Ganja Terbukti Meningkatkan Ekonomi Di Negara Maju. Perlukah Indonesia Melegalkannya?


Isu pelegalan ganja timbul karena adanya keinginan beberapa orang yang melihat bahwa ganja, utamanya, memiliki manfaat di bidang kesehatan maupun ekonomi. Dilansir dari media berita daring, Tempo.com, oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dari Aceh, Rafli mengusulkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor, saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta. Rafli menegaskan gagasannya untuk melegalkan ganja Aceh itu semata sebagai komoditas ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya.

Di beberapa negara maju, ganja sudah legal. Inggris dan Thailand, misalnya, telah melegalkan ganja untuk kesehatan. Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS), bahkan telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi bagi orang dewasa. Per tahun 2018, California meraup US$ 345 juta (sekitar Rp 4,7 trilyun) dari pajak penjualan ganja. Angka ini bahkan masih di bawah prediksi pemerintah setempat yang menargetkan angka $643 juta. Selain itu, peneliti ganja, Profesor Musri Musman, di negara yang melegalkan ganja, minyak dari hasil penyulingan ganja dijual seharga US$60 atau Rp825.000 per 10ml. Tentunya, dengan melegalisasi ganja sama saja dengan turut serta mendongkrak kondisi ekonomi Indonesia.

Namun di sisi lain, ada beberapa pihak yang menentang jika ganja dilegalkan di Indonesia. Alasannya bahwa legalisasi dapat membuat kaum muda lebih banyak menggunakannya. Ganja dipercaya memiliki efek buruk seperti kecanduan dan perilaku negatif lainnya. Sementara penelitian lain menunjukkan bahwa melegalkan ganja dapat menyebabkan peningkatan penggunaan. Banyak yang menentang ganja legal mengklaim bahwa hal itu dapat menyebabkan peningkatan kejahatan kekerasan. Bahkan di Colorado kejahatan meningkat sejak 2014, tahun yang sama pada saat ganja dilegalkan.

Terlepas dari statusnya sebagai “narkoba”, ganja adalah komoditas yang menghasilkan untung besar apabila dijual. Beberapa manfaat ganja telah dieksplorasi. Namun tentunya pelegalan ganja masih menjadi isu perdebatan publik yang tiada henti dikulik.

Berdasarkan fakta pelegalan ganja di negara maju, ganja terbukti telah mampu meningkatkan ekonomi di negaranya. Lalu, apakah Indonesia juga perlu segera melegalkannya?

2 Likes

Saya setuju dengan hal tersebut, menurut saya Indonesia perlu seera untuk melegalkan Ganja dengan beberapa pertimbangan selain dengan manfaat meningkatnya nilai ekonomi yang mampu diperoleh negara. Ada hal lain yang harus di pahami menurut saya, yaitu adanya dua kata kunci Konstruksi sosial yang berlaku saat ini, yang pertama “realitas” dan yang kedua “pengetahuan”.

Definisi “realitas” ialah sebuah kualitas individu dalam memahami suatu fenomena yang dikenalinya secara independen atau netral. Sedangkan “pengetahuan” memiliki definisi sebagai kepastian individu dalam memahami karakteristik sebuah fenomena yang berada di sekitar sehingga individu tersebut mengerti dalam memahami fenomena tersebut. Dalam pengertian inilah, istilah-istilah itu mempunyai relevansi, bagi orang biasa maupun bagi filsuf. (Berger dan Luckmann, 1991:13).

Jika dikaitkan mengenai konstruksi sosial ganja maka masyarakat saat ini hanya melihat realitas yang berada dalam kehidupan dan lingkungannya tanpa ingin mencari tahu apa penyebab dari realitas itu hadir. Kurangnya pengetahuan serta informasi yang ada terkait ganja semakin menguatkan konstruksi yang berada di dalam pemikiran masyarkat bahwa ganja seringkali dianggap sebagai sebuah tanaman yang bahaya dan harus dijauhi. Realitas yang didapat oleh masyarakat mengenai ganja biasanya berasal dari pemberitaan yang secara tidak langsung memberikan pemberitaan negatif seperti dampak buruk ganja, penyalahgunaan, penangkapan dan peredaran ganja. Hal-hal yang negatif yang diberikan ke masyarakat, membuat masyarakat tahu dan mengerti bahwa ganja selamanya dilabeli buruk.

