Pernikahan muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak yang berada pada masa peralihan di antara masa anak-anak dan masa dewasa di mana anak-anak mengalami perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap dan cara berpikir dan bertindak, tetapi bukan orang dewasa yang telah matang (Akhiruddin, 2016). Terdapat beberapa faktor penyebab pernikahan dini, diantaranya adalah permasalahan ekonomi keluarga dan tidak adanya edukasi mengenai dampak positif dan negatif dari pernikahan dini baik (Fauji Hadiono, 2018).
Pada pasangan nikah muda, seringkali terjadi perselisihan akibat minimnya pengetahuan tentang pernikahan. Sehingga ketika menghadapi permasalahan, mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan hati yang jernih, pikiran yang tenang, dan kebanyakan dari mereka lebih mengedepankan emosional dibandingkan dengan akal sehat. Sedangkan dari sisi ekonomi, pasangan nikah muda terkadang memiliki masalah finansial, sehingga tidak jarang akan berujung perceraian. Apalagi di zaman sekarang kebutuhan hidup terus meningkat, harga bahan pokok mengalami inflasi dan beban yang harus ditanggung pun terasa semakin berat (Akhiruddin, 2016). Jika dilihat dari sudut pandang psikologis, nikah muda dapat memberikan dampak yang berpotensi menjadi trauma. Munculnya trauma disebabkan oleh ketidaksiapan individu menjalankan tugas-tugas perkembangan yang muncul setelah adanya pernikahan, sedangkan hal tersebut tidak didukung dengan kemampuan dan kematangan diri yang dimiliki (Setyawan et al., 2016).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa nikah muda sangatlah tidak mudah, karena terdapat berbagai macam hal yang perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi penyesalan. Namun, dikembalikan lagi ke masing-masing individu. Jika individu merasa sanggup dan mau menanggung berbagai macam risiko, maka nikah muda seharusnya tidak menjadi masalah. Meskipun, mungkin nanti akan muncul beberapa hambatan.
Sumber
Akhiruddin. (2016). DAMPAK PERNIKAHAN USIA MUDA (Studi Kasus Di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam , 1 (1), 205–222. View of DAMPAK PERNIKAHAN USIA MUDA (Studi Kasus Di Desa Mattirowalie Kecamatan Libureng Kabupaten Bone)
Fauji Hadiono, A. (2018). PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI KOMUNIKASI. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam , IX (2), 385–397.
Setyawan, J., Marita, R. H., Kharin, I., & Jannah, M. (2016). DAMPAK PSIKOLOGIS PADA PERKAWINAN REMAJA DI JAWA TIMUR. Jurnal Penelitian Psikologi , 7 (2), 15–39. View of DAMPAK PSIKOLOGIS PADA PERKAWINAN REMAJA DI JAWA TIMUR