Apa saja Fungsi-Fungsi Organisasi Internasional?

Organisasi Internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintahdan nopemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Apa fungsi-fungsi Organisasi Internasional ?

1 Like

Dalam mencapai tujuannya, organisasi internasional harus menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga, tujuan tersebut tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan. Selain untuk mencapai tujuannya, organisasi internasional juga harus memiliki fungsi terhadap anggota-anggotannya.

Suatu organisasi internasional harus menjadi sarana kerjasama antarnegara, yang mana kerjasama tersebut mampu memberikan manfaat bagi semua anggotannya. Selain itu, organisasi internasional harus mampu menyediakan berbagai saluran komunikasi antar pemerintah, agar wilayah akomodasi dapat dieksplorasi dengan mudah, terutama ketika muncul suatu masalah (Bennet, 1995).

Secara umum, fungsi organisasi internasional dapat dibagi ke dalam sembilan fungsi, yaitu:

  1. Artikulasi dan agregasi
    Organisasi internasional berfungsi sebagai instrument bagi negara untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingannya, serta dapat mengartikulasikan kepentingannya sendiri. Organisasi internasional menjadi salah satu bentuk kontak institusionalisme antara partisipan aktif dalam sistem internasional, yaitu sebagai forum diskusi dan negosiasi.

  2. Norma
    Organisasi internasional sebagai aktor, forum dan instrument yang memberikan kontribusi yang berarti bagi aktivitas-aktivitas normatif dari sistem politik internasional. Misalnya dalam penetapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip non-diskriminasi.

  3. Rekrutmen
    Organisasi internasional menunjang fungsi penting untuk menarik atau merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.

  4. Sosialisasi
    Sosialisasi berarti upaya sistematis untuk mentransfer nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem. Proses sosialisasi pada level internasional berlangsung pada tingkat nasional yang secara langsung mempengaruhi individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam sejumlah negara dan di antaranya negara-negara yang bertindak pada lingkungan internasional atau di antara wakil mereka di dalam organisasi. Dengan demikian, organisasi internasional memberikan kontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai kerjasama.

  5. Pembuat peraturan
    Sistem internasional tidak mempunyai pemerintahan dunia, oleh karena itu, pembuatan keputusan internasional biasanya didasarkan pada praktek masa lalu, perjanjian ad hoc, atau oleh organisasi internasional.

  6. Pelaksanaan peraturan
    Pelaksanaan keputusan organisasi internasional hampir pasti diserahkan kepada kedaulatan negara. Di dalam prakteknya, fungsi aplikasi aturan oleh organisasi internasional seringkali lebih terbatas pada pengawasan pelaksanaannya, karena aplikasi sesungguhnya ada di tangan negara anggota.

  7. Pengesahan peraturan
    Organisasi internasional bertugas untuk mengesahkan aturan-aturan dalam system internasional. Fungsi ajudikasi dilaksanakan oleh lembaga kehakiman, namun fungsi ini tidak dilengkapi dengan lembaga yang memadai dan tidak dibekali oleh sifat yang memaksa sehingga hanya terlihat jelas bila ada pihak-pihak negara yang bertikai.

  8. Informasi
    Organisasi internasional melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi.

  9. Operasional
    Organisasi internasional menjalankan sejumlah fungsi operasional di banyak hal yang sama halnya seperti dalam pemerintahan. Fungsi pelaksanaan yang dilakukan organisasi internasional terlihat pada apa yang dilakukan oleh UNHCR yang membantu pengungsi, World Bank yang menyediakan dana, UNICEF yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak, dan lain sebagainya. (Bennet, 1995 ).

1 Like

Adapun beberapa fungsi organisasi internasional adalah sebagai berikut:

  1. Tempat terhimpunnya negara- negara anggota bila organisasi internasional itu Inter Government Organization (antar negara atau pemerintah) dan bagi kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat apabila organisasi internasional itu masuk katagori Inter Non- Government.

  2. Untuk menyusun atau merumuskan agenda bersama (yang menyangkut kepentingan semua anggota) dan memprakarsai berlangsungnya perundingan untuk menghasilkan perjanjian-perjanjian internasional.

  3. Untuk menyusun dan menghasilkan kesepakatan mengenai aturan atau norma atau rezim-rezim internasional penyedian saluran untuk berkomunikasi diantara sesama anggota dan adakalanya merintis akses komunikasi bersama dengan non anggota.

  4. Penyebarluasan informasi yang bisa dimanfaatkan sesama anggota.