Menurut Nawawi & Martini (1994), dalam melaksanakan pengawasan sebagai unsur dalam fungsi primer administrasi, dapat dibedakan dua bentuk pengawasan yaitu:
1) Pengawasan langsung
Pengawasan ini dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung ditempat pelaksanaannya. Bentuk ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pemantauan, peninjauan, pengamatan, pmeriksaan dan pengecekan. Pengawasan dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada pihak yang akan diawasi mengenai waktu dan bidang yang akan dipantau. Di samping itu mungkin pula dilakukan sebagai kegiatan surprise yakni secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga sering juga disebut Inspeksi Mendadak (Sidak). Kedua cara itu memiliki kebaikan dan kelemahan masing-masing, sehingga hanya bermanfaat sesuai dengan tujuan dilakukannya pengawasan.
3) Pengawasan tidak langsung
Pengawasan ini dilakukan setelah kegiatan berlangsung, baik dilakukan dari jauh maupun ditempat pelaksanaannya. Bentuk ini dapat dilakukan dengan cara mencari informasi dari pihak ketiga, mementa pertanggungjawaban atau laporan kegiatan.Dengan demikian berarti pengawasan yang dilakukan dengan memeriksa laporan atau pertanggungjawaban, adalah pengawasan tidak langsung dari jarak jauh. Pengawasan tidak langsung di tempat pelaksanaan kegiatan, dilakukan dengan menghimpun informasi dari orang lain yang tidak ikut dalam kegiatannya, namun diperkirakan ia mengetahui proses atau kejadiannya.
Selanjutnya dilihat dari segi pelaksana pengawasan , maka dapat dibedakan dua jenis pengawasan, yaitu:
1) Pengawasan intern
Pengawasan ini dilakukan oleh pengawas dari dalam organisasi itu sendiri, pengawasan ini terdiri dari:
- Pengawasan melekat ( Built-in control )
Pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh administrator sebagai pimpinan, meskipun dapat pula dilakukan oleh beberapa pembantu yang tidak melembaga. Pengawasan melekat dalam menghadapi kasuskasus tertentu, mungkin pula dilakukan oleh administrator sebagai pimpinan dengan membentuk Panitia atau Tim Pemeriksa, yang dibubarkan setelah menyelesaikan tugasnya memeriksa kasus tertentu.
Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan terhadap unit/satuan kerja lainnya, baik yang sama atau lebih rendah jenjangnya. Pada dasarnya pengawasan ini merupakan perpanjangan tangan bagi pucuk pimpinan (administrator tertinggi) dalam organisasi yang besar itu untuk melakukan pengawasan melekat.
2) Pengawasan ekstern
Kata ekstern berarti pengawasan tersebut dilakukan oleh aparat pengawasan dari luar organisasi yang dikenai pengawasan. Pengawasan seperti itu tergantung dari cara melihat kedudukan organisasi sebagai total sistem. Pengawasan yang dilakukan oleh organisasi kerja yang tugas pokoknya melaksanakan pengawasan disebut juga Pengawasan Fungsional.
Sedangkan menurut Sudibyo Triatmojo (2000), pengawasan memiliki beberapa jenis berdasarkan berbagai sudut pandang yang berbeda, yaitu:
1) Jenis pengawasan menurut waktu melaksanakan pengawasan
- Pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan dimulai
Dilakukan antara lain dengan mengadakan pemeriksaan terhadap persetujuan rencana kerja dan rencana anggarannya, penetapan petunjuk operasionalnya, persetujuan terhadap rancangan peraturan perundangan yang akan ditetapkan oleh pejabat/instansi yang lebih rendah.
- Pengawasan yang dilakukan selama kegiatan sedang dilakukan
Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan membandingkan antara hasil yang nyata-nyata dicapai dengan yang seharusnya telah dan seharusnya dicapai dalam waktu selanjutnya. Demikian pentingnya pengawasan ini, sehingga perlu dikembangkan sistem monitoring yang mampu mendeteksi atau mengetahui secara dini kemungkinan-kemungkinan timbulnya penyimpangan, kesalahan dan kegagalan.
- Pengawasan yang dilakukan sesudah kegiatan selesai dilaksanakan
Pengawasan ini dilakukan dengan cara membandingkan antara rencana dan hasil serta memandang bahwa hasil-hasil historikal mempengaruhi tindakan-tindakan masa mendatang.
2) Jenis pengawasan menurut cara melaksanakan pengawasan
-
Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan ditempat kegiatan berlangsung, misal mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemeriksaan.
-
Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan dengan mengadakan pemantauan dan pengkajian terhadap laporan dari pejabat atau satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawas fungsional, pengawasan legislatif maupun pengawasan masyarakat.
3) Jenis pengawasan menurut subyek yang melaksanakan pengawasan
-
Pengawasan melekat (Waskat) adalah pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
-
Pengawasan fungsional (Wasnal) adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, misal: Itjen, Itwilprop/kodya/kab, BPKP, Bepeka.
-
Pengawasan legislatif (Wasleg) adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di pusat maupun Daerah, pengawasan ini merupakan pengawasan politik.
-
Pengawasan masyarakat (Wasmas) Adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, misal berupa surat pengaduan maupun berita yang dimuat dalam media massa.
Sedangkan menurut Winardi (1989) ada tiga tipe pengawasan, yakni:
-
Pengawasan pendahuluan ( Preliminary Control ), memusatkan perhatian pada masalah mencegah timbulnya deviasi-deviasi pada kualitas serta kuantitas sumber-sumber daya yang digunakan pada organisasi-organisasi.
-
Pengawasan pada saat pekerjaan berlangsung ( Concurrent Control), memonitor pekerjaan yang berlangsung guna memastikan bahwa sasaran-sasaran dicapai.
-
Pengawasan feedback ( Feedback Control ), memusatkan perhatian pada hasil-hasil akhir tindakan korektif yang ditujukan ke arah proses pembelian sumber daya atau operasi-operasi aktual.