Kapan seseorang dapat dikenakan tuntutan pencemaran nama baik?

Jambiupdate.co

Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Kapan seseorang dapat dikenakan tuntutan pencemaran nama baik?

Menurut pakar Cyber Law, Josua Sitompul ada 3 hal yang harus diperhatikan sebuah konten di media sosial dikatakan sebuah penghinaan atau pencemaran nama baik.

  • Pertama, harus ada kejelasan sebuah identitas seseorang yang dicemarkan nama baiknya merujuk kepada pribadi tertentu.

  • Kedua, identitas itu bisa berupa foto, user name, riwayat hidup atau informasi lainnya yang

  • menyangkut seseorang.

  • Ketiga, identitas itu walaupun bukan identitas asli tetapi diketahui oleh umum merujuk kepada identitas korban bukan orang lain.

Permasalah utamanya adalah bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan atau menghina nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak pernah didefinisikan secara baik.

Hal ini karena pemaknaan dan penafsiran mengenai pencemaran dan penghinaan memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan adanya pencemaran dan penghinaan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum, biasanya Aparat Penegak Hukum akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

Sedangkan definisi Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.

Dari definisi terkait dengan nama baik itu sendiri, akan semakin sulit menentukan kapan seseorang disebut melakukan pencemaran nama baik ,mengingat penilaian nama baik didasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.