Apa saja rukun dan syarat Mudharabah ?

Mudharabah

Mudharabah adalah sebuah akad yang didalamnya pemilik modal memberikan modal (harta) pada ‘amil (pengelola) untuk mengelolanya, dan keuntungannya menjadi milik bersama sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Sedangkan, kerugiannya hanya menjadi tanggungan pemilik modal saja, ‘amil tidak menanggung kerugian apa pun kecuali usaha dan kerjanya saja.

Apa saja rukun dan syarat Mudharabah ?

Mudharabah merupakan akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada lainnya untuk diperdagangkan. Laba dibagi sesuai dengan kesepakatan

Rukun Mudharabah


Akad mudharabah memiliki beberapa rukun yang telah digariskan oleh ulama guna menentukan sahnya akad tersebut, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalah, atau kata-kata searti dengannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun mudharabah, menurut ulama Malikiyah bahwa rukun mudharabah terdiri dari : Ra’sul mal (modal), al-‘amal (bentuk usaha), keuntungan, ‘aqidain (pihak yang berakad).

Adapun menurut ulama Hanafiyah, rukun mudharabah adalah ijab dan qabul dengan lafal yang menunjukkan makna ijab dan qabul itu.

Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada enam yaitu : Pemilik dana (shahibul mal), Pengelola (mudharib), Ijab qabul ( sighat), Modal ( ra’sul mal), Pekerjaan ( amal) dan Keuntungan atau nisbah.

Menurut jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu : Dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), Modal (ma’qud alaih) dan Shighat (ijab dan qabul )

Dari perbedaan para ulama diatas dipahami bahwa rukun pada akad mudharabah pada dasarnya adalah :

  • Pelaku ( shahibul mal dan mudharib )

    Dalam akad mudharabah harus ada dua pelaku, dimana ada yang bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) dan yang lainnya menjadi pelaksana usaha (mudharib) .

  • Obyek mudharabah ( modal dan kerja)

    Obyek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyertakan modalnya sebagai obyek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai obyek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa bentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill , dan lain-lain.

    Para fuqaha sebenarnya tidak memperbolehkan modal mudharabah berbentuk barang. Modal harus uang tunai karena barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan ketidakpastian (gharar) besarnya modal mudharabah. Namun para ulama mazhab Hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

    Para fuqaha telah sepakat tidak bolehnya mudharabah dengan hutang, tanpa adanya setoran modal berarti shahibul mal tidak memberikan kontribusi apa pun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama Syafi’i dan Maliki melarang itu karena merusak sahnya akad.

  • Persetujuan kedua belah pihak (ijab dan qabul)

    Persetujuan kedua belah pihak, merupakan konsekuensi dari prinsip an-taraddin minkum (saling rela). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah . Pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannnya untuk mengkontribusikan kerja.

  • Nisbah keuntungan

    Nisbah yakni rukun yang menjadi ciri khusus dalam akad mudharabah. Nisbah ini merupakan imbalan yang berhak diterima oleh shahibul mal ataupun mudharib . Shahibul mal mendapatkan imbalan dari penyertaan modalnya, sedangkan mudharib mendapatkan imbalan dari kerjanya.

Syarat Mudharabah


Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Shahibul mal dan mudharib

    Syarat keduanya adalah harus mampu bertindak layaknya sebagai majikan dan wakil. Hal itu karena mudharib berkerja atas perintah dari pemilik modal dan itu mengandung unsur wakalah yang mengandung arti mewakilkan. Syarat bagi keduanya juga harus orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dan tidak ada unsur yang menggangu kecapakan, seperti gila, sakit dan lain-lain. Selain itu, jumhur ulama juga tidak mensyaratkan bahwa keduanya harus beragama Islam, karena itu akad mudharabah dapat dilaksanakan oleh siapapun termasuk non-muslim.

