Apa yang dimaksud dengan organisasi internasional?

Organisasi internasional adalah pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang member manfaat timbal balik yang diejawantahkan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan

Apa yang dimaksud dengan organisasi internasional ?

Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.

Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit.

  • Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character).

  • Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.

PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter. contoh lain adalah MEE,OPEC,dan ASEAN.

Secara umum organisasi internasional itu adalah suatu organisasi yang ada di lingkungan masyarakat internasional. Organisasi internasional terbentuk karena adanya suatu kepentingan yang sama dari berbagai negara atau bangsa, maka organisasi internasional itu merupakan salah satu wujud dari kerjasama internasional, hal ini didahului oleh adanya kepentingan-kepentingan yang sama yang dilahirkan oleh adanya hubungan yang menjadi pokok dari terbentuknya organisasi internasional, sehingga negara-negara yang membentuk organisasi internasional, sehingga negara-negara yang membentuk organisasi internasional dapat merasakan bahwa tujuan-tujuan nasional dengan segala permasalahan didunia yang sangat kompleks, baik itu masalah-masalah ekonomi, budaya, sosial maupun masalah politik dan lain-lainnya.

Seperti yang dikemukakan oleh Wayan Parthiana dalam bukunya “Organisasi Internasional”, yang mendefinisikan mengenai organisasi internasional sebagai berikut :

“Suatu organisasi atau perkumpulan yang didirikan oleh atau yang anggota-anggotanya terdiri dari negara-negara atau badan-badan non pemerintahan yang didasarkan pada suatu perjanjian untuk mencapai suatu tujuan”. (1987:1)

Jadi jelaslah bahwa organisasi internasional sebenarnya didirikan bukan hanya untuk sekedar mencapai suatu tujuan pada masing-masing pihak saja, tetapi selain daripada itu para anggotanya bekerjasama untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama, sehingga negara-negara yang membentuk organisasi internasional merasakan bahwa tujuan nasional mereka dapat tercapai.

Adapun definisi dari organisasi internasional menurut Jack.L.Plano dan Roy Olton yang diterjemahkan oleh Wawan Juanda dalam bukunya “Kamus Hubungan Internasional”, adalah sebagai berikut :

“Organisasi internasional merupakan suatu struktur atau lembaga yang resmi melintasi batas negara yang berfungsi sebagai salah satu mekanisme yang menunjukan kerjasama diantara negara-negara dalam bidang keamanan, ekonomi, sosial, atau lainnya yang berhubungan”. (1987:52)

Istilah organisasi internasional lebih banyak digunakan dari pada World Organization karena itu definisi yang dikemukakan Koesnadi Kartasasmita dalam bukunya “Organisasi Internasional”, berikut ini dapat memberikan gambaran mengenai hal tersebut :

“Organisasi Internasional mempunyai pengertian yang luas, tidak hanya meliputi kegiatan negara dalam masyarakat dunia, disamping itu, pengertian organisasi internasional tidak hanya menyangkut kepada segi strukturnya saja akan tetapi pada fungsinya. Dalam arti statis, organisasi internasional merupakan wadah dari kegiatan Administrasi Internasional yang meliputi berbagai bidang kehidupan sosial masyarakat internasional tidak terdapat organisasi tertinggi seperti halnya sebagai organisasi masyarakat dalam masyarakat internasional”. (1998:20)

Selanjutnya Koesnadi Kartasasmita dalam bukunya “Administrasi Internasional”, mengemukakan bahwa berdasrkan pada sifatnya maka organisasi internasional mempunyai sifat rangkap adapun sikap tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai suatu alat dari masing-masing negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan dalam masyarakat internasional. Kondisi ini menunjukan system yang dianut adalah system banyak negara (multi state system)

  2. Sebagai proses adalah suatu proses kearah terbentuknya suatu World Government dan terdapat suatu proses untuk mengubah national state system yang berlaku dan menggantikan system yang baru (1988:46).

Selanjutnya Koesnadi Kartasasmita dalam bukunya “Administrasi Internasional” mengemukakan bahwa organisasi internasional dalam arti luas mempunyai dua macam arti, yaitu sebagai berikut :

  1. Organisasi Internasional Publik, merupakan organisasi antar negara yang tumbuh didasarkan pada perjanjian multilateral dengan persyaratan dan tujuan tertentu, organisasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan negara dalam masyarakat internasional, bertambah banyaknya organisasi internasional public ini disebabkan bertambah menigkatnya interdependensi dalam masyarakat internasional.

  2. Organisasi Internasional Privat, merupakan organisasi yang tidak terbentuk oleh pemerintahan atau negara dan keanggotaanya terbuka untuk individu-individu dan golongan yang mempunyai kepentingan internasional. (1998:50)

Organisasi internasional mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya meliputi kegiatan negara-negara dalam suatu kawasan tertentu saja, melainkan juga meliputi semua kegiatan antar negara dalam masyarakat internasional yang menyangkut segi structural dan fungsinya.

