dalam penyelenggaraan otonomi, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lain, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyakbanyaknya lima juta rupiah.
  • Keputusan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda.
  • Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang mengatur, dimuat dalam lembaran daerah.
  • Perda dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNS Perda dan Keputusan Kepala Daerah).

Perda merupakan hasil kerja bersama antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD, karena itu tata cara membentuk Perda harus ditinjau dari beberapa Unsur pemerintahan tersebut, yaitu Unsur DPRD adalah Peraturan Daerah merupakan sutu bentuk produk legislatif tingkat daerah, karena itu tidak dapat terlepas dari DPRD.

Keikutsertaan DPRD membentuk Perda bertalian dengan wewenang DPRD dibidang legislatif atau yang secara tidak langsung dapat dipergunakan sebagai penunjang fungsi legislatif, yaitu hak penyidikan, hak inisiatif, hak amandemen, persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Unsur Partisipasi adalah partisipasi dimaksudkan sebagai keikutsertaan pihak-pihak luar DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membentuk Ranperda atau Perda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa kedudukan, yang penting, karena sebagai unsur dari pemerintah daerah dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah. Kedudukan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daera, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tugas dan wewenang DPRD5 antara lain:

  • Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;

  • Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Gubernur. Bupati dan Walikota, Anggarap Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Kedasama Intemasional di daerah;

  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhenrian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Presiders melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur bagi DPRD Kabupaten/Kota;

  • Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;

  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah;

  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

  • Membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;

  • Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;

  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, ada usaha yang dilakukan secara sistimatik untuk menjadikan DPRD tidak berfungsi sebagai badan legislatif. Hal itu dimulai menempatkan DPRD sebagai bagian dari Pemerintah Daerah disamping kepala daerah. Dengan konstruksi yang demikian kepala daerah akan lebih mudah menempatkan DPRD dalam posisi yang sangat lemah, karena Gubernur, Bupati, dan Walikota disamping kedudukannya sebagai Kepala Daerah sekaligus is juga Kepala Wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Kemudian dalam aspek lain yang umumnya dilakukan dalam rangka melemahkan kedudukan DPRD adalah melalui mekanisme kontrol terhadap lembaga tersebut. Kontrol dapat dilakukan melalui dua cara yang sangat efektif:

  • Dilakukan melalui mekanisme internal di dalam lembaga DPRD. Di daerah ada mekanisme yang tidak tertulis, tetapi sangat mewarnai interaksi antara DPRD dengan Kepala Daerah, yaitu mekanisme setengah kamar ataupun dengan satu kamar,
  • Recalling, Jalan terakhir yang dilakukan oleh Kepala Daerah untuk anggota DPRD yang kritis adalh dengan menyingkirkannya dari kelembagaan tersebut, yang sangat populer dikenal sebagai recalling.

Sehubungan dengan it ada perbedaaan yang mendasar apa yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, khususnya yang menyangkut tugas dan wewenang DPRD dalam membentuk Pada UU No. 22 Tahun 1999 mengatur beberapa prinsip mengenai Perda sebagai berikut:

  • Kepala Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD;
  • Perda dibentuk dalam rangka menyelenggarakan otonomi, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
  • Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lain, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  • Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak enam juta rupiah;
  • Keputusan. Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakan Perda;
  • Keputusan Kepala Daerah yang mengatur, dimuat dalam lembaran daerah;
  • Perda dapat menujuk pejabat tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNS Perda dan Keputusan Kepala Daerah).