“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Apa dampak perjanjian usaha apabila salah satunya meninggal dunia?