Terdapat dua faktor pendorong bagi berdirinya suatu organisasi internasional, yang antara lain :

  1. Obyektif, meliputi :
    a. Kenyataan dari banyak negara atau bangsa.
    b. Ada hubungan antar negara atau bangsa.

  2. Subyektif, meliputi :
    a. Adanya masalah antar negara atau bangsa.
    b. Adanya kebutuhan atau upaya.

Berdasarkan uraian diatas, maka organisasi internasional dapatlah dikatakan tumbuh, karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar bangsa dan negara untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan kerjasama internasional.

Sarana untuk mengkoordinasi kerjasama antar negara atau bangsa kearah pencapaian tujuan yang sama dan perlu diusahakan secara bersama-sama, salah satunya adalah melalui organisasi internasional.

Inter-Governmental Organization (IGO)

Konsep dan praktek dasar yang melandasi IGO moderen melibatkan diplomasi, perjanjian, konferensi, aturan-aturan dan hukum perang, pengaturan penggunaan kekuatan, penyelesaian sengketa secara damai, pembangunan hukum internasional, kerjasama ekonomi internasional, kerjasama sosial internasional, hubungan budaya, perjalanan lintas negara, komunikasi global, gerakan perdamaian, pembentukan federasi dan liga, administrasi internasional, keamanan kolektif, dan gerakan pemerintahan dunia (Bennet, 1995: 9).

IGO dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan keanggotaan dan tujuannya, yaitu:

  1. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya bersifat umum
    Organisasi ini memiliki ruang lingkup global dan melakukan berbagai fungsi, seperti keamanan, sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, pertukaran kebudayaan, dan lain sebagainya. Contohnya adalah PBB.

  2. Organisasi yang keanggotaannya umum tetapi tujuannya terbatas
    Organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi fungsional karena diabdikan untuk satu fungsi spesifik. Contohnya International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO), United Nations on AIDS (UNAIDS), International Fund For Agricultural Development (IFAD) dan lain sebagainya.

  3. Organisasi yang keanggotaannya terbatas tetapi tujuannya umum
    Organisasi seperti ini biasanya adalah organisasi yang bersifat regional yang fungsi dan tanggung jawab keamanan, politik dan sosial- ekonominya berskala luas. Contohnya adalah Uni Eropa, Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), Uni Afrika, dan lain sebagainya.

  4. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya terbatas
    Organisasi ini dibagi atas organisasi sosial-ekonomi, contohnya adalah Asosiasi Perdagangan Bebas Amerika Latin (LAFTA), serta organisasi militer/pertahanan, contohnya adalah North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan Pakta Warsawa (Columbis & Wolfe, 1999: 281).

Menurut Clive Archer dalam bukunya International Organizations, Organisasi Internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintahdan nopemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya. (Perwita dan Yani, 2005)

Pada awalnya organisasi internasional didirikan dengan tujuan untuk mempertahankan peraturan-peraturan agar dapat berjalan tertib dalam rangka 40 mencapai tujuan bersama dan sebagai suatu wadah hubungan antar bangsa dan negara agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin dalam konteks hubungan internasional (Bennet,1995)

Menurut Michael Hass organisasi internasional memiliki dua pengertian yaitu sebagai sebuah lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan dan organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek nonlembaga dalam istilah organisasi internasional (Rosenau, 1969).

Berdasarkan pengertian diatas, organisasi internasional mencakup adanya tiga unsur utama, yaitu:

  1. Keterlibatan negara dalam suatu pola kerjasama;
  2. Adanya pertemuan-pertemuan secara berkala;
  3. Adanya staf yang bekerja sebagai “pegawai sipil internasional” (international civil servant).

Terdapat dua kategori utama organisasi internasional, yaitu:

  1. Organisasi antar pemerintah (Inter-Governmental Organizations (IGOs), anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara.

  2. Organisasi non-pemerintah (Non-Governmental Organizations (NGOs), anggotanya terdiri dari kelompok swasta dibidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dan sebagainya. (Bennet, 1997)

IGO dan NGO kemudian dibagi lagi menjadi dua dimensi, yaitu dimensi pertama adalah tujuan organisasi (secara umum dan khusus) dan dimensi kedua adalah keanggotaan (secara terbatas dan universal).

Dengan menggunakan dua dimensi ini, IGO dan NGO dikategorikan berdasarkan:

  1. Tujuan khusus dan keanggotaan terbatas
    Organisasi Internasional disini hanya tertuju pada suatu bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain. Kemudian keanggotaannya terbatas pada sekelompok negara individu atau asosiasi tertentu.

    Contoh: Asian Broadcasting Union, Pan America Health Organization.

  2. Tujuan khusus dan keanggotaan universal
    Keanggotaan Organisasi Internasional disini terbuka untuk seluruh negara, individu atau asosiasi manapun dan melaksanakan fungsi tertentu.