Saat ini, Terdapat 2 (dua) tipe pengguna ganja di Indonesia, yakni Stupid Stoners dan *Smart Stoners.*Stupid Stoners merupakan tipe pengguna yang menggunakan ganja karena ingin mendapatkan efek dari ganja itu sesering mungkin. Efek yang diinginkan oleh para pengguna itu sering disebut dengan istilah high atau keadaan puncak seseorang saat menghisap ganja. Tipe ini hanya mementingkan keperluannya sendiri dalam mendapatkan kesenangan atau euphoria tanpa mengetahui atau menyadari untuk apa ia menghisap ganja itu. Tipe pengguna yang seperti ini sering merusak reputasi para pemakai atau pengguna ganja, karena yang hanya diinginkan ialah sebuah kesenangan sesaat dan halusinasi yang didapat dari menghisap ganja tersebut (High Times: 2013). Sedangkan Smart Stoners merupakan tipe pengguna yang tahu akan manfaat ganja itu digunakan, mereka yang termasuk tipe ini menyebut bahwa ganja merupakan alat kreatif mereka. Karena dengan menghisap ganja, smart stoners mendapatkan sebuah ide yang dapat membantu mereka dalam membuat sebuah karya.

Oleh karena itu, keduanya menurut saya, hanya bermasalah pada minimnya edukasi dan informasi yang baik mengenai ganja di Indonesia, maka dengan edukasi yang baik dan maksimal oleh berbagai lembaga baik pemerintah ataupun lainnya, agar mereka dapat mengerti dan memahami manfaat, penggunaan dan cara kerja ganja tersebut. Disamping itu, manfaat ekonomi dan kesehatan juga akan diperoleh baik oleh masyarakat ataupun negara Indonesia, maka menurut saya legalitas ganja perlu disahkan di Indonesia, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut.

Referensi

Parama, I. S., Ranteallo, I., & Kebayantini, N. (2015). Peran Lingkar Ganja Nusantara Dalam Legalisasi Ganja. Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT) , 1 (03), 1-12.

1 Like

Menurut saya, tidak ada salahnya untuk melegalkan ganja, karena memang benar bahwa ganja merupakan salah satu komoditas ekspor yang berpotensi meningkatkan perekonomian negara. Pada dasarnya, tanaman ganja atau yang sering disebut mariyuana ini adalah tanaman medis yang berguna bagi dunia kesehatan. tanaman ini memiliki banyak sekali kandungan kimia yang bermanfaat bagi dunia medis. Hal ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa ganja harus dilegalkan di Indonesia untuk meningkatkan perekonomian negara. Namun, disisi lain pemerintah harus memastikan dahulu kesiapan masyarakatnya dalam penggunaan tanaman ganja ini. sebaiknya, sebelum melegalkan ganja tersebut, dapat diberlakukan aturan-aturan tambahan yang mengatur mengenai tanaman ganja ini dan juga tanaman ganja ini dikelola sepenuhnya oleh instansi yang mampu bertanggung jawab atas tanaman ini. dengan begitu, tanaman ganja dapat dilegalkan dan setidaknya adanya pengawasan terhadap penyalah gunaan tanaman ganja ini.

1 Like

menurut saya pelegalan ganja di Indonesia saat ini masih memiliki banyak kerugian dibandingkan manfaat yang didapat. Jika alasan utama hanya untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, masih banyak potensi daereah yang lain yang masih butuh pengembangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Di Indonesia sendiri, ganja masih tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, dan heroin. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Beleid itu juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. jika memang penggunaanya hanya untuk ekspor media, sebelum menjadi legal tentu harus merumuskan regulasinya yang diatur ketat, karena sampai saat ini penyalahgunaan ganja masih tinggi di Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika. Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Sedangkan angka penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia ) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial.

Meski memang dalam dunia medis, ganja memiliki kemanfaatan. kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut pula yang membuat konsumsi ganja dilarang karena sangat berbahaya, khususnya anak muda. Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal. Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.

