Apa yang kamu ketahui mengenai Pengaturan Terhadap Virtual property?

Pengaturan Terhadap Virtual property

Virtual property atau virtual goods dapat didefinisikan sebagai suatu objek atau benda yang bersifat tidak berwujud yang diperjual belikan guna digunakan dalam komunitas online atau permainan online. Secara sempit, dapat di definisikan sebagaisebagai sebuah benda yang hanya berada pada suatu sistem permainan.

Apa yang kamu ketahui mengenai Pengaturan Terhadap Virtual property?

Mengutip tulisan yang dibuat oleh Petteri Günther di dalam artikelnya yang berjudul Virtual Goods and Regulatory Insights from the European Perspective, dikatakan bahwa permasalahan terhadap pengaturan mengenai Virtual property itu sendiri belum terpecahkan baik di Eropa, Amerika Serikat, maupun diberbagai negara lainnya.

Permasalahan yang dimaksud adalah Real Money Transfer guna membeli Virtual property di dalam suatu game online , yang dilakukan oleh banyak player game online di berbagai belahan dunia. Jika, memperhatikan permasalahan diatas, maka akan di dapatkan permasalahan mengenai bagaimanakah pengakuan internasional terhadap Virtual property tersebut. Seperti yang telah dikemukakan di dalam latar belakang thesis ini bahwa banyak pemain game online yang melakukan jual beli terhadap Virtual property tersebut. Disini, Virtual property tersebut diperlakukan sebagai barang yang nyata. Padahal, jika diperhatikan dengan seksama Virtual property disini hanyalah bersifat maya saja, tidak dapat disentuh, dan hanya dapat dilihat saja. Virtual property itu juga terikat dengan game online tempat Virtual property tersebut berada, artinya, Virtual property tersebut hanya memiliki nilai dan bahkan hanya dapat diakses di dalam game online yang bersangkutan.

Meskipun Virtual property itu bersifat maya atau tidak nyata, namun ternyata di dalam prakteknya Virtual property tersebut dapat diperdagangkan, bahkan memiliki nilai yang dapat di nilai dengan mata uang yang sesungguhnya. Perdagangan yang dilakukan pun tidak terbatas di dalam satu negara saja, melainkan banyak perdagangan yang terjadi antara pemain yang berbeda ke warganegaraan.

Game online merupakan suatu bentuk program komputer ( software ) yang termasuk objek yang dilindungi di dalam hak cipta. Menurut Ika Riswanti Putranti, hak cipta sebuah software adalah merupakan hak hukum eksklusif untuk mengendalikan aturan untuk penggandaan, modifikasi, dan pendistribusian (pengedaran) Software hasil kerja. Individu, perusahaan, yayasan, kartel ataupun badan hukum lainnya yang memiliki hak-hak eksklusif ini disebut sebagai pemegang hak cipta. Aturan perundang-undangan melarang seseorang yang bukan pemegang hak cipta untuk menggandakan, memodifikasi, ataupun mengedarkan sebuah hasil kerja atau ciptaan yang memiliki hak cipta tanpa seijin pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak untuk memberikan ijin kepada orang lain untuk menggandakan ataupun memodifikasi Software nya. Ijin yang diiberikan tersebut disebut sebagai lisensi yang bisa secara sederhana terus menerus tanpa syarat dan bersifat sebagai ijin yang diberikan secara universal terhadap setiap tindakan eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta.

Ketentuan-ketentuan tentang program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang telah mendapat pengaturannya dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yang mana disesuaikan dengan ketentuan pada Agreement On Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights Annex 1C Pasal 10 mengenai Computer Programs and Compilations of Data:

  1. Computer programs, whether in source or object code, shall be protected as literary works under the Berne Convention (1971).

  2. Compilations of data or other material, whether in machine readable or other form, which by reason of the selection or arrangement of their contents constitute intellectual creations shall be protected as such. Such protection, which shall not extend to the data or material itself, shall be without prejudice to any copyright subsisting in the data or material itself .

