Apa saja peran hukum internasional?

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Apa saja peran hukum internasional?

1 Like

Secara teoritis, menurut JG. Starke bahwa kajian hukum internasional didukung oleh dua alasan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut;

  • Pertama, hukum internasional diamaksudkan sebagai suatu upaya untuk memelihara perdamaian, dan mengabaikan atas segala bentuk peraturan yang tidak menyukai berbagai peraturan-peraturan terkait dengan kebijakan tinggi (a high policy) yakni berkaitan dengan isu perdamaian atau perang.

    Kendatipun demikian hukum internasional tidak selalu terkait dengan isu perdamaian, keamanan dan perang.

  • Kedua, hukum internasional berfungsi untuk kantor-kantor asing dan praktek para pengacara internasional yang kesehariannya menerapkan dan mempertimbangkan penyelesaian dengan peraturan hukum-hukum internasional yang terkait dengan berbagai ikhwal dan kasus yang bertautan.

    Berulang kali telah timbul berbagai kasus misalnya, tentang tuntutan kompensasi orang-orang asing yang terkena kecelakaan, peristiwa tentang deportasi terhadap orang-orang asing, ektradisi, pesosalan nasional atau kewarga negaraan, atau tindakan dan hak ekstra- teritorialitas dalam suatu negara, suatu penafsrian atas peraturan suatu perjanjian yang kompleks.

  • Ketiga, hukum international juga bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional, sebagai hasil dan akibat dari peperangan atau konflik atau karena agresi militer, atau ketidak mampuan suatu negara untuk mencegah timbulnya problem apidemik, sebagai persoalan pelucutan senjata, terrosime intenasional dan pelanggaran dalam praktek konflik militer konvesnsinal dan konflik militer non-internasional.

Adapun Fungsi hukum internasional, yaitu sebagai suatu sistem, hukum internasional merupakan sistem hukum yang otonom, mandiri dari politik internasional. Tetapi fungsi utamanya adalah yaitu untuk melayani kebutuhan-kebutuhan komunitas internasional termasuk sistem Negara yang otentik.

Kerjasama pimpinan membuat paradigma antar Negara meniscayakan globalisme dan kebutuhan akan mencegah persoalan dan tantangan yang timbul. Terdapat beberapa maksud dan fungsi dari hukum internasional yang beraneka ragam dan bahkan saling berlawanan satu sama lain atau “paradoksal”.

Menurut Martti Koskienniemi, fungsi hukum internasional merupakan bentuk dari perspektif politik dan hukum internasional.

  • Pertama, Hukum internasional memiliki tujuan umum yaitu untuk memenuhi tuntutan Piagam PBB, yaitu melindungi perdamaian dunia (to safeguard international peace), juga keamanan dan perdamaian (security and justice) dalam kaitannya dengan hubungan antara negara-negara.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Piagam PBB, bahwa organisasi memeiliki tujuan sebagai Pusat untuk menciptakan harmonisasi perbuatan negara-negara dalam satu pencapaian tujuan,dan tujuan akhir dari kerjasama internasional negara-negara.

    Sejak disepakatinya, Perjanjian Westphalia, 1648 di Eropa, tujuan dari masyarakat internasional tidak didasarkan kepada ajaran ideal suatu keagamaan yang bersifat transandental (there were no religious or other transcendental notions of the good that international law should realize). Melainkan suatu tujuan dan kesepakatan dari suatu komuntas internasional, yakni suatu sistem yang dirancang bukan untuk mencapai suatu tujuan akhir, melainkan lebih diarahkan sebagai suatu koordinasi dari tindakan praktis terhadap tujuan akan keberadaan suatu komunias dan Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan suatu perdamaian “peace”, dan keamanan “security”,dan keadilan “justice”, yang didasarkan pada suatu persetujuan, dan pemahaman antara angota-anggota dalam suatu sistem.

  • Kedua, hukum internasional dan lembaganya memiliki maksud dan tujuan serta fungsi untuk memelihara terwujudnya gagasan tentang adanya keseimbangan kepentingan, the idea of the harmony of interests. Hadirnya suatu kesepakatan yang berada di bawah kesepakatan antara negara-negara yang sedang berbeda kepentingan.

    Utamanya, hal ini timbul ketika negara-negara dalam kenyataannya, tidak saja terikat oleh kesepakatan internasional dalam bentuk perjanjian- perjanjian. Akan tetapi, juga harus menyadari akan pentingnya kepentingan-kepentingan negara dalam arti ekonomi, militer atau pertahanan dan keamanan.