    Contoh: World Health Organization (WHO), UNICEF, International Labour Organization (ILO).

  3. Tujuan umum dan keanggotaan terbatas
    Organisasi Internasional disini mempunyai tujuan dan fungsi di segala bidang dengan keanggotaan terbatas.

    Contoh: Organization of African Unity, Liga Arab, European Union (EU).

  4. Tujuan umum dan keanggotaan universal
    Organisasi Internasional bergerak di berbagai bidang dengan keanggotaan terbuka.

    Contoh: PBB (Jacobson, 1984).

ILO merupakan organisasi pemerintah (IGOs) yang mempunyai tujuan khusus di bidang tertentu dan keanggotaannya terbuka untuk seluruh negara. ILO adalah badan khusus PBB yang tidak membatasi jumlah anggotanya dan mempunyai tujuan khusus untuk memberikan perlindungan dan mempunyai peranan tersendiri dalam menjamin keselamatan kerja pekerja sedunia serta mengatur hak-hak dan kewajibankewajiban pekerja.

Karakteristik umum yang terdapat dalam kedua jenis lembaga internasional tersebut meliputi: Organisasi permanen untuk menjalankan fungsi tertentu; Keanggotaannya bersifat sukarela; instrumen dasar yang menyatakan tujuan; struktur dan metode pelaksanannya; badan konsultatif yang representatif; dan sekretariat permanen yang menjalankan fungsi administratif, penelitian dan informasi (Bennet, 1997)

Columbis dan Wolfe mengemukakan klasifikasi organisasi internasional dengan keanggotaannya, menurut peneliti tersebut Inter-Governmental Organizations dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu:

  1. Global Membership and General Purpose, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan global serta maksud dan tujuan umum.

  2. Global Membership and Limited puporse, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan global dan memiliki tujuan yang spesifik atau khusus, organisasi jenis ini dikenal pula sebagai organisasi internasional yang fungsional karena menjalankan fungsi yang khusus.

  3. Regional Membership and General Purpose, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau berdasarkan kawasan dengan maksud dan tujuan yang umum, biasanya bergerak dalam bidang yang luas, meliputi keamanan, politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya.

  4. Regional Membership and Limited Purpose Organizations, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan memiliki maksud serta tujuan yang khusus dan terbatas, organisasi internasional ini bergerak dalam bidang militer dan pertahanan, bidang ekonomi, sosial, dan sebagainya (Perwita dan Yani, 2005).

Beberapa syarat (kriteria) utama dalam membentuk suatu Organisasi Internasional, yaitu:

  1. Tujuan dan maksud yang hendak dicapai merefleksikan adanya kesamaan kepentingan dari masing-masing anggota.

  2. Pencapaian tujuan tersebut mencerminkan adanya partisipasi keterlibatan dari setiap negara anggota.

  3. Adanya suatu kerangka institusional yang bersifat permanen, yang ditandai dengan adanya staf sekretariat yang tetap.

  4. Organisasi Internasional dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral internasional, yang didasarkan pada perjanjian internasional yang mengikat masing-masing anggotanya.

  5. Organisasi Internasional wajib memiliki karakteristik yang sesuai dengan Hukum Internasional (Feld, Jordan dan Hurwitz, 1992).

Tipologi Organisasi Internasional dapat dimengerti melalui 3 pengklasifikasian, yaitu:

  1. Keanggotaan Suatu organisasi harus terdiri dari dua atau lebih negara berdaulat yang sekalipun keanggotaanya tetap tidak tertutup bagi perwakilan suatu negara, misalnya menteri-menteri dalam pemerintahan suatu negara.

  2. Tujuan Suatu organisasi didirikan dengan tujuan untuk mencapai kepentingan bersama angota-anggotanya, tanpa adanya upaya untuk mengabaikan kepentingan anggota lainnya.

  3. Struktur Suatu organisasi harus memiliki struktur formal sendiri yang biasanya terwujud dalam perjanjian, misalnya seperti konstitusi. Struktur formal suatu organisasi haruslah terlepas dari kendali salah satu anggota, dalam arti suatu Organisasi Internasional harus bersifat otonomi (Archer, 1984).

Berdasarkan aktivitasnya, Organisasi Internasional dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Organisasi Internasional yang melakukan aktivitas politik tingkat tinggi (High Politics). Dalam aktivitas politik tingkat tinggi termasuk didalamnya bidang diplomatik dan militer yang dihubungkan dengan keamanan dan kedaulatan.

  2. Organisasi Internasional yang memiliki aktivitas politik tingkat rendah (Low Politics). Dalam aktivitas politik tingkat rendah adalah aktivitas dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Organisasi internasional yang bersifat fungsional memiliki fungsi dalam menjalankan aktifitasnya, fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yang berhubungan dengan pemberian bantuan dalam mengatasi masalah yang timbul terhadap pihak yang terkait.

