Apakah Partai Politik Termasuk Lembaga Negara atau Badan Hukum?

Sesuai definisi Partai Politik pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut pasal 3 ayat (1) UU 2/2011 Partai politik dapat dijadikan sebagai badan hukum maka Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Kementerian yang dimaksud adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 [Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik] (“Permenkumham 34/2017”), pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum partai politik.

Terdapat proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan tersebut. Pertama, pendirian partai politik menjadi badan hukum didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pemohonan yang diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selanjutnya, kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik untuk menjadi badan hukum paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.Terakhir, sejak saat proses penelitian dan/atau verifikasi tersebut selesai, paling lama 15 hari dilakukan pengesahan partai politik menjadi badan hukum yang dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.Setelah mendapatkan pengesahan, istilah partai politik berubah, sesuai Pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017 bahwa Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sedangkan, jika partai politik disebut sebagai suatu lembaga negara menurut saya kurang sesuai, melihat dalam sistem perundang-undang kita makna lembaga negara sendiri pun tidak diatur secara jelas, tetapi mengacu pada Undang-Undang Dasar saya menyimpulkan bahwa lembaga negara menjalankan fungsi negara secara langsung serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara bukan atas kepentingan pribadi atau golongan.

Sehingga dapat disimpulkan, partai politik termasuk badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik. Perlu diingat juga bahwa terdapat keharusan untuk mendaftarkan partai politik untuk menjadi badan hukum.

sumber: Hukum Online dan Peraturan Perundang-undangan terkait

1 Like

Terima kasih atas infonya. Sebelumnya saya hendak bertanya pada saat proses pengurusan partai politik menjadi badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM apa standarisasi atau prasyarat yang dipenuhi oleh partai politik tersebut?

mengenai hal ini, apakah menyatakan bahwa lembaga negara berarti tidak boleh bersangkutan dengan partai politik? apakah ada aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut?

bagus saya suka untuk diskusi. menurut saya badan hukum sih sekarang. karena mereka berperan mengatur pendukungnya dengan regulasi keluarannya. seperti yang anda bilang apabila telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maka bisa disebut demikian, yang kemudian istilahnya berubah menjadi badan hukum partai politik. Perlu diingat juga bahwa terdapat keharusan untuk mendaftarkan partai politik untuk menjadi badan hukum.

Bagus sekali artikelnya. Saya ingin bertanya apakah di Indonesia untuk mendaftarkan partai politik sebagai badan hukum sulit?