Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan ?

Pemerintahan negara

Pemerintahan negara adalah segala bentuk mekanisme, daya upaya, dan proses lembaga negara dalam menentukan, merumuskan, mengatur, dan mengusahakan tercapainya tujuan negara.

Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan ?

Dalam kegiatan percakapan sehari-hari penggunaan istilah ”pemerintah” dan “pemerintahan” sering kali dicampur adukkan, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Jika dilihat dari pendekatan segi bahasa kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut terkumpul beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari kata “perintah”:

  • Adanya “keharusan”, menunujukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;
  • Adanya dua pihak yang memberi dan yang menerima perintah;
  • Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;
  • Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah;

Dari keempat ciri khas dari kata perintah diatas mempunyai makna/ pengertian yaitu: “keharusan” berarti dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan; adanya “wewenang” berarti menunjukkan sahnya perintah yang diberikan, tanpa adanya wewenang perintah dianggap tidak sah dan hilanglah kekuatan hukum dari perintah itu.

Wewenang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 5 adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata “memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara. maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara. Dalam hukum administrasi pengertian pemerintah digunakan arti “pemerintahan umum” atau “pemerintahan negara.” Pemerintah dapat dipahami dalam dua pengertian: disatu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan” (kegiatan memerintah), dilain pihak dalam arti “organisasi pemerintahan” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).

Pemerintah” adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 2 bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.

Selanjutnya pada kata “Pemerintahan” ketika dilihat dari segi bahasa berasal dari kata “pemerintah”, merupakan subyek yang mendapat akhiran an. Artinya pemerintah sebagai subyek melakukan tugas/kegiatan. Sedangkan cara melakukan tugas/kegiatan itu disebut pemerintahan. Atau dengan kata lain pemerintahan disebut juga perbuatan memerintah. Sedangkan tambahan akhiran an dapat juga diartikan sebagai bentuk jamak atau dapat diartikan lebih dari satu pemerintahan. Selanjutnya dalam kepustakaaan Inggris dijumpai perkataan “government” yang acapkalai diartikan baik sebagai “pemerintah” maupun “pemerintahan”.

Pengertian Pemerintahan yang lebih lengkap dikemukakan oleh Mariun: Istilah pemerintahan menunjuk kepada tugas pekerjaan atau fungsi. Sedangkan istilah pemerintah menunjuk kepada badan, organ, atau alat perlengkapan yang menjalankan fungsi atau bidang tugas pekerjaan. Dapat dikatakan kalau pemerintahan menunjuk kepada obyek, sedangkan istilah pemerintah menunjuk kepada subyek. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui secara jelas perbedaan antara “pemerintah” dan “pemerintahan”.

Pemerintahan pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan dimana sebuah wilayah mengalami kekacauan. Keadaan itu kemudian memaksa lahirnya seseorang dengan pengaruh yang ditimbulkannya untuk membentuk kelompok yang terkuat bagi upayah menetralkan dan melindungi suatu kelompok dari gangguan kelompok lain. Dalam perkembangannya, kelompok inilah yang kemudian menjadi kelompok istimewa untuk melakukan apa saja bagi kepentingan perlindungan dan penyelamatan masyarakat. Kelompok tersebut pada tahap selanjutnya menjadi minoritas yang memiliki otoritas tak terbatas, dengan tujuan yang dapat mereka ciptakan atas nama kelompok mayoritas (rakyat). Atau bahkan atas dasar keinginan dan kehendak mereka sendiri. Kelompok tersebut kemudian menjadi pihak yang mengklaim diri sebagai satu- satunya yang paling berhak memerintah, atau “Pemerintah”. Pemerintah kemudian diartikan sebagai kelompok orang yang bertanggungjawab atas pengunaan kekuasaan/excercising power.

C.F Strong berpendapat pemerintahan dalam arti luas berarti kewenangan untuk kedamaian dan keamanan, baik ke dalam maupun ke luar. Oleh sebab itu, sebuah negara harus memiliki kekuasaan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Sebuah negara juga harus memiliki kekuasaan legislatif, dalam artian kemampuan membuat dan merancang undang-undang. Bukan itu saja, sebuah negara juga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk memenuhi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam penyelenggaraan peraturan.

