Apakah Mengganti Kata Koruptor Menjadi Maling Dapat Mengurangi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia?

Mengutip pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah kejahatan kelas berat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengganti istilah koruptor menjadi "penyitas korupsi’. Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyatakan bahwa

Bistilah penyitas korupsi tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah selesai menjalani masa tahanan dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

tidak sependapat dengan hal tersebut, sejak Minggu 29 Agustus 2021 sebanyak 170 media resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya disebutkan, yaitu Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat.

hal tersebut dikarenakan forum media merasa diksi korupsi tidak membuat koruptor merasa malu.

Ivan Lanin pendiri Nara Bahasa cum Wikipediawan menyatakan bahwa

Mengganti diksi korupsi menjadi maling sebagai bentuk perlawanan politik bahasa, itu sah-sah saja dilakukan.

Politik bahasa adalah perwujudan tanggung jawab dalam berbahasa sebagai alat untuk mengejar kepentingan masing- masing (Alwasilah, 1997:4)

Menurut youdics sekalian bagaimana nih, apakah dengan mengganti diksi koruptor tersebut bisa membuat pelaku korupsi di Indonesia merasa malu? dan menurunkan kasus tindak kejahatan korupsi di Indonesia? Berikan pendapatmu juga ya.

Referensi

https://magdalene.co/story/politik-bahasa-penyintas-korupsi-kpk-hanya-ada-satu-kata-lawan
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-132489721/mulai-hari-ini-prmn-ganti-kata-koruptor-jadi-maling-rampok-garong-uang-rakyat

https://kumparan.com/rizkyadhamahendra/melawan-dengan-bahasa-mengganti-istilah-koruptor-menjadi-maling-1wRJAvPgIsy/full

Sebenarnya rasa malu itu timbul bukan dari makna katanya tapi dari dirinya sendiri. Penggantian kata koruptor menjadi maling atau semacamnya belum tentu menumbuhkan rasa malu bagi mereka yang telah melakukan tindakan korupsi. Pencegahan korupsi seharusnya dapat ditanamkan sejak dini dengan mengenalkan nilai-nilai pancasila, mengamalkan nilai-nilai agama, serta menanamkan rasa malu jika berbuat perilaku yang menyimpang. Daripada sibuk mengganti kata koruptor menjadi yang lain, lebih baik fokus kepada cara membentuk generasi muda menjadi generasi yang berguna untuk negara dan memperbaiki hukum yang ada di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi.

2 Likes

terima kasih kak @ajengmeilani12 pendapatnya sangat bagus sekali

terkait pernyataan kakak di atas ini, lantas langkah apa aja sih yang bisa dilakukan untuk bisa mewujudkan generasi muda yang berguna untuk negara itu?

Saya memberikan solusi berdasarkan sudut pandang pendidikan, khususnya pada anak-anak, yaitu :

  1. Ajarkan untuk meminta izin sebelum meminjam.
    Meminta izin adalah sesuatu hal yang memang sepele, tapi sesuai dengan tata krama hal tersebut sangat penting dilakukan. Ajarkan ke anak jika ingin meminjam sesuatu untuk mendahulukan izin dan beri pengertian bahwa meminta izin kepada orang tersebut adalah yang hal baik. Perilaku ini dapat menanamkan sikap anti korupsi bagi anak usia dini karena mereka akan memahami bahwa barang yang mereka pinjam bukan miliknya melainkan orang lain.
  2. Apresiasi siswa yang jujur dalam mengerjakan Ujian
    Mencontek adalah perilaku yang memang tidak terpuji tapi masih sering kita temukan di kalangan pelajar. perilaku mencontek adalah bentuk korupsi kecil yang dilakukan oleh pelajar. hal ini yang seharusnya dihindari oleh generasi muda. Oleh karenanya, seorang pendidikan bisa memberikan apresiasi kepada siswa yang tidak melakukan tindakan mencontek dan memberikan tindakan tegas untuk siswa yang mencontek.
  3. Ajarkan kesederhanaan
    Perilaku kesederhanaan harus diajarkan kepada anak agar mereka paham bahwa membeli barang yang baru jika membutuhkan bukan menginginkan. Tekankan bahwa yang penting bukan baru atau bagusnya tapi fungsi dan manfaatnya. Hal ini untuk mencegah anak dalam melakukan tindakan apapun untuk memiliki barang yang mereka inginkan.
  4. Ajarkan kepedulian
    Tumbuhkan empati sejak kecil, ajari anak tentang emosi, dan tunjukkan bagaimana caranya menunjukkan kepedulian dengan cara sederhana, misalnya menghibur teman yang sedih, berbagi makanan kepada teman yang tidak membawa bekal, menolong kucing yang sakit.

