Apa yang dimaksud dengan Pengawasan atau Controlling?

Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.

Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results

Apa yang dimaksud dengan Pengawasan atau Controlling ?

Menurut Sujamto, Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui atau menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau kegiatan sesuai dengan semestinya atau tidak.

Menurut Siagian, Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya .

Menurut Darwin, Eni Yulinda, Lamun Bathara, Pengawasan adalah proses pengamatan, pemeriksaan, dan pengkoreksiaan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agara semua pekerjaan/kegiatan organisasi yang dilakukan berjalan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya pengawasan diartikan sebagai proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.

Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results.

Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Menurut S.P Siagian, pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam bahasa inggris, terdapat 2 (dua) istilah yang berkaitan dengan istilah pengawasan, yakni control dan supervision.

Dalam Black’s Dictionary, Control diartikan dengan “the power or authority to manage” dan supervision diartikan dengan “watch to make it is done properly”,

Sujamto dalam kaitan pengertian pengawasan mengemukakan bahwa “pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan semestinya atau tidak”.

Pengertian pengawasan tersebut menunjukkan bahwa tindakan pengawasan dapat dilakukan baik terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.

Sifat dan Waktu Pengawasan

Menurut Hasibuan, sifat dan waktu pengawasan terdiri dari :

1. Preventive controll,

Preventive controll adalah pengendalian yang dilakukan sebelum kegiatan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Preventive controll ini dilakukan dengan cara :

  • Menentukan proses pelaksanaan pekerjaan
  • Membuat peraturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan
  • Menjelaskan dan atau mendmonstrasikan cara pelaksanaan pekerjaan itu
  • Mengorganisasi segala macam kegiatan
  • Menentukan jabatan, job description, authority, dan responsibility bagi setiap individu karyawan
  • Menetapkan sistem koordinasi pelaporan dan pemeriksaan
  • Menetapkan sanksi-sanksi bagi karyawan yang membuat kesalahan

Preventive controll ini adalah pengendalian terbaik karena dilakukan sebelum terjadi kesalahan.

2. Repressive Controll,

Repressive Controll adalah pengendalian yang dilakukan setelah terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, dengan maksud agar tidak terjadi pengulangan kesalahan, sehingga hasilnya sesuai dengan yang diinginkan.

Repressive controll ini dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Membandingkan hasil dengan rencana
  • Menganalisis sebab-sebab yang menimbulkan kesalahan dan mencari tindakan perbaikannya
  • Memberikan penilaian terhadap pelaksanaannya, jika perlu dikenakan sanksi hukuman kepadanya.
  • Menilai kembali prosedur-prosedur pelaksanaan yang ada
  • Mengecek kebenaran laporan yang dibuat oleh petugas pelaksana jika perlu meningkatkan keterampilan atau kemampuan pelaksana melalui training dan education.

3. Pengawasan saat proses dilaksanakan yaitu jika terjadi kesalahan langsung diperbaiki.

4. Pengawasan berkala, adalah pengendalian yang dilakukan secara berkala, misalnya per bulan, per semeter, dan lain-lain.

5. Pengawasan mendadak, adalah pengawasan yang dilakukan secara mendadak untuk mengetahui apakah pelaksanaan atau peraturan-peraturan yang ada telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan dengan baik. Pengawasan mendadak ini sekali-sekali perlu dilakukan, supaya kedisiplinan karyawan tetatp terjaga dengan baik.

6. Pengawasan melekat (waskat) adalah pengawasan yang dilakukan secara integratif mulai dari sebelum, pada saat, dan sesudah kegiatan operasional dilakukan.

Siagian (1989) ”Pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengn rencna yang telah ditentukan sebelumnya”.

Atmosudirjo (1989) Pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan -kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah diaksanakan dengan kriteria, norma – norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

menurut Koontz: sukana (2011) menyebutkan “Control the measurement ang correction of the fepormance of subornatis in order to make sure that enterprise objectives and the plans devised to attain them are accomplished”.

Pengawasan ialah pengukuran dan perbaiakan terhadap pelaksanaan kerja bawahan, agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan dapat terselengara. Pengawasan yang di kemukakan oleh Harold Koonz tersebut adalah bahwa pelaksaan pengawasan yang dilakukan oleh atasan di sesuaikan dengan rencana kerja yang dilakuakan oleh bawahan atau intruksi atasan agar tujuan yang dicapai sesuai dengan rencana yang telah di buat.

