Kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha- yankihu-nikahan , artinya mengawini atau menikah.
Nikah, dari segi istilah, dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nikah adalah ikatan suami istri dengan ungkapan yang mengarah pada pernikahan atas kesaksian dua orang yang baik dan kehadiran seorang wali.
Perkawinan adalah ikatan kuat yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan secara bersamaan atas dasar cinta, ikhlas, pengorbanan, dan bersama merasakan kebahagiaan dan kepahitan dalam hidup sampai keduanya dipisahkan oleh kematian.
Sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surat ar- Ruum ayat 21:6
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)
Tabiat manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki keinginan untuk mencinta dan dicinta sehingga dijadikanlah pernikahan sebagai media mawaddah wa rahmah. Mawaddah diartikan sebagai bentuk kasih sayang karena kebutuhannya sendiri, sedangkan rahmat sebagai bentuk kasih sayang karena kebutuhan pihak lain. Jadi, pernikahan adalah media untuk mengasihi pasangan karena ia sendiri membutuhkan pendamping dan menyayanginya karena pasangannya juga ingin didampingi.
Betapa pentingnya pembinaan perkawinan/keluarga yang sehat dan bahagia (keluarga sakinah), sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an:
Artinya : ”Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruan-Ku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan. (QS. asy-Syuura: 23) ”
Sudah menjadi sunnatullah menciptakan makhluk berpasangan begitupun manusia yang sejak awal penciptaannya sudah dirancang untuk memadu kasih dalam berkeluarga. Mayoritas pakar tafsir berpendapat bahwa awal mula penciptaan wanita adalah dari tulang rusuk pria.
Sebagai kesimpulan, Lafadz nikah mengandung tiga macam arti, yaitu:
-
Pertama , menurut bahasa, nikah ialah berkumpul atau menindas.
-
Kedua , arti nikah menurut ahli ushul. Di kalangan ulama ahli ushul (Ushul al-Fiqh) berkembang tiga macam pendapat tentang arti lafadz nikah.
-
Menurut ahli ushul golongan Hanafi, nikah menurut arti aslinya (arti hakiki) adalah setubuh dan menurut arti majazi (metaforis) adalah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita.
-
Menurut ahli ushul golongan Syafi‟iyah, nikah menurut arti aslinya ialah akad yang dengan akad ini menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi ialah setubuh.
-
Menurut Abu al-Qasim Az-Zajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan sebagian ahli ushul dari sahabat Abu Hanifah bahwa nikah artinya antara akad dan setubuh.
-
Ketiga, arti nikah menurut ulama fiqh. Para ulama fiqh sependapat bahwa nikah adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki penggunaan faraj (kemaluan) wanita dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan primer.