Apa saja klasifikasi badan hukum menurut Pasal 1653 KUHPerdata ?

Badan hukum

Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, dimana selanjutnya dijelaskan, bahwa badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.

  1. Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah (Penguasa Negara), mis : lembaga-lembaga negara, departemen pemerintahan, daerah otonom, BUMN dan BUMD.

  2. Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah (Penguasa Negara), mis : perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.

  3. Badan Hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan kesusilaan, mis : Yayasan, PT.

Pasal 1653 KUHP Perdata

  • Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, badan hukum didefinisikan sebagai semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang- orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu. Sebelumnya dalam Pasal 1653 KUH Perdata diatur berkaitan dengan perkumpulan adalah selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan orang sebagai perkumpulan, baik yang diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun yang diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

  • Dengan demikian berdasarkan Pasal 1653 Bab Kesembilan dari Buku Ketiga KUH Perdata, ada 3 macam perkumpulan yaitu:

  1. Perkumpulan yang diadakan oleh kekuasaan umum;
  2. Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum;
  3. Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu maksud tertentu tidak berlawanan dengan undang- undang atau kesusilaan.
  • Pasal 1653 KUH Perdata tersebut merupakan landasan yuridis keberadaan badan hukum baik badan hukum publik maupun privat, meskipun tidak secara tegas mengaturnya.

  • Pada umumnya, ahli hukum tidak sependapat dengan menempatkan pengaturan badan hukum di dalam Buku III KUH Perdata. Badan hukum yang pada dasarnya merupakan subjek hukum tidak tepat dimasukkan dalam hukum perikatan, walau sebagian dari badan hukum tersebut lahir dari perjanjian. Namun demikian tidak tepat pula bila badan hukum yang merupakan subjek hukum diatur bersama-sama dengan subjek hukum manusia. Badan hukum merupakan persoon karena hukum dan struktur badan hukum yang menopang eksistensi badan hukum adalah struktur hukum, berbeda dengan manusia yang struktur manusia sama sekali bukan persoalan hukum.

Referensi

Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2005)14.

L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)

E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Universitas 1965)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1988)

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000).

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia (Prenada Media 2008)