Fungsi dari Organisasi Internasional adalah sebagai berikut:

  1. National Interest articulation and aggregation
    Organisasi juga menjalankan mekanisme alokasi nilai-nilai dan sumber-sumber daya yang dimiliki yang lebih banyak disandarkan pada perjanjian-perjanjian yang dihasilkan melalui perundingan oleh masing-masing negara anggota. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa organisasi internasional berfungsi sebagai instrument bagi negara untuk mengartikulasikan kepentingannya sendiri.

  2. Norms
    Terdiri dari norma-norma seperti : penetapan, nilai-nilai, atau prinsipprinsip non diskriminasi, perdagangan bebas, mendelegitimasikan kolonialisme barat, mendorong pelucutan dan pengendalian senjata, dan lainlain.

  3. Rekruitmen
    Merekrut partisipan baru ke dalam sistem internasional dengan menyatukan kelompok dan individu untuk tujuan yang sama, mendukung pemerintah, mempromosikan aktivitas perdagangan, menyebarkan kepentingan komersial atau kepercayaan religius.

  4. Sosialisasi
    Bertujuan umtuk menanamkan kesetiaan seseorang dalam sistem dimana dia tinggal atau untuk memperoleh penerimaan dari sistem itu dan institusinya.

  5. Pembuatan Keputusan
    Kebanyakan organisasi internasional mendasarkan pembuatan keputusan (menurut Paul Thurman) mereka seperti :

    • Pembuatan keputusan di formulasikan berdasarkan suara bulat atau mendekati dari consensus anggota.
    • Para anggota mempunyai pilihan praktis untuk keluar dari organisasi dan mengakhiri persetujuan mereka terhadap peraturan.
    • Walaupun dibatasi keanggotaan negara dapat menyatakan hak untuk mengartikan peraturan unilateral yang di ijinkan.
    • Struktur birokratik eksekutif dari organisasi sedikit atau tidak memiliki kekuasaan untuk memformulasikan peraturan.
    • Delegasi organisasi bahan pembuatan keputusan diatur oleh pemerintah mereka dan tidak bertindak sebagai perwakilan bebas.
    • Organisasi internasional tidak memiliki hubungan langsung dengan penduduk negara kota.
  6. Penerapan Keputusan
    Dalam sistem politik dalam negeri penerapan keputusan dijalankan oleh sebagian besar agensi pemerintah dan dalam ekstremis oleh politisi, militer, dan pasukan bersenjata. Dalam sistem politik internasional, penerapan keputusan ditinggalkan sebagian besar negara yang berkuasa karena tidak ada kewenangan dunia pusat dengan agen-agen untuk menjalankan bagian itu.

  7. Pengawasan Keputusan
    Dibawa oleh kehakiman-kehakiman hukum, panel arbitrasi, pengadilan dan sebagainya. Tujuan utamanya untuk memperjelas keberadaan hukum dan institusi pengadilan yang tidak dilibatkan dalam proses politik pembuatan keputusan.

  8. Informasi
    Melalui peranan organisasi internasional sebagai forum dimana para anggota dapat saling bertemu dan bertukar pendapat dan para aktor memperkenalkan ide mereka mengenai informasi.

  9. Pelaksanaan
    Dapat berupa banking, pelayanan bantuan, pelayanan pengungsi, berkaitan dengan komoditi, dan menjalankan pelayanan teknis. (Archer, 1984)

Organisasi internasional adalah sebuah struktur formal yang berkesinambungan, yang pembentukannya didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya dari dua atau lebih negara berdaulat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotannya (Archer, 1983).

Definisi lain dari organisasi internasional adalah suatu pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari pada struktur organisasi yang jelas, yang diharapkan dapat berfungsi secara berkesinambungan dan melembaga dalam usaha untuk mencapai tujuantujuan yang diperlukan serta yang disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antar sesame kelompok nonpemerintah pada negara yang berbeda (Rudy, 1993).

Menurut Clive Archer, organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan, tujuan, aktivitas dan strukturnya.

  • Organisasi internasional bila dilihat dari keanggotaannya dapat dibagi lagi berdasarkan tipe keanggotaan dan jangkauan keanggotaan (extend of membership).

  • Bila menyangkut tipe keanggotaan, organisasi internasional dapat dibedakan menjadi organisasi internasional dengan wakil pemerintahan negara-negara sebagai anggota atau Intergovermental Organizations (IGO), serta organisasi internasional yang anggotanya bukan mewakili pemerintah atau International Non-Govermental Organizations (INGO).

  • Dalam hal jangkauan keanggotaan, organisasi internasional ada yang keanggotaannya terbatas dalam wilayah tertentu saja, dan satu jenis lagi dimana keanggotaannya mencakup seluruh wilayah di dunia. (Archer, 1983).