    Dengan preseden hukum, Adolf Hitler sebagai bukti pelanggaran sekaligus bukti kelemahan Liga Bangsa-Bangsa. Dalam konteks era globalisasi, banyak pemikir hukum dan politik internasional yang mempercayai bahwa telah terjadi suatu marjnalisasi hukum internasional sedang berlangsung dalam ruang lingkup yang semakin terpojokan.

    Hukum telah menjadi variable tergantung dalam pusat kekuasaan, atau hukum internaasional telah tergantung pada faktor-faktor instrumentalis untuk menggunakan hukum sebagai pelindung kepentingan khusus dan daya dukung lainnya.

    Fungsi lain hukum internasional, mampu memperjungkan suatu keseimbangan terkait dengan elaborasi ketergantungan antar negara. Karena akibat teori globalisasi, terutama terkait dengan perdagangan internasional, keuangan internasional, komunikasi internasional, dan seluruh faktor penting yang membuat suatu negara dapat hidup, dan seluruh persyaratan dari system hukum internasioal dapat menyediakan suatu kerangka kerja yang stabil dalam memperlihatakan adanya fungsi hukum internasional.

    Dalam konteks dunia ketergantungan tersebut, maka lembaga-lembaga, prosedur dan mekanisme, hingga teori- teori digunakan untuk suatu agumentasi, dapat mengartiukulasikan berbaagai kepentingan negara-negara berdasarkan iternasionalisasi suatu istilah hukum sepeti, kedaulatan “sovereignty”, perjanjian “treaty”, dan daya ikat (the binding force), tetapi membatasi apa yang disebut dengan kepentingan negara atau identitas negara.

  • Ketiga, secara khusus Koskenniemi menyimpulkan bahwa fungsi dari Hukum Internasional adalah menegaskan tugasnya sebagai suatu tehnik formal yang relative mandiri (as a relatively autonomous formal technique), juga sebagai suatu instrument untuk meningkatkan klaim khusus dan agenda-agenda dalam kaitannya dengan perjuangan politik.

    Jika, hukum internasional sebagai suatu sistem yang mencari suatu kesepakatan negara-negara dengan menuntut kemandirian yang luar biasa, akan tetapi keberadaanya tidak boleh eksklusif untuk mereka.

Melihat fungsi hukum internasional dikaitkan dengan teori kebijakan (policy) dan kepentingan, maka ada dua aspek yang penting dalam melihat maksud dan tujuan dengan menggunakan istilah kebijakan dalam hukum internasional.

  • Pertama, hukum internasional berkaitan dengan istilah kebijakan (sebagai tujuan) yang harus dilihat dalam hukum itu sendiri. Setiap kebijakan-kebijakan ditujukan secara umum pada perdamaian, keamanan, kerjasama (peace, security and co-operation) atau pada hal lebih spesifik lagi.

    Dapat diungkapkan bahwa bentuk perajnjian-perjanjian, dalam deklarasi negara. Dengan demikian, fungsi hukum internasional dikaitkan dengan kebijakan yaitu bahwa prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa secara damai, atau penentuan nasib negara sendiri, penghormatan akan ahak-hak azasi manusia, perlindungan terhadap hak kemendekdaan suatu neara, dan kemerdekaan. Untuk pemanfatan lautan merupakan contoh-conotoh utama dari tujuan dari hukum internasional.

  • Kedua, maksud dan tujuan dari hukum internasional dapat dilihat dari kebijakan, yang menekankan pentingnya komunitas internasional (international community). Keberadaan kebijakan, sebagai suatu hukum khusus dalam komunitas internasional, terutama dalam situasi kekhususan yang memerlukan adanya pengujian.

    Misalnya, penggunaan aturan hukum Veto bagi lima negara-negara besar, sesunggunya tidak konsisten dengan peraturan hukum internasional. Namun, menjadi fungsional ketika dikaitkan dengan maksud dan tujuan untuk perdamaian dan keamanan internasional. Penggunaan hak Veto akan berakibat hilangnya peraturan hukum. Sebab, secara teoritis, hak veto menolak berbagai konsekuensi anti hukum yang sangat ektrim. Suatu postulat bahwa peraturan hukum di dalamnya sendiri mengandung tujuan hukum yang fundamental.

    Salah satunya keadilan sebagai hasil kesepakatan dari tujuan hukum. Namun, ketika veto digunakan untuk menolak hasil kesepakatan Negara, maka hukum internasional telah dilanggar.

Referensi :

  • JG Starke. Introduction to International law (tenth Edition). Butterwoth. London. 1989.
  • Martti Koskenniemi. “What is International Law For”, di dalam Edward D. Malcom. International Law.

Sumber :

  • Centre For Local Law Development Studies
1 Like