Melihat kepada ketentuan TRIPS diatas dapat disimpulkan, bahwa perlindungan terhadap program komputer itu adalah sebagaimana layaknya perlindungan terhadap karya literatur yang diatur dalam Konvensi Berne.

Baik TRIPs maupun konvensi Berne, keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia. TRIP’S diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994, sedangkan Konvensi Berne ( Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works ) diratifikasi dengan KEPPRES No. 18 TAHUN 1997. Jadi, keduanya mengikat bagi Indonesia.

Meskipun dilindungi sebagaimana layaknya karya tulis yang diatur di dalam Konvensi Berne, namun Virtual property yang terdapat di dalam game online itu belum jelas bagaimanakah pengaturannya di dalam hukum yang ada. Seperti yang telah disebutkan di awal pembahasan, bahwa permasalahan terhadap pengaturan mengenai Virtual property itu sendiri belum terpecahkan baik di Eropa, Amerika Serikat, maupun diberbagai negara lainnya. Artinya, belum ada pengaturan yang jelas mengenai Virtual property ini. Sistem hukum Indonesia sendiri belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai hal ini. Ada dua aturan hukum yang dapat digunakan untuk menkaji mengenai permasalahan ini, yaitu UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Namun, di dalam kedua undang-undang tersebut pun belum ditemukan aturan yang jelas mengenai Virtual property .

Di dalam Pasal 3 ayat (1) UUHC dikatakan bahwa Hak Cipta adalah benda bergerak. Pasal 3 ayat (2) UUHC mengatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ini dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Hak Cipta itu adalah suatu benda bergerak dankarena merupakan suatu benda, maka di atasnya dapat dilekati hak kepemilikan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 3 UUHC tersebut diatas, semua yang termasuk ke dalam Hak Cipta adalah benda bergerak. Termasuk di dalamnya adalah game online yang merupakan program komputer. Mengacu pada hal ini, dapat diasumsikan bahwa Virtual property juga merupakan benda bergerak. Dasar pemikirannya adalah, Virtual property merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam suatu game online , keberadaannya tergantung sepenuhnya pada game online tersebut. Jadi, berdasarkan hal ini dapat ditarik asumsi, bahwa bahwa Virtual property juga merupakan benda bergerak dan diatas Virtual property ini juga dapat dilekati suatu hak kepemilikan. Aturan yang mengakui bahwa Hak Cipta merupakan hak milik ini juga diakui dalam peraturan Internasional. Aturan ini tercantum di dalam pembukaan TRIPs, dikatakan secara tegas bahwa “… intellectual property rights are private rights.

Aturan ini ditegaskan pengaturannya di dalam TRIPs dalam rangka mengurangi distorsi dan hambatan terhadap perdagangan internasional dan mengingat pentingnya untuk meningkatkan perlindungan HKI yang efektif dan memadai, juga untuk menjamin upaya-upaya serta prosedur dalam menegakkan HKI agar tidak menjadi penghambat bagi perdagangan bebas, maka Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs atau Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ).

Indonesia, selaku anggota WTO dalam hal ini harus melakukan unifikasi peraturan hukum nasionalnya di bidang HaKI (termasuk di dalmnya peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta) dengan Perjanjian TRIPs. Dalam unifikasi hukum, penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sisitem hukum yang baru. Guna menyeragamkan hukum nasionalnya dengan perjanjian TRIPs, maka Indonesia mengadakan perubahan atas peraturan perundang-undangan dibidang HaKI yang disesuaikan dengan perjanjian TRIPs.

Berdasarkan hal diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, Hak Cipta termasuk ke dalam hak milik pribadi dan yang termasuk kedalam hak milik pribadi ini pasti secara otomatis diakui sebagai suatu benda, karena sifatnya yang dapat dialihkan. Game online selaku program komputer juga merupakan hak cipta, dan Virtual property yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari game online tersebut juga termasuk kedalam hak cipta. Artinya, Virtual property juga merupakan suatu benda.