Menurut Shihab (1992) Prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh muslimin di dalam bertoleransi antara lain:
-
Toleransi Islam tersebut terbatas dan fokus pada masalah hubungan sosial kemasyarakatan yang dibangun atas dasar kasih sayang dan persaudaraan kemanusiaan, sajauh tidak bertentangan dan atau tidak melanggar ketentuan teologis Islami.
-
Toleransi Islam di wilayah agama hanya sebatas membiarkan dan memberikan suasana kondusif bagi umat lain untuk beribadah menjalankan ajaran agamannya. Bukan akhlak Islam menghalangi umat lain agama untuk beribadah menurut keyakinan dan tata cara agamanya, apalagi memaksa umat lain berkonvensi kepada Islam.
-
Kemurnian akidah dan syari’at wajib dipelihara. Maka Islam sangat melarang toleransi yang keblabasan, yakni perilaku toleransi yang bersifat kompromistis yang bernuansa sinkretis.
Rasulullah sebagai suri tauladan umat Islam pada masa hidupnya telah melakukan hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim. Hukum toleransi pergaulan umat dalam pluralitas agama sebagai berikut:
- Kufur, bilamana rela serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
- Haram, bila ada kerelaan pembenaran terhadap perilaku kemaksiatan.
- Sunnah, bilamana terbangun kerukunan, kemanfaatan serta kemaslahatan (Arafat: 2007).