hal-hal diatas sering terlupakan oleh pendidik ataupun orang tua, tapi tindakan sekecil itu bila ditanamkan sejak dini maka generasi muda bisa paham bahaya korupsi untuk dia dan orang lain.

1 Like

Setuju, saya sependapat dengan kak ajeng:

walaupun menurut psikologi, rasa malu itu akan muncul ketika:

  1. Merasa telah melakukan sesuatu kekonyolan atau kebodohan
  2. Melakukan sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan norma sekitar
  3. Gagal menyesuaikan tindakan dengan standar yang ditetapkan sendiri.

ketiga hal itu akan menjadi penyebab kita merasakan malu, namun kembali lagi pada diri sendiri, bisa saja dengan 3 penyebab tersebut ada orang yang tidak akan merasa malu sama sekali.

Jika ingin mengganti kata korupsi menjadi maling juga sah-sah saja, namun jika kita ingin menurunkan kasus korupsi lebih baik kita berfokus pada hal-hal sederhana yang dapat mencegah korupsi, misal: menumbuhkan dan meningkatan kedisiplinan, kejujuran, rasa bertanggungjawab, lebih memahami dan menerapkan nilai dan norma yang baik sejak dini atau semasa sekolah, itu semua bisa membantu menekan kasus korupsi nantinya.

Menurut saya tidak bisa mengurangi tindak pidana tersebut. Karena, Indonesia sudah lama dikenal sebagai surga bagi para koruptor. Mereka yang mengkorupsi uang negara sampai puluhan milyar rupiah hanya dijatuhi sanksi pidana yang ringan, bahkan ada yang dibebaskan oleh hakim. Bagi terpidana kasus korupsi yang dipenjarapun, sejumlah keistimewaan dan berbagai fasilitas menantinya. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak jaman Mesir Kuno dan terjadi diberbagai negara tak terkecuali dinegara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek korupsi, sebaliknya pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.

Korupsi pada prinsipnya bukan saja menyengsarakan kehidupan rakyat banyak, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang menindas hak asasi rakyat dan menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu pengurangan hukuman bagi tindak pidana korupsi bagi para koruptor sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
masyarakat. Pengurangan hukuman bagi tindak pidana korupsi secara yuridis pada hakikatnya bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apalagi Indonesia adalah negara yang bermazhab positivisme yang berpandangan bahwa hukum itu adalah Undang - Undang.

Secara umum, pengurangan tindak pidana korupsi tersebut diberikan berdasarkan dua syarat :
yakni berkelakuan baik selama dipenjara dan telah menjalani hukuman minimal selama 6 (enam) bulan. Namun, terkhusus bagi terpidana korupsi, berlaku ketentuan khusus. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 mengatur, bahwa pengurangan tindak pidana korupsi baru dapat diberikan setelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku untuk terpidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang
berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Walaupun pemberian pengurangan tindak pidana korupsi dibenarkan, Namun tidak ada kewajiban bagi pemerintah memberikan pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor. Malah sebaliknya, koruptor harusnya tidak perlu mendapatkan pengurangan tindak pidana. Koruptor tidaklah sama dengan para terpidana kejahatan kriminal biasa. Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu saja. Namun, korupsi memiliki dampak merugikan dalam skala yang sangat luas. Sehingga, cara-cara yang luar biasa patut diterapkan kepada koruptor. Salah satu bentuknya adalah dengan menghapus pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor. Koruptor harusnya diberi hukuman maksimal. Mereka
sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat, sehingga tidak pantas mendapat keistimewaan. Justru koruptor harusnya dimiskinkan dan kalau perlu diberi sanksi sosial.

