Apa Yang Dimaksud Dengan Infak atau Infaq?

Infak atau Infaq

Apa yang dimaksud dengan Infak atau Infaq ?

Asal kata infak adalah anfaqa yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Infak itu mengeluarkan harta atau membelanja- kannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infak.

Makna infak meliputi:

1. Membelanjakan Harta

Sepeti dalam firman Allah SWT:

dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Gagah lagi Maha Bijaksana. Surat Al-Anfal Ayat 63

2. Memberi Nafkah

Kata infak ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infak. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran:

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Surat At-Tagabun Ayat 16

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Surat At-Talaq Ayat 7

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa nafkah untuk istri dan anak tidak ada jumlah tertentu, hal ini kembali pada kondisi masing-masing dan adat kebiasaan yang berlaku pada satu masyarakat atau apa yang diistilahkan oleh alquran dan sunnah dengan ‘urf yang tentu saja dapat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain.

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Ayat ini menjelaskan bahwa memberi nafkah kepada wanita telah menjadi suatu kelaziman bagi lelaki, serta kenyataan umum dalam masyarakat umat manusia sejak dahulu hingga kini.

3. Mengeluarkan zakat

kata infak di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Surat Al-Baqarah Ayat 267

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Surat At-Taubah Ayat 34

Ulama memahami Ayat ini (dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak) merupakan kecaman yang ditujukan kepada sementara kaum muslimin yang kikir dan engan membayar zakat. Penggabungan kecaman terhadap mereka dengan kecaman Ahl al-Kitab mengisyaratkan betapa lemah iman mereka dan betapa merekapun wajar digembirakan dengan siksa yang pedih.

4. Harta yang dikeluarkan oleh orang kafir juga disebut infak

Termasuk ke dalam pengertian infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya seperti dalam firman Allah:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. Surat Al-Anfal Ayat 36

Dalam ayat ini kata menafkakan mempunyai arti bahwa orang-orang
kafir itu bertekad terus-menerus untuk menafkahkan atau mengeluarkan harta mereka dengan tujuan menghalani orang lain dari jalan Allah. Dapat dipahami bahwa kata infak itu adalah mengeluarkan uang baik itu dalam hal kebenaran atau dalam hal kejahatan. Akan tetapi menurut terminology syariat, kata infak biasa dipakai dalam arti mengeluarkan sebagian hartanya atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diajarkan agama Islam.

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak sama-sama dipakai dalam istilah membelanjakan harta akan tetapi terdapat perbedaan antara infak dan sedekah yaitu jika infak berkaitan dengan meteri sedangan sedekah memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareri. Infak tidak slalu dalam hal kebaikan akan tetapi segala perbuatan dalam membelanjakan harta sedangkan sedekah adalah dalam hal kebaikan saja. Jadi infak yang dalam hal kebaikan juga bisa dikatakan sedekah yang sifatnya materi.

Referensi
  • Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahab Sayyid Hawwas, Fiqih Ibadah (Jakarta: Amzah, 2010)
  • Wawan Shofwan S, Risalah Zakat, Infaq dan Sedekah (Bandung: Tafakur, 2011)
  • Hafihuddin, Didin, Panduan Praktis tentang zakat Infaq dan Sedekah (Jakarta Gema Insani, 1998).

Kata Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Dengan demikian Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi saja, adapun hukumnya ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar),ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Dalam hal ini infaq hanya berkaitan dengan materi.

Menurut kamus bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk kepentingan umum dan juga bisa diberikan kepada sahabat terdekat, kedua orang tua, dan kerabat-kerabat terdekat lainnya.

infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup harta benda yang dimiliki dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Infaq sunnah diantara nya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain lain. Terkait dengan infaq ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”.

Menurut KH. Abdul Matin, infaq mempunyai dua makna pokok, yakni

  • terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu,
  • tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu. Dua pengertian Infaq tersebut, makna yang
    relevan dengan pengertian infaq di sini, adalah makna yang pertama.