  • Sighat ijab dan qabul

    Sighat harus diucapkan oleh kedua pihak untuk menunjukkan kemauan mereka, dan terdapat kejelasan tujuan mereka dalam melakukan sebuah kontrak. Lafadz-lafadz ijab, yaitu dengan menggunakan asal kata dan derivasi mudharabah, muqaradhah dan muamalah serta lafadz-lafadz yang menunjukkan makna-makna lafadz tersebut. Sedangkan lafadz-lafadz qabul adalah dengan perkataan ‘amil (pengelola), “saya setuju,” atau, “saya terima,” dan sebagainya. Apabila telah terpenuhi ijab dan qabul, maka akad mudharabah -nya telah sah.

  • Modal

    Modal adalah sejumlah uang yang diberikan oleh shahibul mal kepada mudharib untuk tujuan investasi dalam akad mudharabah . Syarat yang berkaitan dengan modal, yaitu :

    • Modal harus berupa uang
    • Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya
    • Modal harus tunai bukan utang
    • Modal harus diserahkan kepada mitra kerja

    Sebagaimana dikutip dari M. Ali Hasan bahwa menurut Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i apabila modal itu dipegang sebagiannya oleh pemilik modal tidak diserahkan sepenuhnya, maka akad itu tidak dibenarkan. Namun, menurut Mazhab Hanbali, boleh saja sebagian modal itu berada ditangan pemilik modal, asal saja tidak menganggu kelancaran jalan perusahaan tersebut.

  • Nisbah keuntungan

    Keuntungan atau nisbah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan harus dibagi secara proporsional kepada kedua belah pihak, dan proporsi (nisbah) keduanya harus dijelaskan pada waktu melakukan kontrak. Pembagian keuntungan harus jelas dan dinyatakan dalam bentuk prosentase seperti 50:50, 60:40, 70:30, atau bahkan 99:1 menurut kesepakatan bersama. Biasanya, dicantumkan dalam surat perjanjian yang dibuat dihadapan notaris. Dengan demikian, apabila terjadi persengketaan, maka penyelesaiannya tidak begitu rumit.

    Karakteristik dari akad mudharabah adalah pembagian untung dan bagi rugi atau profit and loss sharring (PLS). Dalam akad ini return dan timing cash flow tergantung kepada kinerja riilnya. Apabila laba dari usahanya besar maka kedua belah pihak akan mendapatkan bagian yang besar pula. Tapi apabila labanya kecil maka keduanya akan mendapatkan bagian yang kecil pula. Besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kontrak, jadi angka besaran nisbah ini muncul dari hasil tawar menawar antara shahibul mal dengan mudharib , dengan demikian angka nisbah ini bervariasi seperti yang sudah disebutkan diatas, namun para fuqaha sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.

    Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, maka menurut ulama mazhab Hanafi akad itu fasid (rusak). Demikian juga halnya, apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa kerugian harus ditanggung bersama, maka akad itu batal menurut mazhab Hanafi, sebab kerugian tetap ditanggung sendiri oleh pemilik modal, oleh sebab itu mazhab Hanafi menyatakan bahwa mudharabah itu ada dua bentuk, yaitu mudharabah shahihah dan mudharabah faasidah. Jika mudharabah itu fasid , maka para pekerja (pelaksana) hanya menerima upah kerja saja sesuai dengan upah yang berlaku dikalangan pedagang didaerah tersebut. Sedangkan keuntungan menjadi milik pemilik modal (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali). Sedangkan ulama mazhab Maliki menyatakan, bahwa dalam mudharabah faasidah , status pekerja tetap seperti dalam mudharabah shahihah yaitu tetap mendapat bagian keuntungan yang telah disepakati bersama.

  • Pekerjaan atau usaha

    Pekerjaan atau usaha perdagangan merupakan kontribusi pengelola ( mudharib) dalam kontrak mudharabah yang disediakan oleh pemilik modal. Pekerjaan dalam kaitan ini berhubungan dengan manajemen kontrak mudharabah dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam transaksi.

Referensi :

  • H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Masalah- masalah yang Praktis , Jakarta : Pranamedia, 2011
  • Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010)
  • Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan , Jakarta : PT RajaGrafino Persada, 2014.
  • Ismali Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan sosial), Bogor : Ghalia Indonesia, 2012
  • Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah , Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2014.