Memang penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Namun, penjara juga bukan tempat seorang penjahat boleh menikmati keistimewaan termasuk mendapat pengurangan tindak pidana korupsi. Menghukum koruptor secara maksimal bukan hanya pembelajaran bagi terpidana itu sendiri, melainkan juga terutama bagi jutaan orang di
luar tembok penjara agar mengurungkan niat merampok uang negara. Hukuman penjara bagi koruptor tidak akan menimbulkan efek jera apabila berbagai kemudahan terus diberikan. Apalagi selama ini Pengadilan selalu memberikan hukuman yang ringan bagi koruptor dan bahkan membebaskannya. Dengan menerima pengurangan tindak pidana korupsi, koruptor tidak perlu waktu lama untuk menghirup udara bebas kembali. Oleh karena itu, penghapusan dalam pemberian pengurangan tindak pidana korupsi bagi koruptor merupakan kebijakan yang layak untuk diterapkan. Alasan kelakuan baik selama berada di penjara tidak dapat digunakan untuk memberikan pengurangan tindak pidana. Betapapun para koruptor memperlihatkan kelakuan baik selama di penjara, alasan tersebut tidak dapat menghapus kejahatan korupsi yang telah dilakukannya. Apalagi biasanya motif
mereka berkelakuan baik di penjara hanya untuk memperoleh pengurangan tindak pidana korupsi.

Dan menurut saya dengan melakukan suatu tindakan untuk memiskinkan koruptor agar menjadi salah satu agenda penegakan hukum yang melibatkan terpidana koruptor dengan jalan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi selama proses Penyelidikan, Penyidikan dan Pengadilan berlangsung. Agar setidaknya menimbulkan sedikit efek jera pada koruptor yang lainnya.

berarti maksud dari kak @Madeline_Nasution adalah tidak setuju dengan mengganti diksi koruptor tersebut dapat mengurangi kasus korupsi di Indonesia dan untuk mengurangi kasus korupsi di Indonesia bisa melakukan hal ini, begitu ya?

akan tetapi dalam kehidupan bermasyakarat apabila seseorang melakukan pencurian dan di cap sebagai “maling” ia akan merasa malu dan cenderung takut untuk melakukan hal serupa.

Apakah menurut kak @azhrmld hal ini akan berbeda jika yang di cap “maling” tersebut adalah seorang koruptor?

Maksud saya, tidak bisa mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia karna saya mengambil dari diksi kata korupsi yang berarti koruptor jika disamakan dengan maling atau garong. Tentulah berbeda konteksnya, penegakan hukumnya juga dan itu sudah diatur di Undang-Undang sendiri. Jika berbicara bisa dihapuskan sampai detik ini Indonesia belum bisa menghapuskan tindak pidana korupsi

maksud saya lebih kepada apabila diksi koruptor diganti menjadi maling, rampok atau garong uang rakyat itu akan membuat pelaku tindak kejahatan korupsi ini malu atas perbuatannya. karena selama ini seperti yang bisa dilihat di media massa seringkali pelaku tindak kejahatan korupsi tetap tersenyum sumringah ke kamera jurnalis dengan menggunakan rompi oranye ataupun baju tahanan KPK.

bukan bermaksud untuk menyamakan koruptor dengan maling atau garong saja tetapi koruptor dengan maling uang rakyat, garong uang rakyat.

