Bagaimana pendapatmu mengenai isu pajak sembako?

Berdasarkan berita yang saya lansir dari cnbcindonesia.com, bahwa pemerintah akan secara bertahap mulai untuk meningkatkan rasio perpajakan, caranya dengan memperluas objek pajak. Kendati demikian itu semua dilakukan dengan prinsip keadilan, salah satunya menerapkan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Bank Dunia secara virtual, hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 kemarin.

“Tentang diskusi yang ada saat ini, yang (pemerintah) ingin menerapkan PPN sembako atau bahan baku, bukan itu niatnya. Kami ingin pastikan ada kerangka kebijakan yang bisa mendukung kebijakan jangka menengah,” - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Tentunya dengan adanya isu ini membuat polemik di kalangan masyarakat. Apabila sembako dikenakan PPN maka harga sembako akan semakin mahal padahal sembako adalah kebutuhan dasar masayarkat. Mungkin tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat kalangan menengan ke atas, namun bagi masyarakat menengah ke bawah tentu ini akan membuat mereka semakin menderita.

Kira-kira bagaimana pendapatmu terkait hal ini ?

3 Likes

Saya sebenarnya bukan seorang pemerhati ekonomi, apalagi menguasai keilmuan ekonomi tetapi yang bisa saya utarakan adalah dari sudut pandang pada bidang politik. Saya merupakan salah seorang warga dengan kondisi aktif menerima bantuan dari pemerintah baik dalam segi pendidikan hingga pemenuhan beberapa kebutuhan dasar seperti pangan hingga kesehatan. Mendengar isu ini saya langsung teringat pada momen ketika saya harus mengurus beberapa berkas terkait pengajuan keikutsertaan program jaminan pendidikan. Ketika ingin mengikuti program ini mengharuskan saya untuk melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga demi meraih bantuan pendidikan saya terlebih dahulu membayar PBB tersebut.

Saya melihat fenomena pajak ini sebagai metode penggiringan pola hidup dan bermasyarakat dari pemerintah untuk seluruh warga Indonesia. Suatu hari dalam sebuah surat kabar nasional Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengutarakan bahwa:

“Sebenarnya fokus dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah bagaimana bisa mempertahankan kalangan masyarakat kelas menengah yaitu masyarakat yang memiliki kemampuan dalam mengakses segala fasilitas publik yang disediakan pemerintah dengan baik untuk bisa bertahan pada level kelas tersebut atau bahkan bisa naik level”

Berdasarkan pernyataan tersebut saya melihat sebuah visi dari segala bantuan baik tunai maupun non-tunai yang diberikan pemerintah untuk masyarakat, terutama saya sendiri sebagai ‘pancingan’ dari pemerintah untuk dapat mulai membenahi ekonomi diri sehingga bisa hidup lebih layak.

Kembali ke pembahasan mengenai pajak sembako, saya melihat pajak ini sebagai sebuah langkah pemerintah untuk memperkaya pos pemasukan uang negara yang bisa digunakan sebagai ‘stimulan’ (baca: bantuan langsung tunai, bantuan pemerintah lainnya) bagi masyarakat Indoenesia kelas bawah yang masih belum bisa ‘mencicipi’ tingkat ekonomi sejahtera sesuai standar. Sayangnya, mengapa harus sembako yang menjadi benda objek pajak?

1 Like

Sebenarnya sangat disayangkan kalau sembako sebagai kebutuhan dasar masyarakat ujung-ujungnya bakal dikenakan PPN. Sudahlah yang pendapatannya hanya bisa mencukupi kebutuhan pokok, apabila harga sembako naik karena dikenakan PPN, maka masyarakat menengah ke bawah akan semakin kesulitan. Saya yakin tujuannya diberlakukan kebijakan ini baik untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Namun kalau dampak yang ditimbulkan membuat masyarakat lebih menderita, seharusnya pemerintah mencari jalan alternatif. Apalagi di kondisi yang masih pandemi, masyarakat belum memiliki pendapatan yang stabil. Apabila ditekan dengan adanya pajak lagi, ya bisa dinilai sendiri akan seperti apa nantinya kondisi masyarakat ke depan…

1 Like

Menarik nih yang lagi rame-ramenya tentang isu akan ada pajak di bahan-bahan sembako hehe. Saya pribadii sih kurang setuju, karena hal ini akan lebih memberatkan masyarakat kalangan bawah menengah. Bayangkan sembako ini kan salah satu bahan pokok yang wajib sekali ada, terus kemudian ada pajak biaya yang dikeluarkan masyarakat pasti akan bertambah.

Saya rasa jika nantinya memang pasti akan ada pajak sepertinya harus lebih dikaji lagi, dilihat dari berbagai faktor yang dipengaruhinya. Bagaimana pengaruh pajak ini pada tiap kalangan, jangan hanya semata-mata melihat impact untuk negara sih menurut saya. Lihat kondisi masyarakat Indonesia bagaimana apakah pendapatan mereka cukup jika ada pajak sembako ?

Sepakat dengan pendapat kak @Ariana_Belle kebijakan ini harus benar-benar ditinjau secara matang, karena akan mempengaruhi masayarakt kalangan menengah kebawah.