Dasar Hukum Infaq

Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul SAW. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfaqkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq (QS al-Baqarah [2]: 267).

Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tatacara membelanjakan harta. Allah Swt. berfirman tentang karakter ’Ibâdurrahmân: yang artinya “Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak isrâf dan tidak (pula) iqtâr (kikir); adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(QS al-Furqan [25]: 67). Selain itu Allah Swt. juga berfirman: Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS al-Isra’ [17]: 26).

Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibn al-Juraij dan kebanyakan mufassir menafsirkan isrâf (foya-foya) sebagi tindakan membelanjakan harta di dalam kemaksiatan meski hanya sedikit. Isrâf itu disamakan dengan tabdzîr (boros). Menurut Ibn Abbas, Ibn Mas‘ud dan jumhur mafassirin, tabdzîr adalah menginfaqkan harta tidak pada tempatnya. Ibn al-Jauzi dalam Zâd al-Masîr
mengatakan, Mujahid berkata, “Andai seseorang menginfaqkan seluruh hartanya di dalam kebenaran, ia tidak berlaku tabdzîr. Sebaliknya, andai ia menginfaqkan satu mud saja di luar kebenaran, maka ia telah berlaku tabdzîr.” Dengan demikian menginfaqkan untuk pembangunan masjid dalam pembangunannya mekanismenya tidak diperbolehkan bervoya-foya.

infaq di dalam jihad. Infaq sunnah merupakan infaq dalam rangka hubungan kekerabatan, membantu teman, memberi makan orang yang lapar, dan semua bentuk sedekah lainnya. Sedekah adalah semua bentuk infaq dalam rangka atau dengan niat ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun infaq mubah adalah semua infaq
halal yang di dalamnya tidak terdapat maksud mendekatkan diri kepada Allah.

Manfaat Infaq

Dalam menyalurkan Infaq terdapat beberapa manfaat yang akan peneliti paparkaan sebagai berukut:

  1. Sarana Pembersih Jiwa
    Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnya meupakan bukti terhadap dunianya dari upayanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain.

  2. Realisasi Kepedulian Sosial
    Salah satu esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan infaq. Jika shalat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka infaq berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama.

  3. Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
    Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajarannya dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan infaq.

  4. Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
    Menunaikan infaq merupakan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.

  5. Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
    Infaq adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui shalat dan rukun-rukun Islam lainnya.

Infaq


Infaq secara bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu.Sementara menurut istilah syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam.Jika zakat ada nisabnya, maka infaq dan shodaqoh terbebas dari nisab.Infaq bisa dilakukan oleh siapapun baik yang berpenghasilan rendah maupun sempit.

Selain itu, kata infaq berarti mendermakan harta yang diberikan Allah SWT, menafkahkan sesuatu pada orang lain semata-mata mengharap ridha Allah SWT.Dengan demikian, infaq merupakan bentuk pentasharrufan harta sesuai dengan tuntunan syariat.6Selain itu infaq juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikeluarkan diluar sebagai tambahan dari zakat, yang sifatnya sukarela yang diambilkan dari harta atau kekayaan seseorang untuk kemaslahatan umum atau membantu yang lemah.

Infaq dapat diartika mendermakan atau memberikan rizki (karunia allah) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena allah semata.atau dapat diartikan pengeluaran derma setiap kali seorang muslim menerima rezki (karunia) dari Allah sejumlah yang dikehendaki dan direlakannya.

Adapun perbedaan infaq dengan zakat dapat dilihat dari waktu pengeluarannya, dalam zakat ada nisabnya sedangkan infaq tidak ada, baik dia berpenghasilan tinggi maupun rendah.Zakat diperuntukkan untuk delapan ashnaf, sedangkan infaq dapat diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk keluarga, anak yatim, dan lain- lain.Infaq tidak ditentukan jenisnya, jumlah dan kadarnya, serta waktu penyerahannya.