karena kalau maling saja kan belum tentu koruptor (mengambil uang rakyat) begitu.

sepeerti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa rasa malu akan timbul tergantung diri sendiri, namun dengan mengganti diksi koruptor menjadi maling atau rampokk bisa mengisyratkan bahwa kita tidak lagi hormat kepada para koruptor. sebenarnya buka berarti sebelumnya kita hormat kepada para koruptor, namun penggantian diksi menjadi maling atau rampok bisa membuat orang tertohok, mungkin dengan diksi “koruptor” para koruptor akan merasa biasa saja namun dengan pergantian diksi menjadi maling semoga para koruptor menjadi tersindir

1 Like

Pada dasarnya panggilan koruptor saja sudah dianggap buruk di masyarakat. Maka menurut saya tidak dapat mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Bahkan untuk sanksi sosial sendiri, koruptor sudah sering dapat cemoohan lebih buruk dibanding “maling”. Seperti tikus berdasi misalnya. Akan tetapi sudah disamakan dengan hewan saja tidak ada rasa malu yang nampak dari para pelaku koruptor.

Namun tidak ada salahnya untuk dicoba, hanya saja mungkin akan menjadi ambigu dimasyarakat bila kata koruptor diganti, karna dengan kata “koruptor” saja, masyarakat sudah dapat menilai seberapa keji perbuatan orang tersebut.

1 Like

Iya betul kak orang akan ada yang merasa malu dan cenderung takut melakukan hal yang serupa, namun kembali lagi kita tidak bisa memastikan seseorang yang dicap seperti itu akan merasa malu atau biasa aja, kembali ke pribadi masing-masing.

setelah saya pikirkan kembali jika itu sebagai langkah awal/langkah kecil yang bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi dengan mengganti kata koruptor dengan “maling” agar merasa malu saya setuju, koruptor pastinya bukan seseorang yang tidak dikenal oleh banyak orang, mungkin saja jika lebih banyak orang yang menyebutnya dengan kata “maling” dia akan merasa malu.

Koruptor juga biasanya adalah seseorang yang sebelumnya mempunyai jabatan yang bagus, pastinya dia mempunyai kehormatan yang tinggi, dan apabila dia dicap “maling” bisa saja dia akan merasa malu karena sudah tidak ada lagi yang menghormatinya.

benar sekali, hal ini juga termasuk salah satu peran psikologi dalam memaksimalkan sebuah hukuman yaitu strategi perubahan kognitif.

strategi perubahan kognitif disini yaitu membuat efek jera dan rasa malu yang ditanamkan oleh psikolog dipenjara untuk menyadarkan tahanan agar tidak mengulangi perbuatannya.

nah dengan seorang koruptor yang awalnya memiliki jabatan yang bagus, harapannya ia akan kehilangan harga dirinya karena disebut sebagai maling uang rakyat.

karena sepertinya sebutan koruptor masih terlalu bagus untuk mereka yang melakukan tindak kejahatan korupsi.

Referensi

Bahan Ajar Psikologi Kriminal, Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, 2016, https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/aa3b2a6d950ec004f20028ef8459ea8c.pdf

Korupsi bisa muncul karena adanya dorongan dari dalam diri, haus akan kekayaan serta adanya kesempatan yang terbuka lebar. Saya rasa, adanya niat korupsi atau tidak tidak dipengaruhi oleh penggantian nama tersebut. Mau diganti dengan model apapun, kalau setiap manusia punya niat serta hasrat yang kuat untuk korupsi, ya pasti akan melakukan korupsi. Daripada meributkan terkait nama apa yang pantas untuk menyebut seorang koruptor, lebih baik difokuskan untuk penegakan hukum terhadap para koruptor yang sejauh ini masih sangat jauh dari kata memuaskan. Masih banyak koruptor yang mendapat hukuman tidak sepadan dengan apa yang sudah diperbuat.