Apakah badan hukum dapat dipidana?

Badan hukum

Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka hakim.

Badan Hukum sebagai suatu korporasi (perusahaan) yang wujudnya semu dapat melakukan suatu tindak kejahatan serta memiliki criminal intent yang melahirkan pertanggungjawaban pidana. Di samping itu, mustahil untuk dapat menghadirkan di korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses peradilan. Terlebih lagi, pengaturan mengenai pemidanaan terhadap badan hukum sebagai subjek hukum tidak dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (“KUHP”).

Menurut Bismar, di dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Sehingga, KUHP saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi.
Hal ini, terang Bismar, bisa kita lihat dalam Pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan.

Akan tetapi, pada perkembangannya Badan Hukum juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Bismar menjelaskan, korporasi mulai diposisikan sebagai subjek hukum pidana dengan ditetapkannya UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Kemudian, bermunculan pengaturan tentang kejahatan korporasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 11/PNPS Tahun 1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
  2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”).
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Bismar, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Jalan. Kemudian, dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik pada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor. Demikian menurut Bismar Nasution.

Dari penjelasan di atas kiranya dapat kita simpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini badan hukum sebagai subjek hukum dapat dijatuhi pemidanaan.

sumber: hukumonline.com