Dalam hubungan internasional, negara-negara telah memainkan peranan penting dalam berbagai bidang untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya ditingkat internasional. Hubungan internasional tersebut tidak mungkin dapat berlangsung dengan baik jika tidak didukung instrumen hukum internasional yang mengikat dan dipatuhi negara-negara. Keberadaan hukum internasional bukan saja sangat penting melainkan sebagai kebutuhan yang tidak dapat diabaikan dalam masyarakat internasional.
Sebagai suatu peraturan hukum yang memiliki cakupan begitu luas, hukum internasional terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, dan kebiasaan internasional tentang tingkah laku negara-negara yang terikat untuk mematuhinya dan melaksanakanya. Utamanya terkait dengan :
-
pengaturan hubungan antara satu negara dengan negara lainnya, yang di dalamnya termasuk peraturan hukum terkait dengan fungsi-fungsi lembaga-lembaga, organisasi-organisasi internasional, hubungan mereka dengan sesamanya, atau hubungan mereka dengan negara- negara dan individu-individu, dan
-
peraturan-peraturan hukum tertentu terkait antara individu-individu dengan subyek hukum non-negara (non-state entities) dan aktor-aktor Negara yang baru (new state actor), seperti kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam hukum internasional diatur pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap individu dan subyek hukum non-negara juga tergolong menjadi bagian dari hukum internasional atau juga hubungan internasional.
Hukum internasional publik memiliki sistem Negara sendiri, dengan keunikan dalam penegakan peraturannya. Oleh karena hukum internasional juga terpisah dari suatu hukum Negara municipal law, tidak sedikit hukum internasional ini diragukan sebagai sesuatu yang bukan peraturan hukum.
Tentu saja kritik ini muncul dari aliran John Austin yang memahami hukum sebagai produk putusan dari penguasa, sebagaimana halnya Negara. Padahal hukum internasional tidak didukukng oleh sistem pemerintahan global.
Sebagaimana dalam suatu negara didukung oleh institusi politik legislative, eksekutif dan yudikatif, kaum positivis memandang Hukum Internasional mengikat karena ada kesepakatan antara kehendak negara (State Will).
Karena itu, menurut David J. Bedermen seluruh bangunan teori dan praktek hukum internasional sangat tergantung pada beberapa penjelasan yang koheren mengapa aktor-aktor harus mematuhi sekumpulan aturan hukum yang boleh jadi menyimpang dari kepentingan negara-negara.
Secara lebih eksplisit alasan-alasan negara patuh pada hukum internasional karena para ahli hukum memerlukan gambaran suatu kesimpulan yang penting terkait sumber- sumber, proses-proses, dan doktrin-doktrin hukum internasional.
Menurut John O‟Brien, di awal abad kedua puluh, yang mengacu pada Hersch Lauterpacht Oppenheim, hukum internasional publik (Public International Law) terlibat dengan pengaturan hubungan antara negara-negara saja.
Namun, saat ini telah terjadi perluasan cakupan hukum internasional terkait dengan :
-
hubungan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara-negara, dan diperluas kepada hubugan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari organisasi-organisasi internasional,
-
serta perusahaan-perusahaan (corporate), dan individu- individu.
Tentu saja hubungan yang terjadi antara negara-negara sesamanya, dan atau organisasi, atau antara organisasi sesama organisasi internasional, juga peran individu dalam pergaulan internasional berada dalam wilayah hukum publik yang bereda dari hukum internasional privat, bersifat keperdataan.
Misalnya, hubungan antara individu dengan individu dalam bidang perkawinan karena berbeda bangsa dan agama. Kontrak mengenai pendirian usaha antara subyek hukum non manusia seperti perusahaan di suatu negara juga tergolong ke dalam wilayah hukum keperdataan internasional. Indikator tersebut diatas menunjukkan adanya perbedaan yang tidak dibahas dalam kajian hukum internasional publik.
Di negara-negara Common Law, seperti di Inggris Britania, aspek-aspek hubungan keperdataan masuk pada wilayah “conflict of laws”. Sama halnya dengan di Amerika Serikat, Hukum Perdata Internasional jauh lebih banyak digunakan sebagai "conflict of laws”.
Dengan kata lain, hukum internasional sebagai digariskan organisasi internasional PBB, berfungsi sebagai instrumen hukum antara bangsa-bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia (world peace), ketertiban dunia (world order) dan berusaha mencegah negara-negara menggunakan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa internasional, melainkan cara-cara damai (peaceful mechanism) harus dikedepankan agar tercipta keadilan dunia untuk semua (world justice for all).
Referensi :
- J. G. Starke. Introduction To International Law (Tenth Edition), London: Butterworths, 1989.
- David J. Bederman, The Spirit of International Law, Athen London. The University of George Press, 2002.
- John O‟ Brien, International Law, London- Sydney: Cavendish Publishing Limited, 2001.