Apa saja macam-macam badan hukum apabila dilihat dari segi wujudnya ?

Badan hukum

Badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

1. Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum sendiri. Misalnya : PT, Koperasi dan sebagainya.

  • Para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macam kepentingan yang berwujud dalam Badan Hukum itu.
  • Para anggotanya bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan yang tertinggi
  • Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya.
  • Pada korporasi titik berat pada kekuasaannya dan kerjaannya.

2. Yayasan (stichting) harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial keagamaan dan kemanusiaan.

  • Kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya karena yayasan tidak mempunyai anggota.
  • Yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi adalah pengurusnya.
  • Dalam yayasan yang menentukan maksud dan tujuannya adalah orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badan tersebut.
  • Pada yayasan titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai suatu maksud tertentu.

Berdasarkan wujudnya, badan hukum dapat dibedakan atas dua macam:

  • Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban- kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban- kewajiban para anggotanya.

    Misalnya: PT (NV), perkumpulan asuransi, para anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan sebagainya.

  • Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.

Badan Hukum Menurut Bentuknya

Riduan Syahrani mengemukakan bahwa badan hukum dapat dibedakan berdasarkan wujudnya dan jenisnya.

  • Berdasarkan wujudnya badan hukum dapat dibedakan atas dua macam:

    • Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban- kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban- kewajiban para anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan asuransi, para anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan sebagainya.
    • Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.
  • Berdasarkan jenisnya badan hukum dapat dibedakan atas dua macam:

    • Badan hukum publik;
    • Badan hukum privat.

Chidir Ali mengemukakan macam badan hukum publik dan badan hukum perdata (badan hukum privat), sebagai berikut:

  • Badan hukum publik dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:

    • Badan hukum yang mempunyai teritorial
      Suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya. Misalnya, Negara Republik Indonesia itu mempunyai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Propinsi Jawa Barat, Kotapraja-kotapraja masing-masing mempunyai wilayah: selain itu ada juga badan hukum yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, seperti subak di Bali, Water schape di Klaten;

    • Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial
      Adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja, contohnya Bank Indonesia adalah badan hukum yang dibentuk yang berwajib hanya untuk tujuan yang tertentu saja, yang dalam bahasa Belanda disebut publiekrechtelijke doel corporatie dan oleh Soenawar Soekawati disebut badan hukum kepentingan.
      Badan hukum tersebut dianggap tidak mempunyai teritorial, atau teritorialnya sama dengan teritorialnya negara.

Referensi

Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata , Alumni, Bandung, 1985,

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia , Jilid 2, Djambatan,

Jakarta, 1982,