Upaya pelegalan ganja di Indonesia dipastikan tidak dapat dilakukan. Pasalnya legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, sosial, dan psikologis masyrakat.

Summary

Eleanora FN. 2011. Bahaya penyalahgunaan arkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal Hukum. XXV(1).
PUSLITDATIN. 2019. PENGGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA MENINGKAT. BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI.

1 Like

Menurutku Indonesia masih belum bisa melegalkan ganja dalam waktu dekat karena seperti pernyataan kak @gadis_karwita, bahwa pelegalan ganja ini akan lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan dengan alternatif manfaat yang selama ini disuarakan oleh organisasi-organisasi yang menuntut pelegalan ganja di Indonesia. Tentunya faktor untung-rugi sekaligus urgensi harus menjadi pertimbangan utama kita sebelum dapat memutuskan suatu hal, termasuk melegalkan ganja di negara kita yang kondisi masyarakatnya sangat beragam ini.

Sebenarnya dari judul dan deskripsi sudah tertulis jelas bahwa mayoritas negara yang telah melegalkan ganja adalah negara-negara maju. Seperti yang telah kita ketahui, suatu negara dapat disebut sebagai negara maju tidak hanya dilihat dari kondisi ekonominya saja, melainkan juga dari hampir seluruh sektor penting seperti tingkat pendidikan, kualitas SDM, fasilitas kesehatan, birokrasi pemerintah, infrastruktur, industri, dan sebagainya. Jika dilihat dari faktor tersebut, rasanya Indonesia memang belum dapat dikatakan sebagai negara maju yang seutuhnya karena masih banyak kriteria yang belum dapat terpenuhi secara merata di seluruh wilayah negara.

Menurutku salah satu pertimbangan utama untuk dapat melegalkan ganja di suatu negara adalah kondisi masyarakatnya, yang dalam hal ini terdiri dari kualitas SDM, tingkat pendidikan, dan rata-rata pendapatan per kapita atau kondisi ekonomi. Tingkat pendidikan penduduk Indonesia masih dibilang rendah, dimana data pada tahun 2018 menunjukkan rata-rata penduduk Indonesia hanya menempuh pendidikan selama 8,58 tahun atau setara dengan kelas 2 SMP/sederajat (Putri, 2020). Dengan demikian, tingkat pendidikan yang rendah dapat menjadi salah satu patokan bahwa kualitas SDM Indonesia juga masih rendah.

Berdasarkan data kualitas SDM Indonesia yang masih rendah, maka aku menyimpulkan bahwa legalisasi ganja di Indonesia sebaiknya masih belum dapat dilaksanakan karena sangat rawan untuk disalahgunakan. Hal tersebut juga diperkuat oleh penelitian Mahestu et. al.(2019), yang menyatakan bahwa penggunaan ganja pada remaja disebabkan adanya masalah keluarga, himpitan ekonomi dan juga sebagai bahan rekreasi.

Sumber

Mahestu, G., Azhar, D. A., Purba, V. (2019). Pandangan Remaja terhadap “Legalisasi Ganja” di Indonesia. Journal of Scientific Communication, 1(1), 92-110.

Putri, A. E. (2020, 9 Oktober). Zona Merah Pendidikan di Indonesia. Diakses pada 26 Agustus 2021, dari Zona Merah Pendidikan di Indonesia.

2 Likes

menurutku tidak perlu Indonesia melegalkan ganja ini. karena sesuai dengan pernyataan yang telah disebutkan oleh ka @gadis_karwita ganja masih termasuk narkotika dan terdapat pasal yang melarang untuk mendistibusikannya. sangat banyak langkah yang bisa dilakukan untuk meingkatkan ekonomi di Indonesia, kita bisa memilih jalan yang benar. karena kita merupakan negara tropis dan terletak di kawasan khatulistiwa, untuk meningkatkan ekonomi kita bisa melakukan ekspor rempah-rempah seperti zaman sebelum merdeka dahulu. sama seperti sekarang negara yang tidak berada di garis tropis masih membutuhkan rempah-rempah ini. mungkin dalam penggunaannya tidak sama seperti dulu, tapi ini bisa kita kembangkan karena hanya kita yang memilikinya. mungkin negara di kawasan asia lain memilikinya juga, namun rempah-rempah indonesialah yang menarik perhatian para penjajah dahulu.

dan juga dalam kepercayaanku ganja merupakan hal yang haram. lebih baik kita mencari rejeki yang halal dalam meningkatkan kualitas ekonomi negara ini.

