Menurut saya tidak bisa mengurangi tindak pidana tersebut. Karena, Indonesia sudah lama dikenal sebagai surga bagi para koruptor. Mereka yang mengkorupsi uang negara sampai puluhan milyar rupiah hanya dijatuhi sanksi pidana yang ringan, bahkan ada yang dibebaskan oleh hakim. Bagi terpidana kasus korupsi yang dipenjarapun, sejumlah keistimewaan dan berbagai fasilitas menantinya. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak jaman Mesir Kuno dan terjadi diberbagai negara tak terkecuali dinegara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek korupsi, sebaliknya pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.
Korupsi pada prinsipnya bukan saja menyengsarakan kehidupan rakyat banyak, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang menindas hak asasi rakyat dan menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu pengurangan hukuman bagi tindak pidana korupsi bagi para koruptor sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
masyarakat. Pengurangan hukuman bagi tindak pidana korupsi secara yuridis pada hakikatnya bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apalagi Indonesia adalah negara yang bermazhab positivisme yang berpandangan bahwa hukum itu adalah Undang - Undang.
Secara umum, pengurangan tindak pidana korupsi tersebut diberikan berdasarkan dua syarat :
yakni berkelakuan baik selama dipenjara dan telah menjalani hukuman minimal selama 6 (enam) bulan. Namun, terkhusus bagi terpidana korupsi, berlaku ketentuan khusus. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 mengatur, bahwa pengurangan tindak pidana korupsi baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang
berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Walaupun pemberian pengurangan tindak pidana korupsi dibenarkan, Namun tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor. Malah sebaliknya, koruptor harusnya tidak perlu mendapatkan pengurangan tindak pidana. Koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal biasa. Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu saja. Namun, korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Sehingga, cara-cara yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor. Koruptor harusnya diberi hukuman maksimal. Mereka
sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat, sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan. Justru koruptor harusnya dimiskinkan dan kalau perlu diberi sanksi sosial.
Memang penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun, penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan termasuk mendapat pengurangan tindak pidana korupsi. Menghukum koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, melainkan juga terutama bagi jutaan orang di
luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara. Hukuman penjara bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera apabila berbagai kemudahan terus diberikan. Apalagi selama ini Pengadilan selalu memberikan hukuman yang ringan bagi koruptor dan bahkan membebaskannya. Dengan menerima pengurangan tindak pidana korupsi, koruptor tidak perlu waktu lama untuk menghirup udara bebas kembali. Oleh karena itu, penghapusan dalam pemberian pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor merupakan kebijakan yang layak untuk diterapkan. Alasan kelakuan baik selama berada di penjara tidak dapat digunakan untuk memberikan pengurangan tindak pidana. Betapapun para koruptor memperlihatkan kelakuan baik selama di penjara, alasan tersebut tidak dapat menghapus kejahatan korupsi yang telah dilakukannya. Apalagi biasanya motif
mereka berkelakuan baik di penjara hanya untuk memperoleh pengurangan tindak pidana korupsi.
Dan menurut saya dengan melakukan suatu tindakan untuk memiskinkan koruptor agar menjadi salah satu agenda penegakan hukum yang melibatkan terpidana koruptor dengan jalan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi selama proses Penyelidikan, Penyidikan dan Pengadilan berlangsung. Agar setidaknya menimbulkan sedikit efek jera pada koruptor yang lainnya.