Jika melihat peranan ganja diatas sebagai upaya meningkatkan ekonomi negara saya kurang setuju karena untuk di Indonesia saat ini fokusnya pada percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi terkait kebijakan fiskal di tahun 2021. Dimana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun mengungkapkan akan ada 4 hal yang akan dikerjakan oleh pemerintah di tahun anggaran 2021 :
Pertama, dengan melanjutkan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, seperti yang kita ketahui, perekonomian Indonesia terpukul akibat Covid-19 di tahun 2019 ini.
Kedua, pemerintah akan memperkokoh reformasi struktural. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan iklim investasi dengan mendorong inovasi dan daya saing.
Selain itu, pemerintah juga akan fokus untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produktivitas lewat reformasi di bidang pendidikan, vokasi, penelitian, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Ketiga, pemerintah akan melakukan reformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik itu dari sisi penerimaan maupun belanja.
Keempat, pemerintah juga akan fokus dalam pembangunan nasional. Dalam membangun negara, prioritasnya adalah kesehatan, pendidikan, dan ditambah teknologi komunikasi dan informasi ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan pariwisata.
Maka, Ganja bukan satu-satunya pilihan yang bisa digunakan dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Pertimbangan selanjutnya adalah jika adanya Legalisasi dapat memberikan akses yang luas bagi remaja untuk mengonsumsi ganja. Pada remaja, ganja dapat mengganggu perkembangan kognitif, menimbulkan psikotik pada indvidu dengan kerentanan genetik, dan menurunkan IQ rerata 6 â 8 poin di masa dewasanya menurut Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Rieska Dwi Widayati, S.SI., M.Si. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa ganja yang dipakai di dunia internasional adalah medical cannabis yang merupakan ganja sintetis, bukan ganja yang tumbuh di Indonesia.
Ganja sintetis ini bukanlah synthetic cannabinoid atau zat yang terdapat pada tembakau gorilla yang dikenal di Indonesia dan bukan pula diekstrak dari tanaman ganja. Sedangkan yang digunakan untuk industri adalah salah satu varietas cannabis, yaitu Hemp.
Sehingga, berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja. Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda.
Kemudian, Usaha untuk melegalkan ganja sebenarnya bukan hanya menantang norma hukum, tetapi juga norma agama. Dalam Islam narkotika jelas dilarang, hal ini tertuang dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada 10 Februari1976. Salah satu ayat Firman Allah yang menjadi landasan adalah An-nisa ayat 29 (QS. 4:29) yang artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah maha kasih sayang kepadamu. Menurut WHO penggunaan ganja memiliki efek yang buruk bagi kesehatan seperti merusak perkembangan kognitif,kinerja psikomotorik, cedera epitel trakea dan bronkus mayor, dan lainnya. Alasan lain kenapa ganja narkotika yang lain diharamkan adalah karena efek dari penggunaanya yang sama seperti khamar (sesuatu yang memabukan). Rasullullah bersabda âTiap-tiap barang yang memabukan haramâ (HR. Bukhari-Muslim).
Lalu bagaimana jika ganja ternyata menurut penelitian dapat menyembuhkan suatu penyakit. Sampai saa tini, tidak ada fatwa mengenai diperbolehkannya ganja untuk kesehatan karena pada dasarnya dalam Islam, seseorang harus berobat dengan sesuatu yang halal.
Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan âSesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haramâ. Jadi meskipun dengan alasan untuk kesehatan, jika melihat dari hadis tersebut dan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI, ganja tetap tidak diperbolehkan.
Dimana hal ini mengacu pada data secara nasional, proporsi penduduk muslim di Indonesia sebesar 87,2 % dari total populasi penduduk di Tanah Air. Persentase itu setara dengan 227 juta jiwa. Jadi, pelegalan ini harus mempertimbangkan keberadaan populasi umat Islam di Indonesia.
Jadi, kesimpulannya dari segi medis maupun ekonomi saya kurang setuju melegalkan ganja pada kedua sisi tersebut.
Sumber
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-dia-strategi-percepatan-pemulihan-ekonomi-di-tahun-2021-dari-pemerintah
BNN Kembali Tegaskan Bahwa Ganja Dilarang Dan Berbahaya
Bolehkah Ganja untuk Kesehatan dalam Perspektif Islam? - Kompasiana.com
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/13/11584391/menag-sebut-mayoritas-muslim-indonesia-setuju-dengan-pancasila#:~:text=Jumlah%20ini%20lebih%20besar%20daripada,di%20pulau%20Jawa%20dan%20Sumatera.