R. Mac Evey berpendapat Pemerintahan adalah sebuah organisasi dari sekelompok orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Sebagai tata usaha negara, rumah tangga negara, pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan kewenangan pokok yang dilakukan oleh pemerintah sebagai sebuah organisasi dari negara, W.S.Sayre meyakini bahwa pemeritah merupakan sebuah gejala yang memperlihatkan dan menjalankan kuasaan negara.

Referensi :

  • Bayu Surianingrat, 1992, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Jakarta, PT Rineka Cipta.
  • Philipus M.Hadjon et. al., 2011, Pengantar Hukum Adminisrasi Indonesia, Yogyakarta,
  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. ke-5, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Pengertian Pemerintahan


Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi proses kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apa pun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. (S.H. Sarundajang, 2002)

Pemerintahan adalah Besctuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan Pemerintah adalah organ/alat atau alat yang menjalankan pemerintahan (Ridwan HR, 2002). Pemerintahan adalah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam artis sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencangkup semua alat kelengkapan negara, yang terjadi dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan Pemerintah juga dapat diartikan dalam arti sempit yaitu pemangku jabatan sebagai pelaksanaan eksekutif atau secara lebih penting, pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara (Bagir Manan, 2001).

Jika dilihat dari pendekatan segi bahasa kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut terkumpul beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari kata “perintah”:

  • Adanya “keharusan”, menunujukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;
  • Adanya dua pihak yang memberi dan yang menerima perintah;
  • Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;
  • Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah;

“Perintah” atau “pemerintahan” dalam bahasa Inggris dipergunakan kata “ government ” kata yang berasal dari suku kata “ to govern ”. Tetapi “perintah” disalin dengan “ to order ” atau “to command” dengan lain kata “ to command ” tidak diturunkan dari “ to govern ”.

Pada umumnya yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.2 Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.

Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemerintahan Daerah dan DPRD dapat bekerjasama dengan serasi selaras antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah. Dengan demikian maka ada penyelenggaraan tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, yang mana DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah Satu Fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi yaitu Membuat Peraturan Daerah. Sesuai dengan tugas dan wewenang dari DPRD, membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan meyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala Daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. ( S.prajudi Atmosudirjo, 1999).

Pemerintah merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya. Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan misalnya, hanya wajib ditaati oleh penduduk yang berada di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dibuat dengan tidak melanggar ketentuan lain yang lebih tinggi sifatnya, misalnya peraturan atau perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengikat dalam ruang lingkup lebih besar.

Penggunaan konsep „negara‟ dan „pemerintah‟ sering kali disamakan sehingga menimbulkan kerancuan arti. Pada kenyataannya menurut Heywood, kedua konsep ini memiliki perbedaan, antara lain:

  1. Ruang lingkup negara lebih luas (extensive) dibanding pemerintah. Pemerintah adalah bagian dari negara yang terdiri dari semua institusi pada ruang publik dan meliputi semua anggota komunitas tersebut yang sering disebut sebagai warga negara.

  2. Negara adalah entitas yang kontinu bahkan sering kali permanen sedangkan pemerintah bersifat sementara karena terus menerus berganti di mana sistem pemerintahan bisa mengalami perubahan.

  3. Pemerintah adalah alat pelaksana otoritas negara di mana dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, pemerintah berfungsi sebagai „otak‟ negara serta mewakili keberadaan negara.

  4. Negara menjalankan otoritas yang impersonal di mana staf birokrasi direkrut dan dilatih untuk bisa bersikap netral secara politik sehingga bisa diandalkan untuk tidak terpengaruh karena adanya pergantian pemerintahan.

  5. Secara teoretis, negara mewakili kepentingan masyarakat ( common good atau general will ) sementara pemerintah mewakili kepentingan sebagian kelompok yang pada saat itu sedang memegang kekuasaan.