Konsep Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan suatu persekutuan negaranegara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang tetap atau perangkat badanbadan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. Berdasarkan Pasal 2 (1) (i) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional 1969, “ “ international organization ” means an intergovernmental organization.”
Menurut Leroy Bennet dikutip dari Sri Setianingsih Suwardi, organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-
A permanent organization to carry on a continuing set of functions.
-
Voluntary membership of eligible parties.
-
Basic instrument stating goals, structure and methods of operation.
-
A broadly representative consultative conference organ.
-
Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research and information functions.
Apa yang dimaksud dengan organisasi internasional tergantung bagaimana memandang organisasi internasional tersebut. Namun harus diakui organisasi internasional sebagai wadah dari negaranegara untuk mencapai tujuan tertentu sangat dibutuhkan. Organisasi internasional dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan asas-asas yang ada dalam hukum internasional.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Terdapat beberapa kriteria dalam pengklasifikasian organisasi internasional, yaitu:
1. Klasifikasi yang didasarkan atas waktu , yaitu antara organisasi internasional yang permanen dan tidak permanen, Organisasi internasional yang permanen adalah organisasi internasional yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, misalnya PBB. Organisasi internasional yang tidak permanen adalah organisasi internasional yang jangka waktunya telah ditetapkan, atau sampai tujuan organisasi tersebut sudah tercapai.
2. Klasifikasi yang didasarkan pada Organisasi Internasional Publik ( Public International Organization ) dan Organiasi Internasional Privat ( Private International Organization ) atau Non-Governmental Organization (NGO).
Menurut Henry G. Schermers (Henry G. Schermers , 1980), syarat-syarat organisasi internasional publik adalah:
- Organisasi internasional tersebut harus didirikan atas dasar perjanjian internasional.
- Organisasi tersebut mempunyai alat perlengkapan (organ).
- Hukum yang berlaku untuk organisasi internasional itu adalah hukum internasional.
D.W. Bowett memberikan klasifikasi terhadap Organisasi Internasional Privat:
- Tujuannya harus merupakan tujuan internasional.
- Harus mempunyai anggota, dimana setiap anggota mempunyai hak suara.
- Didirikan berdasarkan pada anggaran dasar dan harus mempunyai markas besar ( headquarters ) demi kelangsungan usaha.
- Pejabat/pegawai yang mempunyai tugas menjalankan pekerjaan organisasi harus berasal dari berbagai negara/bangsa.
- Organisasi harus dibiayai oleh anggota yang berasal dari berbagai negara/bangsa. Organisasi harus berdiri sendiri ( independent ) dan harus masih aktif. Organisasi yang tidak aktif lebih dari lima tahun tidak diakui lagi.
3. Klasifikasi yang didasarkan pada keanggotaan maka ada organisasi universal dan organisasi tertutup.Suatu organisasi internasional biasanya hanya akan dibedakan menurut prinsip yang dianut dalam menentukan anggotanya. Suatu organisasi internasional biasanya hanya akan dibedakan menurut prinsip yang dianut dalam menentukan anggotanya:
- Prinsip universalitas ( principle of universality ), dimana keanggotaannya lebih didasarkan atas persamaan kedaulatan negara ( sovereign equality of State ). Prinsip ini tidak membedakan besar kecilnya negara sebagai anggota, walaupun dalam beberapa hal masih diperlukan syarat-syarat tertentu.
- Prinsip kedekatan wilayah ( principle of geographic proximity ), yang anggotanya hanya dibatasi pada negaranegara yang berada di wilayah tertentu seperti Asia Tenggara (ASEAN), yang pada hakekatnya merupakan organisasi regional.
- Prinsip selektivitas ( principle of selectivity ), yang menekankan latar belakang persamaan agama, budaya, etnis, pengalaman sejarah dan sesama produsen.
4. Organisasi internasional yang didasarkan pada sifat organisasi , yaitu supranasional. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi supranasional menurut Henry G. Schermers:
- Keputusan organisasi mengikat negara anggota
- Alat perlengkapan yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak selalu tergantung pada kerjasama seluruh anggota.
- Organisasi mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan yang langsung mengikat penduduk negara anggota. Kewenangan yang demikian mungkin dapat mendesak fungsi pemerintahan tanpa kerjasama dengan pemerintah nasional negara anggota.
- Organisasi harus mempunyai kewenangan untuk memaksakan keputusannya. Pelaksanaan keputusan selalu mungkin bahkan tanpa kerjasama dengan pemerintah (negara setempat). Parlemen dan badan peradilan nasional boleh memaksa pemerintahnya untuk memenuhi kewajibannya terhadap organisasi internasional tersebut.