Konsep dan praktek dasar yang melandasi IGO modern melibatkan diplomasi, perjanjian, konferensi, aturan-aturan dan hukum perang, pengaturan penggunaan kekuatan, penyelesaian sengketa secara damai, pembangunan hukum internasional, kerjasama ekonomi internasional, kerjasama sosial internasional, hubungan budaya, perjalanan lintas negara, komunikasi global, gerakan perdamaian, pembentukan federasi dan liga, administrasi internasional, keamanan kolektif, dan gerakan pemerintahan dunia (Bennet, 1995).

IGO dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan keanggotaan dan tujuannya, yaitu:

  1. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya bersifat umum
    Organisasi ini memiliki ruang lingkup global dan melakukan berbagai fungsi, seperti keamanan, sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, pertukaran kebudayaan, dan lain sebagainya. Contohnya adalah PBB.

  2. Organisasi yang keanggotaannya umum tetapi tujuannya terbatas
    Organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi fungsional karena diabdikan untuk satu fungsi spesifik. Contohnya International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO), United Nations on AIDS (UNAIDS), dan lain sebagainya.

  3. Organisasi yang keanggotaannya terbatas tetapi tujuannya umum
    Organisasi seperti ini biasanya adalah organisasi yang bersifat regional yang fungsi dan tanggung jawab keamanan, politik dan socialekonominya berskala luas. Contohnya adalah OKI, Uni Eropa, Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), Uni Afrika, dan lain sebagainya.

  4. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya terbatas
    Organisasi ini dibagi atas organisasi sosial-ekonomi, contohnya adalah Asosiasi Perdagangan Bebas Amerika Latin (LAFTA), serta organisasi militer/pertahanan, contohnya adalah North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan Pakta Warsawa (Columbis & Wolfe, 1999).

INGO, menurut Clive Archer, terdiri atas anggota-anggota yang bukan merupakan perwakilan atau delegasi dari pemerintah suatu negara, namun, kelompok-kelompok, asosiasi-asosiasi, organisasi-organisasi ataupun individu-individu dari suatu negara. Definisi tersebut lebih dikenal dengan aktor-aktor non-negara pada tingkat internasional, dimana aktivitas mereka mengakibatkan meningkatnya interaksi-interaksi internasional (Archer, 1983).

Klasifikasi organisasi internasional menurut tujuan dan aktivitasnya berkisar dari yang bersifat umum hingga yang khusus dan terbagi menurut orientasinya, yaitu, menuju pada hubungan kerjasama para anggotannya, menurunkan tingkat konflik atau menghasilkan konfrontasi antar anggota atau yang bukan anggota. Klasifikasi yang terakhir adalah berdasarkan struktur organisasi internasional.

Dengan memperhatikan strukturnya, maka dapat dilihat bagaimana suatu institusi membedakan antara satu anggota dengan anggota lainnya, sehingga, dengan demikian, dapat dilihat bagaimana suatu organisasi internasional dalam memperlakukan anggotannya. Selain itu, struktur juga dapat melihat tingkat kemandirian institusi dari anggotannya yang berupa pemerintahan dan melihat keseimbangan antara elemen pemerintahan dan yang bukan pemerintahan (Archer, 1983).

Konsep Organisasi Internasional


Organisasi internasional merupakan suatu persekutuan negaranegara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang tetap atau perangkat badanbadan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. Berdasarkan Pasal 2 (1) (i) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional 1969, “ “ international organizationmeans an intergovernmental organization.”

Menurut Leroy Bennet dikutip dari Sri Setianingsih Suwardi, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. A permanent organization to carry on a continuing set of functions.

  2. Voluntary membership of eligible parties.

  3. Basic instrument stating goals, structure and methods of operation.

  4. A broadly representative consultative conference organ.

  5. Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research and information functions.

Apa yang dimaksud dengan organisasi internasional tergantung bagaimana memandang organisasi internasional tersebut. Namun harus diakui organisasi internasional sebagai wadah dari negaranegara untuk mencapai tujuan tertentu sangat dibutuhkan. Organisasi internasional dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan asas-asas yang ada dalam hukum internasional.

Klasifikasi Organisasi Internasional


Terdapat beberapa kriteria dalam pengklasifikasian organisasi internasional, yaitu:

1. Klasifikasi yang didasarkan atas waktu , yaitu antara organisasi internasional yang permanen dan tidak permanen, Organisasi internasional yang permanen adalah organisasi internasional yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, misalnya PBB. Organisasi internasional yang tidak permanen adalah organisasi internasional yang jangka waktunya telah ditetapkan, atau sampai tujuan organisasi tersebut sudah tercapai.

2. Klasifikasi yang didasarkan pada Organisasi Internasional Publik ( Public International Organization ) dan Organiasi Internasional Privat ( Private International Organization ) atau Non-Governmental Organization (NGO).

