Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Ditinjau dari isi wewenang, pemerintahan daerah otonom menyelenggarakan dua aspek otonomi,
Pertama, otonomi penuh, yaitu semua urusan dan fungsi pemerintahan yang menyangkut isi subtansi ataupun tata cara penyelenggaraannya (otonomi).
Kedua, otonomi tidak penuh, yaitu daerah hanya menguasai isi pemerintahannya, urusan ini sering disebut dengan tugas pembantuan (medebewind, atau dalam ungkapan lama disebut zelfbestuur) (Utang Rosidin, 2010).