Perlukah Napi dibebaskan karena Pandemi?

Perlukah Napi dibebaskan karena Pandemi? - Pada bulan Maret akhir lalu sedang ramai perbincangan mengenai pembebasan napi di masa pandemi Covid-19, dengan itu kali ini kita akan membahas ulang mengenai hal itu.

Isu mengeluarkan napi pada pandemi Covid-19 ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga marak terjadi di negara lain seperti Timur Tengah, Amerika Latin, serta beberapa negara Eropa dan juga negara di Asia Tenggara. Di negara berkembang sendiri tempat tinggal bagi para kriminal atau Lembaga Pemasyarakatan saat ini overcrowding. Yang mana kapasitas gedung dari penjara tersebut tidak mumpuni. Dengan itu beberapa negara memilih untuk mengeluarkan Napi dengan syarat tertentu

Kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia terjadi kelebihan penghuni (overcrowding) untuk negara Indonesia sendiri kita adalah urutan ke 9 dengan penghuni lapas terbanyak (data pada bulan Mei), lalu juga dalam lapas ini terjadi keterbatasan kuantitas dan kualitas pegawai, keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran yang tidak pernah mencukupi. Dalam masa pandemi Covid-19 ini sulit melakukan physical distancing , penyediaan alat pembersih, dan mengontrol keluar masuknya napi. Maka dari itu ada beberap hal yang harus dipersiapkan seperti ketersediaan kapasitas untuk isolasi warga binaan atau tahanan yang rentan dan mengkarantina mereka yang diduga ODP atau PDP kasus Covid-19, lalu diperlukan protokol untuk orang yang membutuhkan rawat inap, juga peralatan medis dan ketersediaan staf layanan kesehatan dalam lembaga.

Perlu diingat bahwa tidak semua narapidana bisa dibebaskan yaitu ada pengecualian bagi terpidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi, dan juga terpidana WNA.

Dengan itu pemerintah mengupayakan hal ini dengan cara mengeluarkan permenkumham No. 10/2020, menghentikan kunjungan dan mengganti dengan Video Call, menyediakan ratusan bilik strerilisasi Covid-19 di Lapas dan Rutan, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan sosialisasi Covid-19, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana pendeteksi awal, menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, melakukan penundaan tahanan baru dan lain sebagainya.

Narapidana yang dibebaskan tidak semata-mata dibebaskan begitu saja tetapi melalui asimilasi dan integrasi demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Syarat-syarat nya pun harus terpenuhi jika ingin melakukan pembebasan terhadap Narapidana. Namun, muncul masalah baru apabila kita membebaskan narapidana. Misalnya narapidana tersebut tidak memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi berekonomi rendah sehingga mungkin saja kesulitan dalam menjalani physical distacing, hidup sehat dengan memakan makanan bergizi, sulitnya mendapatkan air bersih, dan kemungkinan untuk kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Referensi :
Webinar “Perlukah mengeluarkan Napi karena Pandemi? - Program Magister Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 5 Mei 2020.

1 Like

Kemugkinan masalah baru yang akan terjadi selain itu seperti, jika mereka melakukan tindak kejahatan atau lainnya yang melanggar hukum dan mengharuskan mereka kembali ke dalam sel tahanan serta bisa terjadi kelebihan penghuni lapas

Pemerintah seolah lepas tangan setelah para narapidana sudah dibebaskan. Meningkatnya angka kejahatan disebabkan oleh yang kakak sebut tadi sehingga tindakan kriminal semakin marak dilakukan oleh para mantan narapidana. Bahkan ada narapidana yang sengaja melakukan tindakan kriminal agar bisa kembali ke dalam lapas atau rutan.

Pembebasan para Napi sebenarnya memiliki cukup banyak resiko lain. Diantaranya tidak menutup kemungkinan para Napi tersebut akan melakukan kejahatan lagi. Disamping itu, jika para Napi ini dibebaskan akan sulit bagi pemerintah dalam hal ini kepolisian untuk mengontrol mereka. Lain halnya jika mereka berada di dalam penjara, mungkin akan jauh lebih aman. Selama protokol kesehatan diterapkan dengan baik dan kunjungan dari luar dibatasi sebenarnya tidak perlu hingga membebaskan para Napi.

membebaskan napi dgn alasan pandemi menurut saya mmg kurang masuk akal. di dalam penjara kita tidak bisa bebas keluar masuk, dan justru menurut saya peluang tertular akan virus sangatlah kecil, serta tidak ada jaminan bahwa napi yang dibebaskan tidak akan berulah diluar sana. para napi juga pasti akan melakukan suatu aktivitas untuk menunjang kehidupan diluar penjara ditengah pandemi ini. fenomena tsb menurut saya justru akan mengakibatkan para napi yg semula tdk terinfeksi covid-19 menjadi terinfeksi dan dapat menyebarkan virus tsb kepada org2 disekita mereka.

Betul, apalagi di masa pandemi ini lebih sulit untuk mencari pekerjaan tertentu. Semoga saja kedepannya keadaan membaik sehingga para mantan narapidana tidak akan memilih untuk melakukan kejahatan agar kembali ke lapas.

Betul kak, dampak negatif dari membebaskan napi juga relatif besar seperti yang kakak sebutkan diatas. Terima Kasih kak atas tanggapannya.

Menurut saya juga apabila terjadi overcrowding di lapas bisa memberikan peluang besar untuk penyebaran virus lebih cepat, semoga saja para napi yang dilepaskan adalah orang-orang yang tidak berpotensi kembali melakukan kejahatan.

Terima Kasih atas tanggapannya kak, memang pembebasan napi ini memiliki dampak positif fan negatifnya kak, semoga saja para napi yang dibebaskan adalah mereka yang tidak berpotensi melakukan kejahatan kembali.

kebijakan pembebasan napi sebagai tindakan pencegahan di masa pandemi ini, menurut saya akan menimbulkan berbagai konsekuensi apabila tidak diikuti dengan perencanaan yang matang. kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu sektor saja tetapi juga sektor lainnya. Misalnya sektor ekonomi, perlu diperhatikan bagaimana nantinya napi tersebut dapat menghidupi dirinya. Dikhawatirkan mereka akan kembali melakukan tindak kriminal karena kesulitan untuk menghidupi dirinya. Selain itu, perlu diterapkan aturan yang ketat bagi penghuni lapas sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus.