Apa yang dimaksud dengan Tindakan Aborsi (Act of Abortion)?

Pengguguran kandungan atau aborsi (abortus) adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.

Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga “keguguran”. Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut “aborsi induksi” atau “abortus provokatus”. Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan “aborsi tahap akhir”.

Dikatakan bahwa aborsi di negara-negara maju yang mengizinkannya merupakan salah satu prosedur medis yang paling aman dalam bidang kedokteran.Metode-metode modern memanfaatkan obat atau bedah dalam pelaksanaan aborsi. Obat mifepriston dikombinasikan dengan prostaglandin kemungkinan sama aman dan efektifnya dengan bedah selama trimester pertama dan kedua kehamilan. Pengaturan kelahiran, seperti pil atau alat intrauterin, mungkin saja digunakan segera setelah aborsi.

Dilaporkan bahwa abortus provokatus, jika dilakukan secara aman dan legal, tidak meningkatkan risiko terkait masalah fisik ataupun mental pada jangka panjang. Sebaliknya, aborsi yang tidak aman mengakibatkan 47.000 kematian dan 5 juta kasus perawatan di rumah sakit setiap tahunnya.

Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan tersedianya aborsi yang aman dan legal bagi semua wanita.

Pengaturan oleh pemerintah Indonesia


Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:

  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Klasifikasi Abortus


Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Abortus spontane


Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:

1. Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.

A. Pengertian

Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990)

B. Etiologi

Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu:

  1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:

    • Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X
    • Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna
    • Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol
  2. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun

  3. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan, dan toksoplasmosis.

  4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri, dan kelainan bawaan uterus.

C. Gambaran Klinis

  1. Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu
  2. pada pemeriksaan fisik: keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat
  3. perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi
  4. rasa mulas atau kram perut, di daerah atas simfisis, sering nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
  5. pemeriksaan ginekologi:
    • Inspeksi Vulva: perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva
    • Inspekulo: perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium.
    • Colok vagina: porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri.

D. Patofisiologi

Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya.

Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus.

E. Komplikasi:

  • Perdarahan, perforasi syok dan infeksi
  • Pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah.

F. Pemeriksaan penunjang

  • Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati
  • Pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup
  • Pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion

Data laboratorium

  • Tes urine
  • hemoglobin dan hematokrit
  • menghitung trombosit
  • kultur darah dan urine

G. Masalah keperawatan

  • Kecemasan
  • intoleransi aktivitas
  • gangguan rasa nyaman dan nyeri
  • defisit volume cairan

H. Diagnosis keperawatan

  • Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi
  • Nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus
  • Risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan
  • Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi
  • Intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri

I. Tujuan

  • DX I: Mengurangi atau menghilangkan kecemasan
  • DX II: Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit
  • DX III: Mencegah terjadinya defisit cairan
  • DX IV: Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita
  • DX V: Klien dapat melakukan aktivitas sesuai dengan toleransinya

J. fokus intervensi

DX I: Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi:

  • Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan
  • Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat

DX II: nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi:

  • Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama
  • Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas
  • Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik

DX III: Risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi:

  • Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan
    • Kaji perdarahan Vagina: warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya
    • Kaji adanya gumpalan
    • Kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi, dan kepucatan
  • monitor nilai HB dan Hematokrit

DX IV: Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi:

  • Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi
  • Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin
  • Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME

DX V: Intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri Intervensi:

  • Menganjurkan pasien agar tiduran
  • Tidak melakukan hubungan seksual
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

Abortus provokatus / Induced


Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:

  1. Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:

    • Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
    • Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
    • Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
    • Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
    • Prosedur tidak dirahasiakan.
    • Dokumen medik harus lengkap.
  2. Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Hukum Abortus

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:

1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 15

  1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

  2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
    a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
    b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
    c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
    d. Pada sarana kesehatan tertentu.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu

Ayat (2)
Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.

Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

2. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

PASAL 299

  1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.

  2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.

  3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PASAL 347

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 348

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

PASAL 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535

Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:

  • Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
  • Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
  • Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
  • Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktik dapat dicabut.
  • Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 80

Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Sumber : Wikipedia