Pengawasan internal

Pengawasan dapat dibedakan menjadi dua kelompok berdasarkan fungsinya.

  1. Fungsi pengawasan dari luar (eksternal)

    Yaitu fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh pegawai di bidang pengawasan dalam membantu presiden sebagai administrator pemerintahan yang tertinggi dalam mengendaliakan administrasi Negara. Dengan kata lain fungsi pengawsan dilaksanakan oleh badan/ organisasi/ unit kerja yang volume dan beban kerja atau tugas pokoknya di bidang pengawsan. Pengawasan yang dilakuakan oleh badan ini terhadap pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di sebut pengawasan eksternal.

  2. Fungsi pengawasan dari dalam (internal)
    Yaitu fungsi pengawasan yang dilakuakan oleh setiap atasan langsung terhadap bawahanya dalam mewujudkan manajemen yang baik di lingkungan organisasi/ unit kerja masing-masing pengawasan ini di sebut pengawasan atasan langsung sebagai fungsi pengawasan melekat atau pengawasan internal. Untuk melaksanakan tugas pengawasan ini, setiap atasan langsung dapat melakuakan sendiri dan dapat pula menunjuk beberapa pembantu beberapa tim tertentu atau berkala. Pengawasan internal harus dilaksanakan oleh pimpinan/ atasan langsung setiap saat selama proses manajemen berlangsung atau berakhir yaitu untuk mengetahui efektivitas pencapaian tujuan organisasi.

Karakteristik – karakteristik Pengawasan Efektif

Untuk menjadi efektif, sistem pengawasan harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria -kriteria utama adalah bahwa seharusnya

  1. Mengawasi kegiatan -kegiatan yang benar,
  2. Tepat Waktu,
  3. Dengn biaya yang efektif,
  4. Tepat akurat,
  5. Dapat diterima oleh yang bersangkutan.

Semakin dipenuhinya kriteria- kriteria tersebut semakin efektif sistem pengawasan. Karakteristik -karakteristik pengawasan yang efektif dapat lebih terperinci sebagai berikut:

  1. Akurat
    Informasi tentang pelaksanaan kegiatan harus akurat. Data yang tidak akurat dari sistem pengawasan dapat menyebabkan organisasi mengambil tindakan koreksi yang keliru atau bahkan menciptakan masalah yang sebenarnya tidak ada.

  2. Tepat – Waktu
    Informasi harus dikumpulkan, disampaikan dan dievaluasi secepatnya bila kegiatan perbaikan harus dilakukan segera.

  3. Obyektif dan Menyeluruh
    Informasi harus mudah dipahami dan bersifat obyektif serta lengkap.

  4. Terpusat pada titik – titik pengawasan stratejik
    Sistem pengawasan harus memusatkan perhatian pada bidang -bidang di mana penyimpangn- penyimpangan dari standar paling sering terjadi atau yang akan mengakibatkan kerusakan paling fatal.

  5. Realistik secara ekonomis
    Biaya pelaksanaan sistem pengawasan harus lebih rendah atau paling tidak sama dengan kegunaan yang diperoleh dari sistem tersebut.

  6. Realistik secara organisasional
    Sistem pengawasan haus cocok atau harmonis dengan kenyataan -kenyataan organisasi

  7. Terkoordinasi dengan aliansi kerja organisasi
    Informasi pengawasan harus terkoordinasi dengan aliran kerja organisasi, karena:

    • Setiap tahap dari proses pekerjaan dapat mempengaruhi sukses atau kegagalan keseluruhan operasi, dan
    • Informasi pengawasan harus sampai pada seluruh personalia yang memerlukannya.
  8. Fleksibel
    Pengawasan harus mempunyai fleksibelitas untuk memberikan tanggapan atau reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan.

  9. Bersifat sebagai petunjuk dan operasional
    Sistem pengawasan efektif harus menunjukan baik deteksi atau defiasi dari standar, tindakan koreksi apa yang seharusnya diambil.

