Perlukah Napi dibebaskan karena Pandemi? - Pada bulan Maret akhir lalu sedang ramai perbincangan mengenai pembebasan napi di masa pandemi Covid-19, dengan itu kali ini kita akan membahas ulang mengenai hal itu.
Isu mengeluarkan napi pada pandemi Covid-19 ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga marak terjadi di negara lain seperti Timur Tengah, Amerika Latin, serta beberapa negara Eropa dan juga negara di Asia Tenggara. Di negara berkembang sendiri tempat tinggal bagi para kriminal atau Lembaga Pemasyarakatan saat ini overcrowding. Yang mana kapasitas gedung dari penjara tersebut tidak mumpuni. Dengan itu beberapa negara memilih untuk mengeluarkan Napi dengan syarat tertentu
Kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia terjadi kelebihan penghuni (overcrowding) untuk negara Indonesia sendiri kita adalah urutan ke 9 dengan penghuni lapas terbanyak (data pada bulan Mei), lalu juga dalam lapas ini terjadi keterbatasan kuantitas dan kualitas pegawai, keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran yang tidak pernah mencukupi. Dalam masa pandemi Covid-19 ini sulit melakukan physical distancing , penyediaan alat pembersih, dan mengontrol keluar masuknya napi. Maka dari itu ada beberap hal yang harus dipersiapkan seperti ketersediaan kapasitas untuk isolasi warga binaan atau tahanan yang rentan dan mengkarantina mereka yang diduga ODP atau PDP kasus Covid-19, lalu diperlukan protokol untuk orang yang membutuhkan rawat inap, juga peralatan medis dan ketersediaan staf layanan kesehatan dalam lembaga.
Perlu diingat bahwa tidak semua narapidana bisa dibebaskan yaitu ada pengecualian bagi terpidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi, dan juga terpidana WNA.
Dengan itu pemerintah mengupayakan hal ini dengan cara mengeluarkan permenkumham No. 10/2020, menghentikan kunjungan dan mengganti dengan Video Call, menyediakan ratusan bilik strerilisasi Covid-19 di Lapas dan Rutan, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan sosialisasi Covid-19, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana pendeteksi awal, menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, melakukan penundaan tahanan baru dan lain sebagainya.
Narapidana yang dibebaskan tidak semata-mata dibebaskan begitu saja tetapi melalui asimilasi dan integrasi demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Syarat-syarat nya pun harus terpenuhi jika ingin melakukan pembebasan terhadap Narapidana. Namun, muncul masalah baru apabila kita membebaskan narapidana. Misalnya narapidana tersebut tidak memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi berekonomi rendah sehingga mungkin saja kesulitan dalam menjalani physical distacing, hidup sehat dengan memakan makanan bergizi, sulitnya mendapatkan air bersih, dan kemungkinan untuk kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Referensi :
Webinar “Perlukah mengeluarkan Napi karena Pandemi? - Program Magister Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 5 Mei 2020.