Apa Saja Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengimplementasikan Sikap Tasamuh?

Tasamuh, semakna dengan kata ikhtimal, yang mempunyai arti ”toleransi”, yaitu sikap tenggang rasa, menghargai, dan menghormati orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika mengimplementasikan sikap tasamuh ?

Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengimplementasikan sifat tasamuh yaitu :

  1. Mengakui hak setiap orang. Sikap ini harus dimiliki dalam setiap pergaulan. Kita tidak boleh memaksakan pendapat atau menganggapnya sebagai yang paling benar.

  2. Menghormati keyakinan orang lain. Memaksakan keyakinan kita kepada orang lain adalah tindakan yang tidak benar, apa lagi dengan kekerasan.

  3. Menghormati perbedaan. Prinsip ini harus selalu dipegang karena perbedaan selalu ada di dunia ini dan perbedaan tidak seharusnya menimbulkan perpecahan.

  4. Saling mengerti. Sikap ini akan menciptakan rasa saling menghormati karena satu sama lain saling mengerti keinginan masing-masing.

  5. Kesadaran dan kejujuran. Setiap perilaku kita harus memiliki kesadaran jiwa yang dapat menimbulkan kejujuran dalam pribadi.

Referensi

Pengertian Tasamuh dan Fungsinya dalam Kehidupan - Bacaan Madani | Bacaan Islami dan Bacaan Masyarakat Madani

Menurut Shihab (1992) Prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh muslimin di dalam bertoleransi antara lain:

  • Toleransi Islam tersebut terbatas dan fokus pada masalah hubungan sosial kemasyarakatan yang dibangun atas dasar kasih sayang dan persaudaraan kemanusiaan, sajauh tidak bertentangan dan atau tidak melanggar ketentuan teologis Islami.

  • Toleransi Islam di wilayah agama hanya sebatas membiarkan dan memberikan suasana kondusif bagi umat lain untuk beribadah menjalankan ajaran agamannya. Bukan akhlak Islam menghalangi umat lain agama untuk beribadah menurut keyakinan dan tata cara agamanya, apalagi memaksa umat lain berkonvensi kepada Islam.

  • Kemurnian akidah dan syari’at wajib dipelihara. Maka Islam sangat melarang toleransi yang keblabasan, yakni perilaku toleransi yang bersifat kompromistis yang bernuansa sinkretis.

Rasulullah sebagai suri tauladan umat Islam pada masa hidupnya telah melakukan hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim. Hukum toleransi pergaulan umat dalam pluralitas agama sebagai berikut:

  1. Kufur, bilamana rela serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
  2. Haram, bila ada kerelaan pembenaran terhadap perilaku kemaksiatan.
  3. Sunnah, bilamana terbangun kerukunan, kemanfaatan serta kemaslahatan (Arafat: 2007).