2 Likes

Aku setuju dengan pendapat teman-teman di atas yang “contra” terhadap pelegalan ganja di Indonesia. Kalau dibilang ganja memiliki manfaat, ya memang benar ada manfaatnya, tetapi manfaat yang terkandung dalam ganja masih kalah dengan kerugiannya. Di lain sisi, jika kita melihat realita yang ada, edukasi orang Indonesia masih banyak yang rendah, banyak peraturan-peraturan yang sudah lama berlaku, edukasi dimana-mana, tetapi masih banyak juga individu atau bahkan kelompok yang melanggar. Contoh kecilnya adalah “membuang sampah sembarangan”. Sudah banyak peraturan yang melarang orang untuk membuang sampah sembarangan, sudah banyak juga edukasi mengenai dampak yang akan timbul jika seseorang membuang sampah sembarangan. Namun di Indonesia, masih banyak fenomena membuang sampah sembarangan yang dapat kita temui.

Nah dari ilustrasi yang telah disampaikan sebelumnya, kita dapat memperoleh gambaran bahwa masih minimnya edukasi di Indonesia. Aturan kecil seperti “membuang sampah” saja masih sering diabaikan, apalagi jika ganja dilegalkan di Indonesia. Lagi pula masih banyak tanaman unggul lainnya yang lebih kaya akan manfaat dan dapat dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan ekonominya. Jadi kenapa harus ganja? Dan kenapa harus dilegalkan?

1 Like
Ganja merupakan “kelompok” dari narkotika yang segala sesuatu yang berkaitan dengannya di atur dalam undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Narkotika. Benar bahwa ganja “bermanfaat” bagi kesehatan dalam kadar tertentu. Bahakan Penjelasan Umum Undang-Undang No.35 tahun 2009 juga mengakui bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.

Menjadi perhatian kita bersama narkotika (ganja) menjadi bahaya jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.
Memberikan ruang bagi legalisasi ganja berarti memberi ruang bagi penyalahgunaan ganja. Artinya, kebebasan “berganja” yang dilegalkan tidak bisa kita terima begitu saja. Akan ada orang-orang tertentu yang memanfaatnkan kondisi ini untuk kepentingan-kepentingan sesaat.

Penolakan legalisasi ganja telah disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ketua Komnas Perlindungan Anak, Menteri Sosial, beberapa aktivis, dan beberapa ahli kesehatan. Mereka ragu bila ganja dilegalisasi, secara logis semua orang malah lebih mudah mendapatkannya sehingga risiko penyalahgunaannya dikhawatirkan dapat meningkat.
Oleh karena itu legalisasi ganja hampir tidak mustahil dilakukan di Indonesia, walaupun ganja mengandung unsur “kemanfaatan” tetapi kemanfaatan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan “kepastian” bahwa ganja tidak akan di salah gunakan. Di tengah mental masyarakat yang “euforia” dengan kebebasan. Maka Legalisasi ganja lebih banyak ketidakmanfaatan ketimbang manfaatnya.

src

Khaliq, Abdul. 2010. Dunia dalam Ganja. Jakarta: Pinus Book

1 Like

Secara aturan yang berlaku di Indonesia, ganja masih menjadi barang ilegal. Namun beberapa hasil riset menyatakan bahwa ganja memiliki khasiat dalam bidang kesehatan. Hal ini memang sulit untuk diterima, mengingat nilai spiritual yang ada di Indonesia tergolong tinggi. Menurut saya Indonesia bisa melegalkan ganja, namun melewati berbagai perjuangan yang panjang untuk bisa diterima oleh masyarakat secara luas.

