Apa yang dimaksud dengan Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT)?

Dalam lembaga keuangan syariah terdapat yang namanya Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT).
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha non profit pengumpulan dana seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan penyaluran dana kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial profit untuk menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baitul maal wa tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha – usaha pengumpulan dan poenyaluran dana yang non – profit, seperti zakat, infaq dan shadaqoh. Sedangkan Baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.

Baitul Maal wat Tamwil adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al – mal wa al – tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Maal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infaq dan shodakoh serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.

Secara harfiah / lughowi , Baitul maal berarti rumah dana, dan baitut tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal ini sudah ada sejak zaman Rasulullah, berkembang pesat pada abad pertengahan.

Definisi di atas dapat dipahami bahwa baitul maal wattamwil adalah lembaga yang bergerak di bidang sosial, sekaligus juga bisnis yang mencari keuntungan sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

Landasan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)


BMT berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syariah Islam, keimanan, keterpaduan ( kaffah ), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistem operasionalnya tidak jauh berbeda dengan bank syariah sehingga produk – produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di bank syariah.

Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai Lembaga Keuangan Syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip – prinsip syariah.

Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)


Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan psikologis bila berhubungan dengan pihak bank, atas dasar hal tersebut fungsi BMT di masyarakat antara lain :

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.

  2. Mengorganisasi dann memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan orang banyak.

  3. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk – produk anggota .

Prinsip Dasar Baitul Maal Wa Tamwil


Adapun dasar – dasar BMT adalah sebagai berikut :

  • Ahsan (mutu hasil kerja), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuakan semua pihak), dan sesuai dengan nilai – nilai saalam : keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
  • Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  • Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
  • Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  • Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non – deskriminatif.
  • Ramah lingkungan.
  • Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  • Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat.

Prinsip – prinsip dasar dari BMT di atas tidak lain adalah untuk menciptakan kemaslahatan, keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan masyarakat yang salaam dengan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadis.

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan baitul wat tamwil. Istilah baitul maal berasal dari kata bait dan al mal. Bait artinya bangunan atau rumah sedangkan al mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harafiah berarti rumah harta benda atau kekayaan.

Namun demikian kata baitul maal bisa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara) namun dilihat dari segi istilah fiqih baitul maal adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara, terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, sedangkan baitul tamwil berarti rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.

Pengertian diatas menjelaskan satu kesimpulan yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT dilihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis terlihat dari pengertian baitul tamwil. Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan lembaga amil zakat (LAZ), oleh karenanya BMT ini harus didorong agar mampu berperan secara pofesional menjadi LAZ yang mapan,fungsi tersebut meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lainya dan upaya penyaluran dana zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan.

BMT sebagai lembaga bisnis, lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Kegiatan usaha ini sama halnya dengan kegiatan usaha Perbankan Syariah yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota serata menyalurkan pada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan, Namun karna BMT bukan Bank maka BMT tidak tunduk dengan peraturan perbankan, maka dari itu BMT memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lainnya yang tidak dapat dilakukan Bank.