Apa dampak perjanjian usaha apabila salah satunya meninggal dunia?

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Apa dampak perjanjian usaha apabila salah satunya meninggal dunia?