Bagaimana Rukun Menikah menurut Agama Islam?

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah. Karena menikah merupakan ghazirah insaniyah (naluri kemanusiaan). Jika naluri tersebut tidak terpenuhi dengan jalan yang diridhoi oleh Allah yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah dosa. Bagaimana rukun menikah menurut Agama Islam ?

Pernikahan adalah salah satu syariat yang dianjurkan untuk dilaksanakan bagi umat islam. Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta diberkahi oleh Allah SWT. Dalam pernikahan terdapat syarat-syarat akad nikah dan rukun-rukun yang mesti dipenuhi. Beriku penjelasan mengenai rukun dalam pernikahan :

Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu ibadah dan hal tersebut menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah namun sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan tersebut. Rukun nikah adalah hal-hal yang harus ada atau harus dipenuhi keberadaannya dalam islam dan disebutkan dalam fiqih pernikahan. Adapun rukun nikah berdasarkan ulama terdiri dari empat perkara yakni :

1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai adalah:

  • Laki-laki dan perempuan yang akan menikah beraga islam
  • Memiliki Identitas yang jelas dan tidak kabur, hal ini juga dimaksudkan agar pernikahan dapat dicatat oleh petugas pernikahan . Sebelum menikah pasangan boleh melakukan proses ta’aruf dan khitbah atau tunangan. (baca tunangan dalam islam dan ta’aruf menurut islam)
  • Kedua belah pihak mempelai baik pria maupun wanita telah setuju untuk menikah dan juga setuju dengan pihak yang mengawininya termasuk wali dari mempelai perempuan.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan mengenai persyaratan persetujuan kedua mempelai pada pasal 16, yaitu:

  • Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  • Pihak wanita harus menyetujui pernikahan dengan jelas dengan mengucapkannya dengan lisan maupun tulisan.
  • Antara kedua belah pihak tidak ada hal-hal yang terlarang untuk melangsungkan pernikahan atau tidak ada konflik dalam keluarga.
  • Kedua belah mempelai telah dewasa dan mencapai usia minimum pernikahan

2. Adanya wali dari pihak calon mempelai wanita.

Pernikahan hanya dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya dan nikah tanpa wali hukumnya batal, sesuai dengan sabda Nabi saw

Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (wanita) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali. (HR. Ahmad).

3. Adanya dua orang saksi

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama menyangkut kedudukan saksi dalam pernikahan, apakah termasuk rukun ataukah termasuk syarat dalam pernikahan. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah saksi dalam pernikahan adalah termasuk rukun dari pernikahan. Sementara menurut ulama Hanafiyah dan Zahiriyah, saksi merupakan salah satu dari dari syarat-syarat pernikahan yang harus atau mutlak ada. Tentang keharusan adanya saksi dalam akad pernikahan dijelaskan sesuai firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Talaq ayat 2:

Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (QS. Al Talaq: 2).

4. Ijab Kabul

Rukun nikah yang selanjutnya adalah ucapan sighat akad nikah atau ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali pihak mempelai perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki. Akad nikah atau ucapan nikah tersebut haruslah diucapkan oleh wali nikah kemudian dijawab oleh mempelai pria .Ijab kabul juga harus dilaksanakan dalam bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak.

Jumhur Ulama’ sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas:

  1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.

  2. Adanya wali dari pihak calon wanita.

    Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahanya batal. (H.R. Bukhori)

    Dalam hadits Nabi SAW bersabda yang artinya “Janganlah seseorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”.

  3. Adanya dua orang saksi

    Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi nikah tersebut.

  4. Sighat akad nikah, yaitu ijab qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

Syarat-syarat mempelai laki-laki:

  1. Calon suami beragama Islam

  2. Jelas bahwa calon suami itu betul-betul laki-laki

  3. Orangnya diketahui dan tertentu

  4. Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri

  5. Calon mempelai laki-laki tahu dan kenal pada calon istri

  6. Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan itu

  7. Tidak sedang melakukan ihram

  8. Tidak mempunyai istri yang dilarang dimadu dengan calon istri

  9. Tidak sedang memiliki istri empat

Syarat-syarat mempelai wanita:

  1. Beragama Islam

  2. Terang bahwa ia wanita, bukan khunsa (banci)

  3. Wanita itu tertentu orangnya

  4. Halal bagi calon suami

  5. Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam iddah

  6. Tidak dipaksa

  7. Tidak dalam keadaan ihram