Apa yang dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ?

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Apa yang dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ?

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah. DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  1. penataan daerah;
  2. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  3. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Sumber: wikipedia

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah


Menurut Made Suwandi (dalam Didik Sukriono, 2013), upaya mengoptimalkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonominya, secara filosofis diperlukan pemahaman elemen-elemen dasar pemerintahan daerah sebagai sebuah entitas pemerintahan. Adapun 7 elemen tersebut, yaitu :

  • Kewenangan atau urusan pemerintahan.
  • Kelembagaan.
  • Personil.
  • Keuangan Daerah.
  • Perwakilan Daerah.
  • Pelayanan Publik.
  • Pembinaan dan Pengawasan.

Berdasarkan ketujuh elemen dasar tersebut dalam hal pengoptimalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, ada beberapa poin yang menjadi elemen dan periu dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan ada beberapa poin juga yang menjadi domain pemerintah pusat seperti diantaranya dalam hal kelembagaan, pembinaan dan pengawasan.

Untuk memenuhi satu dari beberapa elemen dasar dalam hal penyelenggaraan otonomi daerah dan juga untuk meminimalisir adanya masalah dalam hal minimnya supervisi dari pemerintah pusat sehingga menimbulkan kreatifitas bagi daerah untuk menerjemahkan dan mengimplementasikan sendiri otonomi daerah tersebut.10 maka diperlukan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Maka dibentuklah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang pertama kali dituangkan dalam UU No. 5 tahun 1974 merupakan salah satu wujud pemerintah pusat dalam memenuhi salah satu elemen dasar tersebut.

DPOD, yang memiliki tugas sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 23 Tahun 2014 yakni memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  • Penataan daerah
  • Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
  • Dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah; dan
  • Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Fungsi DPOD sebagaimana yang ada pada pasal 4 Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang DPOD, yakni :

  • Untuk melaksanakan tugasnya, DPOD menyelenggarakan fungsi:
    • Pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
    • Pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
    • pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
    • pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
    • Pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
  • Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.

Tugas dan fungsi DPOD perlu dipertimbangkan adanya. Karenakan memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam melakukan pengawalan terhadap perkembangan yang ada di daerah. Di dalam pemberian kebijakan dari pemerintah pusat kepada daerah seperti pemberian dana perimbangan kepada suatu daerah harus melalui pengkajian yang dilakukan DPOD. Selain itu juga perlunya pengkajian khusus yang dilakukan DPOD di dalam pembentukan dan penyesuaian daerah, jika ini tidak berjalan atau di tiadakan perannya dapat mengakibatkan lahirnya daerah-daerah yang tidak layak untuk menjadi sebuah daerah hanya karena pertimbangan politis semata. Serta dapat terjadi juga kecemburuan sosial mengenai pembagian dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah dikarenakan tidak adanya dewan atau lembaga khusus yang melakukan pengkajian dan pengawalan tersebut yang dapat memberikan pertimbangan kepada presiden atau pemerintah pusat dalam pembagian atau perimbangan dana.

Pada pasal 397 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 juga mengatur mengenai komposisi atau susunan keanggotaan DPOD. Yakni:

  • Wakil Presiden selaku ketua,
  • Menteri selaku sekretaris,
  • para menteri terkait sebagai anggota, dan
  • perwakilan kepala daerah sebagai anggota.

Kedudukan DPOD


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 secara eksplisit menjelaskan pembentukan DPOD. Dan selanjutnya diamanatkan untuk membentuk peraturan presiden dalam pengaturan lebih lanjutnya. Di dalam Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dijelaskan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi DPOD. Pada Pasal 5 Ayat (1) menetapkan bahwa : “dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggung jawab kepada presiden”. Dari pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) berada di ranah eksekutif dan di bawah presiden dikarenakan dibentuk dan bertanggungjawab kepada presiden.