  10. Diterima para anggota organisasi
    Sistem pengawasan harus mampu mengarahkan pelaksanaan kerja para anggota organisasi dengan mendorong perasaan otonomi, tanggung jawab dan berprestasi.

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results (Schermerhorn, 2002).

Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. The process of ensuring that actual activities conform the planned activities (Stoner, Freeman & Gilbert, 2005).

Menurut Winardi (1998) pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan.

Dari beberapa pendapat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan.

Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.”

Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai: “pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.” atau “suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya”

Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai “proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.” Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul.

Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Maksud Pengawasan


Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, karena dengan pengawasan tersebut serta tujuan akan dicapai yang dapat dilihat dengan berpedoman rencana (planning) yang ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah sendiri (Situmorang, 1998).

Pengawasan diadakan dengan maksud untuk:

  1. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak.
  2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahankesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan-kesalahan baru.
  3. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
  4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
  5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning yaitu standard.

Sedangkan menurut Leonard D. White (1998) maksud dari pengawasan adalah:

  1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
  2. Untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh undangundang dari pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan menurut Arifin Abdul Rachman (2001), maksud dari pengawasan adalah:

  1. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  2. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu telah berjalan sesuai dengan instruksi serta prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  3. Untuk mengetahui apakah kelemahan-kelemahan serta kesulitankesulitan dan kegagalan-kegagalan, sehingga dapat diadakan perubahan-perubahan untuk memperbaiki serta mencegah pengulangan kegiatan yang salah.
  4. Untuk mengetahui apakah segala sesuatu berjalan efisien dan apakah tidak dapat diadakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut, sehingga mendapat efisiensi yang lebih besar.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan adalah suatu hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam Negara-negara berkembang, karena dalam Negara berkembang pembangunan dilaksana sangat pesat sedang tenaga atau personil belum siap mental dalam melaksanakan pembangunan tersebut, sehingga mungkin saja terjadi kesalahan, kecurangan dan kelalaian.

Tujuan Pengawasan


Menurut Arifin Abdul Rachman (2001) pengawasan mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijakan dan perintah.
  2. Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatanMencegah pemborosan dan penyelewengan.
  3. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang atau jasa yang dihasilkan.
  4. Membina kepercayaan masayrakat terhadap kepemimpinan organisasi.

Dengan demikian mengenai tujuan pengawasan yang sangat erat kaitannya dengan rencana dari suatu organisasi.

Indikator Pengawasan


Menurut Arifin Abdul Rachman (2001), salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi pemerintah dalam mencapai tujuannya banyak ditentukana oleh keberhasilan pengawasan. Jika pengawasan berjalan dengan baik maka pengawasan merupakan unsur paling pokok dalam menentukan keberhasilan suatu program. Keberhasilan program pengawasan sendiri dapat dilihat dari berbagai macam indikator sebagai berikut:

  1. Indikator meningkatnya disiplin, prestasi dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas, antara lain:
  • Rencana yang disusun dapat menggambarkan adanya sasaran yang jelas dan dapat diukur, terlihat kaitan antara rencana dengan program dan anggaran
  • Tugas dapat selesai sesuai dengan rencana, baik dilihat dari aspek fisik maupun biaya
  1. Indikator berkurangnya penyalahgunaan weweang yaitu berkurangnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintah

  2. Indikator berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar antara lain:

  • Kualitas dan kuantitas kasus-kasus penyimpangan, penyelewengan, kebocoran, pemborosan dapat dikurangi sebagaimana laporan pengawasan fungsional dan laporan pengawasan lainnya
  • Berkurangnya tingkat kesalahan dalam pelaksanaan tugas

Beberapa kendala dalam pengawasan
Ada beberapa kendala dalam pengawasan, yaitu:

  1. Adanya sementara pejabatan yang “Salah kaprah” terhadap tugas pengawasan yang dilaksanakannya
  2. Adanya iklim budaya seolah-olah pengawasan hanya semata-mata mencari kesalahan
  3. Adanya perasaan enggan melaksanakan pengawasan
  4. Adanya perasaan “ewuh pekewuh” dalam melaksanakan pengawasan. Hal ini disebabkan karena seolah-olah nampak adanya kontroversi dalam melaksanakan tugas termasuk pengawasan.
  5. Masih kurangnya penguasaan atasan terhadap substansi masalah yang diawasi
  6. Pimpinan “kecipratan” atau terlibat sendiri dalam penyimpangan atau bahkan adanya kolusi (persekongkolan) antara atasan dan bawahan.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).

Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:

  1. Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
  2. Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
  3. Mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Referensi

http://digilib.unila.ac.id/3584/13/BAB%20II.pdf

Istilah pengawasan dalam bahasa indonesia asal katanya “awas” , sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Controlling yang diterjemahkan dengan istilah pengawasan dan pengendalian, sehingga istilah controlling lebih luas artinya dari pada pengawasan. Akan tetapi, dikalangan ahli atau sarjana telah disamakan pengertian “controlling” ini dengan pengawasan. Jadi pengawasan adalah termasuk pengendalian.

Menurut Weihrich dan Koontz pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen yang mengukur dan melakukan koreksi atas kinerja atau upaya yang sedang dilakukan dalam rangka meyakinkan atau memastikan tercapainya tujuan dan rencana yang telah ditetapkan. Sejauh mana implementasi aktivitas atau program sesuai dengan rencana yang merupakan rujukan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Menurut Henry Fayol pengawasan terdiri dari memverifikasi apakah segala sesuatu yang terjadi sesuai dengan rencana yang diadopsi, intruksi yang dikeluarkan dan prinsip-prinsip yang diterapkan serta memiliki objek untuk menunjukkan kelemahan dan kesalahan dalam rangka reaktivitasnya dan mencegah penyelewengan, yang beroperasi dalam segala tindakan masyarakat.

Tahap-Tahap Dalam Proses Pengawasan

Tahap-tahap dalam proses pengawasan adalah:

1. Penetapan Standar Pelaksanaan

Pemimpin harus menetapkan standar atau alat-alat pengukur. Standar mengandung arti sebagai suatu satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai patokan untuk penilaian hasil-hasil tujuan, sasaran, kuota, dan target pelaksanaan dapat digunakan sebagai standar.

2. Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan

Menentukan pengukuran dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan periode waktu berapa kali maksudnya mengukur kegiatannya setiap jam, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, dan setiap tahun.

3. Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan

Fase ini dalam proses pengawasan adalah menilai atau evaluasi. Dengan menilai, dimaksudkan membandingkan hasil pekerjaan bawahan ( actual result ) dengan alat pengukur yang sudah ditentukan.

4. Membandingkan Pelaksanaan Dengan Standar dan Analisis Penyimpangan.

Perbandingan pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan, maksudnya adalah perbandingan pelaksanaan nyata dengan pelaksanaan yang direncanakan dan hasil ini memungkinkan terdapat penyimpangan-penyimpangan dan pembuat keputusanlah yang mengidentifikasi penyebab-penyebab terjadi penyimpangan ( deviasi )

5. Pengambilan Tindakan Koreksi Bila Diperlukan

Fase terakhir ini hanya dilaksanakan, bila pada fase sebelumnya dipastikan jika telah terjadi penyimpangan. Dengan tindakan perbaikan diartikan, tindakan yang diambil untuk menyesuaikan hasil pekerjaan nyata yang menyimpang agar sesuai dengan standar atau rencana yang telah ditentukan sebelumnya. untuk dapat melaksanakan tindakan perbaikan, maka pertama-tama haruslah dianalisis apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan itu.

Jenis-Jenis Pengawasan

1. Pengawasan Langsung

Dalam pengawasan langsung dapatdilakukan dengan peninjauan pribadi yaitu inspeksi dengan jalan meninjau secara pribadi sehingga dapat dilihat sendiri pelaksanaan pekerjaan. Ini merupakan tugas atasan kepada bawahannya dalam aktivitasnya, ada yang berpendapat bahwa cara inilah yang terbaik, karena melakukan kontak langsung antara atasan dan bawahan dapat dipererat serta, kesukaran dalam praktik dapat dilihat langsung dan tidak dapat dikacaukan oleh pendapat bawahan sebagaimana terselit dengan menerima laporan tertulis.

2. Pengawasan Tidak Langsung

Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahan dengan jarak jauh. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan yang disampaikan oleh para bawahan.