Jika memang dilegalkan, sangat perlu aturan yang ketat untuk mengatur pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan serta penerapan aturan yang baik tanpa adanya celah atau kesalahan yang fatal. Secara medis dan ekonomi ganja dapat membantu seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Namun pemerintah dan masyarakat perlu berkomitmen untuk mengawasi penggunaan ganja agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

1 Like

Jika melihat peranan ganja diatas sebagai upaya meningkatkan ekonomi negara saya kurang setuju karena untuk di Indonesia saat ini fokusnya pada percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi terkait kebijakan fiskal di tahun 2021. Dimana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun mengungkapkan akan ada 4 hal yang akan dikerjakan oleh pemerintah di tahun anggaran 2021 :

Pertama, dengan melanjutkan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, seperti yang kita ketahui, perekonomian Indonesia terpukul akibat Covid-19 di tahun 2019 ini.

Kedua, pemerintah akan memperkokoh reformasi struktural. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan iklim investasi dengan mendorong inovasi dan daya saing.

Selain itu, pemerintah juga akan fokus untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produktivitas lewat reformasi di bidang pendidikan, vokasi, penelitian, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Ketiga, pemerintah akan melakukan reformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik itu dari sisi penerimaan maupun belanja.

Keempat, pemerintah juga akan fokus dalam pembangunan nasional. Dalam membangun negara, prioritasnya adalah kesehatan, pendidikan, dan ditambah teknologi komunikasi dan informasi ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan pariwisata.

Maka, Ganja bukan satu-satunya pilihan yang bisa digunakan dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Pertimbangan selanjutnya adalah jika adanya Legalisasi dapat memberikan akses yang luas bagi remaja untuk mengonsumsi ganja. Pada remaja, ganja dapat mengganggu perkembangan kognitif, menimbulkan psikotik pada indvidu dengan kerentanan genetik, dan menurunkan IQ rerata 6 – 8 poin di masa dewasanya menurut Kepala Bidang Mutu dan Riset Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Rieska Dwi Widayati, S.SI., M.Si. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa ganja yang dipakai di dunia internasional adalah medical cannabis yang merupakan ganja sintetis, bukan ganja yang tumbuh di Indonesia.

Ganja sintetis ini bukanlah synthetic cannabinoid atau zat yang terdapat pada tembakau gorilla yang dikenal di Indonesia dan bukan pula diekstrak dari tanaman ganja. Sedangkan yang digunakan untuk industri adalah salah satu varietas cannabis, yaitu Hemp.

Sehingga, berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja. Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda.

Kemudian, Usaha untuk melegalkan ganja sebenarnya bukan hanya menantang norma hukum, tetapi juga norma agama. Dalam Islam narkotika jelas dilarang, hal ini tertuang dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada 10 Februari1976. Salah satu ayat Firman Allah yang menjadi landasan adalah An-nisa ayat 29 (QS. 4:29) yang artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah maha kasih sayang kepadamu. Menurut WHO penggunaan ganja memiliki efek yang buruk bagi kesehatan seperti merusak perkembangan kognitif,kinerja psikomotorik, cedera epitel trakea dan bronkus mayor, dan lainnya. Alasan lain kenapa ganja narkotika yang lain diharamkan adalah karena efek dari penggunaanya yang sama seperti khamar (sesuatu yang memabukan). Rasullullah bersabda “Tiap-tiap barang yang memabukan haram” (HR. Bukhari-Muslim).

Lalu bagaimana jika ganja ternyata menurut penelitian dapat menyembuhkan suatu penyakit. Sampai saa tini, tidak ada fatwa mengenai diperbolehkannya ganja untuk kesehatan karena pada dasarnya dalam Islam, seseorang harus berobat dengan sesuatu yang halal.

Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. Jadi meskipun dengan alasan untuk kesehatan, jika melihat dari hadis tersebut dan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI, ganja tetap tidak diperbolehkan.

Dimana hal ini mengacu pada data secara nasional, proporsi penduduk muslim di Indonesia sebesar 87,2 % dari total populasi penduduk di Tanah Air. Persentase itu setara dengan 227 juta jiwa. Jadi, pelegalan ini harus mempertimbangkan keberadaan populasi umat Islam di Indonesia.

Jadi, kesimpulannya dari segi medis maupun ekonomi saya kurang setuju melegalkan ganja pada kedua sisi tersebut.

