Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut :
- Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syariah;
- Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah;
- Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.