Menurut Henry G. Schermers (Henry G. Schermers , 1980), syarat-syarat organisasi internasional publik adalah:

  • Organisasi internasional tersebut harus didirikan atas dasar perjanjian internasional.
  • Organisasi tersebut mempunyai alat perlengkapan (organ).
  • Hukum yang berlaku untuk organisasi internasional itu adalah hukum internasional.

D.W. Bowett memberikan klasifikasi terhadap Organisasi Internasional Privat:

  • Tujuannya harus merupakan tujuan internasional.
  • Harus mempunyai anggota, dimana setiap anggota mempunyai hak suara.
  • Didirikan berdasarkan pada anggaran dasar dan harus mempunyai markas besar ( headquarters ) demi kelangsungan usaha.
  • Pejabat/pegawai yang mempunyai tugas menjalankan pekerjaan organisasi harus berasal dari berbagai negara/bangsa.
  • Organisasi harus dibiayai oleh anggota yang berasal dari berbagai negara/bangsa. Organisasi harus berdiri sendiri ( independent ) dan harus masih aktif. Organisasi yang tidak aktif lebih dari lima tahun tidak diakui lagi.

3. Klasifikasi yang didasarkan pada keanggotaan maka ada organisasi universal dan organisasi tertutup.Suatu organisasi internasional biasanya hanya akan dibedakan menurut prinsip yang dianut dalam menentukan anggotanya. Suatu organisasi internasional biasanya hanya akan dibedakan menurut prinsip yang dianut dalam menentukan anggotanya:

  • Prinsip universalitas ( principle of universality ), dimana keanggotaannya lebih didasarkan atas persamaan kedaulatan negara ( sovereign equality of State ). Prinsip ini tidak membedakan besar kecilnya negara sebagai anggota, walaupun dalam beberapa hal masih diperlukan syarat-syarat tertentu.
  • Prinsip kedekatan wilayah ( principle of geographic proximity ), yang anggotanya hanya dibatasi pada negaranegara yang berada di wilayah tertentu seperti Asia Tenggara (ASEAN), yang pada hakekatnya merupakan organisasi regional.
  • Prinsip selektivitas ( principle of selectivity ), yang menekankan latar belakang persamaan agama, budaya, etnis, pengalaman sejarah dan sesama produsen.

4. Organisasi internasional yang didasarkan pada sifat organisasi , yaitu supranasional. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi supranasional menurut Henry G. Schermers:

  • Keputusan organisasi mengikat negara anggota
  • Alat perlengkapan yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak selalu tergantung pada kerjasama seluruh anggota.
  • Organisasi mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan yang langsung mengikat penduduk negara anggota. Kewenangan yang demikian mungkin dapat mendesak fungsi pemerintahan tanpa kerjasama dengan pemerintah nasional negara anggota.
  • Organisasi harus mempunyai kewenangan untuk memaksakan keputusannya. Pelaksanaan keputusan selalu mungkin bahkan tanpa kerjasama dengan pemerintah (negara setempat). Parlemen dan badan peradilan nasional boleh memaksa pemerintahnya untuk memenuhi kewajibannya terhadap organisasi internasional tersebut.
  • Keuangan organisasi bersifat otonom. Keuangan organisasi berasal dari dana yang dibayar oleh negara anggota.
  • Penarikan diri secara unilateral tidak mungkin.

5. Klasifikasi yang didasarkan pada fungsinya. Klasifikasi yang didasarkan pada fungsi khusus dapat dibedakan menjadi:

  • Fungsi Pengadilan ( Judicial Institution )
  • Fungsi Administratif ( Administration Institution )
  • Fungsi Legislatif Semu ( Quasi International Legislation )
  • Fungsi Serba Guna ( Comprehensive )

Landasan Hukum Organisasi Internasional


Pada umumnya, hukum yang sesuai dengan organisasi yang bersifat khusus (spesifik) pada dasarnya akan mengikuti hokum konvensional, yang dinamakan konstitusi organisasi. Sumber hukum organisasi internasional yang relevan untuk area yang dibahas, sebagai berikut:

  • Konstitusi organisasi dan interpretasinya;
  • Naskah peraturan organisasi, seperti statuta pengadilan adiministratif;
  • Praktek penciptaan hukum suatu organisasi;
  • Prinsip-prinsip hukum umum, seperti yang diaplikasikan pada hukum administratif internasional atau area lain yang relevan;
  • Kebiasaan hukum internasional, misalnya penerapan pada interpretasi teks konstitusi dan legislatif dan untuk pertanggung jawaban dari dan untuk organisasi;
  • Hukum konvensional, misalnya penerapan pada hampir semua organisasi yang bersifat terbuka untuk imunitas dan keistimewaan;
  • Keputusan pengadilan, seperti yang mereka terapkan pada prinsip-prinsip umum, sebagai contoh, penafsiran teks perjanjian.