Sumber

https://nasional.kontan.co.id/news/ini-dia-strategi-percepatan-pemulihan-ekonomi-di-tahun-2021-dari-pemerintah

BNN Kembali Tegaskan Bahwa Ganja Dilarang Dan Berbahaya

Bolehkah Ganja untuk Kesehatan dalam Perspektif Islam? - Kompasiana.com

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/13/11584391/menag-sebut-mayoritas-muslim-indonesia-setuju-dengan-pancasila#:~:text=Jumlah%20ini%20lebih%20besar%20daripada,di%20pulau%20Jawa%20dan%20Sumatera.

1 Like

Menurut saya hal tersebut sangat riskan mengingat penyalahgunaan ganja di Indonesia sangat tinggi. Sejatinya, ganja memiliki beberapa manfaat jika digunakan sesuai aturan dan juga dosis yang sesuai, misalnya ganja dapat mencegah glaukoma, mencegah kejang karena epilepsi, mengurangi nyeri kronis, dan dapat mematikan beberapa sel kanker. Manfaat yang diberikan ganja memang cukup besar dan ‘menggiurkan’ namun melegalkan ganja di Indonesia adalah hal yang mustahil. Di Indonesia, ganja masuk kedalam narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, dan heroin. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal itu juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. jika memang penggunaanya hanya untuk ekspor media, sebelum menjadi legal tentu harus merumuskan regulasinya yang diatur ketat, karena sampai saat ini penyalahgunaan ganja masih tinggi di Indonesia. Kendati ganja memiliki sejumlah manfaat, penggunaan ganja juga menimbulkan sejumlah efek samping. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja secara berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa. Hal tersebutlah yang membuat konsumsi ganja dilarang karena dapat menimbulkan bahaya, khususnya anak muda. Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal. Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok. Jika menilik pada alasan ganja dapat meningkatkan perekonomian negara maju, tentunya Indonesia bisa bergantung pada komoditas lain yang lebih awajar dan masuk akal mengingat indonesia sangat kaya akan sumber daya alamnya.

Kebetulan sebelum diskusi ini saya juga pernah menulis topik diskusi serupa. Silahkan mampir jika berkenan
https://www.dictio.id/t/setujukah-kamu-jika-indonesia-melegalkan-ganja/160557/3

Seperti yang sudah saya jelaskan mengenai ganja dalam diskusi saya, ganja merupakan zat aditif yang dianggap berbahaya, namun sudah dilegalkan di beberapa negara. Di tempat yang melegalkan ganja, banyak orang menggunakannya untuk tujuan rekreatif. Saya tidak akan menyebut tujuan rekreatif ini sebagai “penyalahgunaan” karena salahguna adalah hal yang relatif, untuk tempat yang melegalkan tentu saja itu bukan penyalahgunaan karena sesuai hukum. Sebuah kelompok tidak bisa serta merta mencap sesuatu sebagai penyalahgunaan hanya karena itu tidak sesuai dengan konsep ketepatgunaan mereka.

Namun perlu diakui bahwa penggunaan ganja untuk tujuan rekreatif terbukti memiliki dampak buruk. Ganja dapat menurunkan kesadaran dan motivasi penggunanya, juga ketajaman berpikir. Dikatakan bahwa ganja pun dapat menurunkan poin IQ. Rakyat yang malas, tak termotivasi, lambat dalam berpikir bukanlah karakteristik warga negara maju.

Jika ganja terbukti dapat meningkatkan ekonomi di negara maju, itu lebih karena mereka menggunakannya untuk keperluan medis. Komoditas obat-obatan berbasis ganja cukup menjanjikan karena penjualannya terbatas, karena tidak semua negara melegalkannya. Akibatnya persaingan pasar menjadi semakin sempit dengan demand yang tidak berkurang.

Jika Indonesia ingin mengikuti langkah mereka untuk menjual ganja untuk keperluan pengobatan, saya setuju saja. Di Asia sepertinya belum ada pemasok ganja obat legal yang menguasai pasar. Hanya saja, pengawasan harus benar-benar ketat agar ganja tersebut tidak jatuh ke tangan masyarakat umum untuk tujuan rekreasi.