Allah SWT memberikan kebebasan pada pemiliknya untuk menentukan jenis, jumlah, waktu dan pelaksanaan dari harta yang di infaqkan maupun di infaqkan. Yang terenting pada infaq adalah dilakukannya secara ikhlas

Dasar Hukum Infaq


Infaq sangat dianjurkan dalam syariat Islam.Dasar hukum infaq. Firman Allah dalam Al-qur’an pada surah Al-Baqarah 262 :

Artinya : "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang diinfaqkan itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), maka memperoleh pahala disisi Tuhan, mereka dan tidak (pula) mereka sedih hati "

Kelompok Penerima Infaq


Kelompok-kelompok yang dapat menerima infaq menurut surat Al-Baqarah Ayat 177 :

Artinya : “bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

  1. Kerabat karib, yaitu anggota keluarga. Dengan demikian anggota keluarga yang mampu harus mengutamakan member nafkah kepada keluarga yang lebih dekat.

  2. Anak yatim, karena pada umunya anak yatim tidak mampu mencukupi kebutuhannya disebabkan ditinggal orang tua yang menjadi penyangga hidupnya. Kata yatim adalah seseorang yang belum dewasa dan telah ditinggal mati oleh ayahnya. Ia bagaikan sendirian, tak ada yang mengurusnya atau mengulurkan tangan (bantuan) kepadanya

  3. Musyafir, yaitu orang-orang yang membutujkan bantuan selama perjalanan, sehingga dengan bantuan itu mereka terhindar dari kesulitan.

  4. Orang-orang yang terpaksa meminta-minta karena tidak ada alternative lain bagi baginya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  5. Memberi harta untuk memeredekakan hamba sahaya sehingga ia dapat memperoleh kemerdekaanya

  6. Sabilillah

  7. Amil, yaitu pengelola sgodaqah maliyah.

Sedangkan golongan yang tidak berhak meneria zakat adalah sebagai berikut :

  1. Orang kaya
  2. Orang kuat yang mampu berkerja
  3. Orang yang tidak beragama dan orang kafir yang memerangi islam
  4. Anak-anak, kedua orang tua, dan istri dari orang yang mengeluarkan zakat
  5. Keluarga Nabi SAW, yaitu Bani Hasyim.
Referensi :
  • Muhammad Sanusi, The Power of Sedekah, ( Yogyakarta : Pustaka Insan Madani, 2009 ).
  • Budiman, Good Governance Pada Lembaga ZISWAF ( Implementasi Pelibatan Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan ZISWAF ), Semarang : Lembaga Penelitian IAIN Walisongo Semarang.
  • H. Cholid Padulullah,SH, Mengenal Hukum ZIS( Zakat Infaq dan Shadaqah ) dan Pengamalannya di DKI Jakarta, Jakarta: Badan Amil Zakat,Infaq/shadaqah DKI Jakarta.
1 Like

Infaq dari kata “Nafaqa” yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Maka, infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk.

Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng”infaq” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah, dijelaskan dalam surat Al-Anfaal (8): 36, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah.mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan”.

Sedangkan infaq secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT, seperti: menginfaqkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Infaq sering disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits untuk beberapa hal diantaranya:

  1. Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infaq dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
  2. Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infaq di sini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
  3. Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infaq.

Biasanya infaq ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi. Infaq hukumnya adalah fardhu kifayah atau wajib bagi suatu masyarakat muslim. Jika tidak ada satu kelompok dari masyarakat yang mengerjakan, maka seluruh individu masyarakat itu akan berdosa besar, sedangkan jika telah ada yang mengerjakan maka gugurlah dosa dari kelompok-kelompok lain dari komunitas itu.

Namun bagi anggota masyarakat yang tidak menunaikannya, maka dirinya menjadi manusia yang sangat merugi dan menjadi manusia yang terbodoh karena tidak ikut menanam saham atau pahala wajib secara berjamaah tersebut yang sangat luar biasa besar pahalanya.