Legal Personality


Ada dua perdebatan utama mengenai legal personaliti organisasi internasional:

  • Apakah organisasi internasional memiliki legal personaliti dan kapan dan bagaimana mereka memperolehnya?
  • Apa saja konsekuensi dari hubungan legal personaliti?

Tanpa personaliti suatu organisasi tidak akan dapat menampilkan hak nya pada proses hukum, baik dalam level internasional maupun non-internasional.

Suatu organisasi internasional yang diciptakan melalui suatu perjanjian internasional dengan bentuk instrumen pokok, akan memiliki suatu personalitas hukum dalam hukum internasional.

Weissberg mengemukakan pendapat pribadinya bahwa suatu entitas yang melaksanakan hak dan internasional dan terikat oleh kewajiban internasionalnya atau personalitas hukum ( legal personality ), maka kepadanya diberikan kemampuan dalam hukum internasional ( international legal capacity ).

Dalam Principle of the Statutory Office disebutkan bahwa NGO akan memiliki kapasitas hukum yang sama dan personalitas di semua negara kontrak seperti yang telah di negara di mana kantor hukum berada. Ada dua alasan untuk mendasarkan legal personality dan kapasitas sebuah NGO pada hukum negara di mana ia memiliki kantor hukumnya. Pertama, hal ini menyatakan bahwa NGO telah mengajukan keinginan untuk tunduk pada sistem hukum yang diberikan dalam menentukan kantor hukum, dan bahwa keinginan ini harus dihormati. Kedua, prinsip yang terpilih membuat NGO memungkinkan untuk menghindari penghentian apapun dalam melanjutkan legal personalitinya jika kedudukan diganti.

Tanggung Jawab Organisasi Internasional


Ada beberapa preseden terkait terkait tanggung jawab internasional dari atau untuk organisasi internasional tetapi preseden tersebut tidak banyak. Prinsipnya, jika bukan hanya, international judicial case sesuai dengan subjek adalah Reparation For Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case , dibawa kehadapan ICJ.

Organisasi internasional memiliki berbagai macam hubungan dengan yang lain selain dari negara, seperti individu natural dan korporasi. Hubungan ini diatur oleh hukum nasional atau hukum transnasional.

Peranan organisasi internasional khususnya NGO juga diatur dalam Agenda 21 paragraf 27.5:

Non-governmental organizations, including those non-profit organizations representing groups addressed in the present section of Agenda 21, possess well-established and diverse experience, expertise and capacity in fields which will be of particular importance to the implementation and review of environmentally sound and socially responsible sustainable development, as envisaged throughout Agenda 21. The community of non-governmental organizations, therefore, offers a global network that should be tapped, enabled and strengthened in support of efforts to achieve these common goals.”

Menurut pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi yang diberikan Konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan antara pemerintah.

Dalam bukunya ”Hukum organisasi internasional” Bowet memberikan batasan definisi organisasi internasional, bahwa:

”tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen yang didirikan berdasarkanperjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.

Sedangkan menurut Sumaryo Suryokusumo organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.

Syarat Organisasi menjadi Organisasi Internasional

Adapun beberapa syarat sebuah organisasi disebut sebagai organisasi internasional adalah sebagai berikut

  1. Tujuannya haruslah merupakan tujuan internasional;

  2. Harus mempunyai anggota, dimana setiap anggota mempunyai hak suara;

  3. Didirikan berdasarkan pada anggaran dasar dan harus mempunyai markas besar (headquarters) demi kelangsungan organisasi,

  4. Pejabat/pegawai yang mempunyai tugas menjalankan pekerjaan organisasi harus terdiri dari berbagai bangsa/negara.;

  5. Organisasi harus dibiayai oleh anggota yang berasal dari berbagai negara/bangsa. Organisasi harus berdiri sendiri (independent) dan harus masih aktif. Organisasi yang tidak aktif lebih dari lima tahun tidak diakui lagi.

Karakteristik Organisasi Internasional

Sementara itu organisasi juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut (A. Leroy Bennet):

  1. Organisasi yang tetap untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan

  2. keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat

  3. Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur dan metode operasional

  4. badan pertemuan perwakilan konsultatif yang luas

  5. sekretariat tetap untuk melanjutkan fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.

Klasifikasi Organisasi Internasional

Persoalan klasifikasi organisasi internasional adalah upaya untuk melihat apa yang seharusnya dilakukan , klasifikasi organisasi internasional berdasarkan pada tujuan dan aktivitasnya, dapat kita lihat dalam beberapa hubungan sebagai berikut:

  1. Organisasi yang bertujuan mendorong hubungan co-operative diantara anggotanya yang tidak sedang dalam konflik negara.

  2. Organisasi yang bertujuan untuk menurunkan tingkat conflict diantara negara anggota dengan jalan management konflik atau prevention conflict.