- Keuangan organisasi bersifat otonom. Keuangan organisasi berasal dari dana yang dibayar oleh negara anggota.
- Penarikan diri secara unilateral tidak mungkin.
5. Klasifikasi yang didasarkan pada fungsinya. Klasifikasi yang didasarkan pada fungsi khusus dapat dibedakan menjadi:
- Fungsi Pengadilan ( Judicial Institution )
- Fungsi Administratif ( Administration Institution )
- Fungsi Legislatif Semu ( Quasi International Legislation )
- Fungsi Serba Guna ( Comprehensive )
Landasan Hukum Organisasi Internasional
Pada umumnya, hukum yang sesuai dengan organisasi yang bersifat khusus (spesifik) pada dasarnya akan mengikuti hokum konvensional, yang dinamakan konstitusi organisasi. Sumber hukum organisasi internasional yang relevan untuk area yang dibahas, sebagai berikut:
- Konstitusi organisasi dan interpretasinya;
- Naskah peraturan organisasi, seperti statuta pengadilan adiministratif;
- Praktek penciptaan hukum suatu organisasi;
- Prinsip-prinsip hukum umum, seperti yang diaplikasikan pada hukum administratif internasional atau area lain yang relevan;
- Kebiasaan hukum internasional, misalnya penerapan pada interpretasi teks konstitusi dan legislatif dan untuk pertanggung jawaban dari dan untuk organisasi;
- Hukum konvensional, misalnya penerapan pada hampir semua organisasi yang bersifat terbuka untuk imunitas dan keistimewaan;
- Keputusan pengadilan, seperti yang mereka terapkan pada prinsip-prinsip umum, sebagai contoh, penafsiran teks perjanjian.
Legal Personality
Ada dua perdebatan utama mengenai legal personaliti organisasi internasional:
- Apakah organisasi internasional memiliki legal personaliti dan kapan dan bagaimana mereka memperolehnya?
- Apa saja konsekuensi dari hubungan legal personaliti?
Tanpa personaliti suatu organisasi tidak akan dapat menampilkan hak nya pada proses hukum, baik dalam level internasional maupun non-internasional.
Suatu organisasi internasional yang diciptakan melalui suatu perjanjian internasional dengan bentuk instrumen pokok, akan memiliki suatu personalitas hukum dalam hukum internasional.
Weissberg mengemukakan pendapat pribadinya bahwa suatu entitas yang melaksanakan hak dan internasional dan terikat oleh kewajiban internasionalnya atau personalitas hukum ( legal personality ), maka kepadanya diberikan kemampuan dalam hukum internasional ( international legal capacity ).
Dalam Principle of the Statutory Office disebutkan bahwa NGO akan memiliki kapasitas hukum yang sama dan personalitas di semua negara kontrak seperti yang telah di negara di mana kantor hukum berada. Ada dua alasan untuk mendasarkan legal personality dan kapasitas sebuah NGO pada hukum negara di mana ia memiliki kantor hukumnya. Pertama, hal ini menyatakan bahwa NGO telah mengajukan keinginan untuk tunduk pada sistem hukum yang diberikan dalam menentukan kantor hukum, dan bahwa keinginan ini harus dihormati. Kedua, prinsip yang terpilih membuat NGO memungkinkan untuk menghindari penghentian apapun dalam melanjutkan legal personalitinya jika kedudukan diganti.
Tanggung Jawab Organisasi Internasional
Ada beberapa preseden terkait terkait tanggung jawab internasional dari atau untuk organisasi internasional tetapi preseden tersebut tidak banyak. Prinsipnya, jika bukan hanya, international judicial case sesuai dengan subjek adalah Reparation For Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case , dibawa kehadapan ICJ.
Organisasi internasional memiliki berbagai macam hubungan dengan yang lain selain dari negara, seperti individu natural dan korporasi. Hubungan ini diatur oleh hukum nasional atau hukum transnasional.
Peranan organisasi internasional khususnya NGO juga diatur dalam Agenda 21 paragraf 27.5:
“ Non-governmental organizations, including those non-profit organizations representing groups addressed in the present section of Agenda 21, possess well-established and diverse experience, expertise and capacity in fields which will be of particular importance to the implementation and review of environmentally sound and socially responsible sustainable development, as envisaged throughout Agenda 21. The community of non-governmental organizations, therefore, offers a global network that should be tapped, enabled and strengthened in support of efforts to achieve these common goals.”