  3. Organisasi dengan tujuan menciptakan/memproduksi confrontation diantara anggota yang berbeda pendapat.

Teuku May Rudy, mengemukakan dari segi ruang lingkupnya, fungsinya, kewenangan dan sebagainya ada beberapa macam penggolongan organisasi internasional. Suatu organisasi internasional dapat sekaligus menyandang lebih dari satu macam penggolongan, bergantung kepada segi yang ditinjau dalam menggolongkannya. Secara terperinci penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam menurut segi tinjauan berdasarkan 8 hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Kegiatan administrasi: organisasi internasional antar-pemerintah (IGO/ International Governmental Organization ) dan organisasi internasional non-pemerintah (INGO/ International non-governmental Organization )

  2. Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: Organisasi internasional global dan organisasi internasional regional.

  3. Bidang kegiatan (operasional) organisasi, seperti ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, perdagangan internasional, dst.

  4. Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi: organisasi internasional umum dan organisasi internasional khusus.

  5. Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum, globalkhusus, regional-umum, regional-khusus.

  6. Menurut taraf kewenangan (kekuasaan): organisasi supranasional ( supranational organization ) dan organisasi kerjasama ( co-operative organization )

  7. Bentuk dan pola kerjasama : kerjasama pertahanan –keamanan ( Collective security ) yang biasanya disebut ”institutionalized alliance” dan kerjasama fungsional (fuctional organization)

  8. Fungsi organisasi:

  • Organisasi politik: yaitu organisasi yang didalam kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik dalam hubungan internasional.

  • Organisasi administratif: yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif.

  • Organisasi peradilan ( judicial organization ): yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, sosial, dan budaya) menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai dengan ketentuan internasional dan perjanjian internasional).

Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi internasional diperlukan dalam rangka kerjasama, menyesuaikan dan mencari kompromi untuk meningkatkan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama, serta mengurangi pertikaian yang timbul. Organisasi juga diperlukan dalam menjajagi sikap bersama dan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Dapat dicatat bahwa ciri organisasi internasional yang mencolok ialah merupakan suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah ditetapkan. Organisasi itu mempunyai instrumen dasar ( constituent instrument ) yang akan memuat prinsip-prinsip dan tujuan, struktur maupun cara organisasi itu bekerja.

Organisasi internasional dibentuk berdasarkan perjanjian, dan biasanya agar dapat melindungi kedaulatan negara, organisasi itu mengadakan kegiatannya sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerjasama, dan bukan semata-mata bahwa kegiatan itu haruslah dipaksakan atau dilaksanakan (Suryokusumo, 1987).

Organisasi Internasional merupakan pola kerjasama yang melintasi batas- batas negara dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung dan melaksanakan fungsifungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda (Rudy, 2002).

Ada beberapa macam penggolongan organisasi internasional. Suatu organisasi internasional dapat sekaligus menyandang lebih dari satu macam penggolongan, bergantung pada segi yang ditinjau dalam menggolongkannya. Secara terperinci penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam segi tinjauan berdasarkan delapan hal, yaitu sebagai berikut: (Rudy, 2002).

  1. Kegiatan Administrasi: organisasi internasional antar pemerintah ( intergovernmental organization / IGO) dan organisasi internasional nonpemerintah ( non-governmental organization / NGO).

  2. Ruang Lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: organisasi internasional global dan organisasi internasional regional.

  3. Bidang Kegiatan (operasional) organisasi, seperti bidang ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, komoditi (pertanian, industri) bidang bea cukai dan perdagangan internasional.

  4. Tujuan dan Luas bidang kegiatan organisasi: organisasi internasional umum dan organisasi internasional khusus.

  5. Ruang Lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum dan global- khusus, regional-umum dan regional-khusus.

  6. Menurut Taraf Kewenangan (kekuasaan): organisasi supranasional ( supranational organization ) dan organisasi kerjasama ( cooperative organization ).

  7. Bentuk dan Pola Kerja sama: kerja sama pertahanan keamanan ( collective security ) yang biasanya disebut institutionalized alliance dan kerja sama fungsional ( funcitional cooperation ).

  8. Fungsi Organisasi: organisasi politik ( political organization ), yaitu organisasi yang dalam kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik dalam Hubungan Internasional.

Klasifikasi Organisasi Internasional

Organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan, tujuan, aktivitas dan strukturnya. Menurut Clive Archer dalam buku ” International Organization “, klasifikasi organisasi internasional berdasarkan keanggotaannya terbagi manjadi 2 (dua) macam, yaitu:

1. Type of membership (tipe keanggotaan)

  • International Governmental Organizations (IGO), yaitu organisasi internasionaldengan wakil pemerintahan-pemerintahan sebagai anggota.

  • International Non-Governmental Organizations (INGO), yaitu organisasi internasional dimana anggotanya bukan mewakili pemerintahan.

2. Extent of membership (jangkauan keanggotaan)

  • Keanggotaan yang terbatas dalam wilayah tertentu.

  • Keanggotaan yang mencakup seluruh wilayah di dunia (1983).